6 Struktur Situs Gunung Ageung Majalengka Resmi Jadi Cagar Budaya

Enam struktur bersejarah di Situs Gunung Ageung Majalengka resmi menjadi Cagar Budaya untuk memperkuat perlindungan dan pelestarian sejarah.

MAJALENGKA – Enam struktur bersejarah yang berada di Situs Gunung Ageung, Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Penetapan tersebut menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk memberikan perlindungan lebih kuat terhadap peninggalan sejarah yang berada di kawasan hutan sekaligus menjaga nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

Enam struktur yang kini mendapatkan status Cagar Budaya tersebut masing-masing bernama Sanghyang Pamangkatan, Sanghyang Payung, Sanghyang Ujung Kulon, Sanghyang Bedil, Sanghyang Peti, dan Sanghyang Petir.

Seluruh struktur tersebut berada di Petak 10A2, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lemahsugih, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Talaga, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka.

Penetapan Cagar Budaya itu dituangkan melalui Keputusan Bupati Majalengka tentang Cagar Budaya Tahun 2026. Keputusan tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Majalengka H. Eman Suherman kepada Administratur/Kepala KPH Majalengka Suparno dalam upacara di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, Rabu, 2 September 2026.

Administratur/Kepala KPH Majalengka Suparno mengatakan, status Cagar Budaya bagi Situs Gunung Ageung menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara Perum Perhutani, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait.

Menurut Suparno, Situs Gunung Ageung tidak hanya memiliki nilai sejarah. Kawasan tersebut juga memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai ruang edukasi, lokasi penelitian, hingga destinasi wisata dengan tetap mengutamakan prinsip pelestarian.

“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk mendukung pelestarian dan menjaga Situs Gunung Ageung. Semoga ke depan situs ini dapat berkembang menjadi destinasi wisata religi, pusat penelitian, dan sarana pendidikan,” ujar Suparno.

Ia menekankan, rencana pengembangan kawasan harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai aktivitas wisata maupun pembangunan fasilitas justru mengubah karakter asli dan mengurangi nilai sejarah peninggalan yang ada.

Karena itu, keterlibatan pemerintah, pengelola kawasan, instansi terkait, serta masyarakat sekitar dinilai penting untuk memastikan Situs Gunung Ageung tetap terjaga.

Perum Perhutani KPH Majalengka juga menyatakan komitmennya untuk mendukung perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menjadi Tonggak Pelestarian Sejarah Majalengka

Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyebut penetapan enam struktur di Situs Gunung Ageung sebagai Cagar Budaya merupakan tonggak penting dalam menjaga warisan sejarah dan budaya daerah.

Menurut Eman, keberadaan peninggalan sejarah tidak hanya berkaitan dengan masa lalu. Warisan tersebut juga menjadi bagian dari identitas daerah yang perlu dikenalkan kepada generasi berikutnya.

“Dengan menjaga warisan budaya, kita tidak hanya merawat peninggalan masa lalu, tetapi juga meneguhkan jati diri Majalengka sebagai daerah yang kaya akan sejarah, budaya, dan peradaban,” kata Eman.

Eman juga mengapresiasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses inventarisasi, kajian hingga penetapan Situs Gunung Ageung sebagai Cagar Budaya.

Ia menegaskan, pemberian status Cagar Budaya bukan berarti proses pelestarian telah selesai. Sebaliknya, status tersebut menjadi awal dari rangkaian upaya lanjutan yang mencakup perlindungan, pemeliharaan, penelitian, edukasi, serta pengelolaan kawasan secara terukur.

Situs Gunung Ageung juga dinilai memiliki potensi untuk mendukung pengembangan pariwisata berbasis sejarah dan kebudayaan di Kabupaten Majalengka.

Meski demikian, pengembangan sektor wisata harus berjalan seimbang dengan kepentingan konservasi. Keaslian situs harus tetap menjadi prioritas agar nilai sejarah yang melekat pada enam struktur tersebut tidak hilang.

Berpeluang Jadi Wisata Religi dan Pusat Penelitian

Status Cagar Budaya juga membuka kesempatan bagi penelitian lebih lanjut mengenai sejarah, fungsi, serta latar belakang keberadaan enam struktur di Situs Gunung Ageung.

Kajian dari berbagai disiplin ilmu diharapkan dapat memperkaya informasi mengenai situs tersebut sekaligus memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai perjalanan sejarah dan budaya yang berkembang di kawasan Gunung Ageung.

Di sisi lain, jika nantinya dikembangkan sebagai destinasi wisata religi, sejumlah aspek perlu dipersiapkan secara matang. Mulai dari akses menuju lokasi, keamanan pengunjung, kebersihan, infrastruktur pendukung, hingga kapasitas kunjungan.

Pengaturan tersebut penting agar peningkatan aktivitas wisata tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap kawasan maupun struktur bersejarah yang dilindungi.

Masyarakat sekitar juga memiliki peran penting dalam menjaga situs dari kerusakan dan aktivitas yang berpotensi mengurangi nilai sejarahnya. Edukasi kepada generasi muda menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan kepedulian terhadap warisan budaya daerah.

Dengan ditetapkannya enam struktur Situs Gunung Ageung sebagai Cagar Budaya, perlindungan terhadap peninggalan sejarah di kawasan tersebut kini memiliki dasar yang lebih kuat.

Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Majalengka, Perum Perhutani, masyarakat, serta instansi terkait diharapkan dapat memastikan Situs Gunung Ageung tetap lestari sekaligus memberikan manfaat bagi pendidikan, penelitian, wisata religi, dan pengembangan kebudayaan tanpa mengorbankan keaslian sejarahnya. (bae)