Bangunan Tua Losari Direvitalisasi, Atap Dibongkar, Status Cagar Budaya Dipertanyakan

Revitalisasi bangunan tua di Kecamatan Losari menuai polemik

CIREBON – Wajah bangunan tua eks Kantor Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, kini berubah. Bagian atap bangunan yang diduga memiliki nilai sejarah dan berpotensi sebagai cagar budaya telah dibongkar.

Bangunan yang diperkirakan berdiri sekitar tahun 1800 itu selama ini dikenal sebagai salah satu bangunan lama di wilayah Losari. Bahkan, bangunan tersebut disebut-sebut sezaman dengan Gedung Pancasila Losari.

Saat ini, bangunan tersebut tengah direvitalisasi untuk dimanfaatkan sebagai TK Negeri Pertiwi Kecamatan Losari. Namun, proses revitalisasi tersebut memunculkan perhatian dari warga dan pegiat cagar budaya.

Salah satunya disampaikan tokoh cagar budaya Losari, Asyrof. Ia mempertanyakan sejauh mana revitalisasi dapat dilakukan terhadap bangunan yang diduga memiliki nilai sejarah tersebut.

“Yang kami pertanyakan, kalau memang bangunan bersejarah dan diduga cagar budaya, apakah boleh dijadikan tempat pendidikan, apalagi sekarang atapnya dibongkar dengan alasan revitalisasi TK,” ujar Asyrof, Selasa (18/8/2026).

Menurut Asyrof, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pelestarian cagar budaya.

Terlebih, pembongkaran bagian bangunan lama berpotensi menghilangkan material asli yang memiliki nilai sejarah.

“Jangan sampai atas nama revitalisasi justru bagian asli bangunan bersejarah hilang. Kalau memang bangunan ini memiliki nilai sejarah, harus ada kajian dan pengawasan dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebagian bangunan telah mengalami pembongkaran, termasuk bagian atap. Material kayu dari bangunan tua tersebut diduga telah dilepas dan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Bangunan ini saksi sejarah Losari. Masa iya mau dirusak dan kayunya dijual. Kami minta Disbudpar dan BPCB segera cek ke lokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, menyebut bangunan yang memiliki nilai sejarah perlu mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Apalagi, terdapat kemungkinan bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila bangunan tersebut masuk kategori cagar budaya atau sedang dalam proses penetapan, setiap tindakan yang mengubah, merusak, atau menghilangkan bagian aslinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Ini tidak boleh sembarangan dibongkar,” ungkap Zeki.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk Pasal 105 yang mengatur ancaman pidana terhadap tindakan perusakan cagar budaya.

Namun, Zeki menilai status bangunan eks Kantor Kecamatan Losari tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi dan dikaji oleh instansi berwenang untuk memastikan status hukumnya.

“Kalau benar bangunan ini berasal dari sekitar tahun 1800, berarti memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. Pemerintah harus segera melakukan kajian dan memastikan statusnya sebelum revitalisasi dilanjutkan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan bangunan tersebut sebagai TK Negeri Pertiwi. Menurutnya, pemanfaatan bangunan bersejarah sebagai fasilitas pendidikan pada prinsipnya perlu memperhatikan aspek pelestarian, terutama apabila masih terdapat bagian asli bangunan.

“Yang harus dilihat bukan hanya boleh atau tidaknya digunakan sebagai sekolah, tetapi bagaimana pemanfaatannya tidak merusak nilai sejarah dan bagian asli bangunan. Kalau ada revitalisasi, harus jelas kajiannya dan siapa yang memberikan rekomendasi,” terangnya.

Selain persoalan pembongkaran, material kayu dari bangunan tersebut juga menjadi perhatian. Polisi diminta mengamankan material apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait pembongkaran dan penjualan bagian bangunan.

“Kayu hasil pembongkaran harus diamankan apabila ditemukan unsur pidana. Jangan sampai barang yang memiliki nilai sejarah hilang atau berpindah tangan sebelum dilakukan uji laboratorium terhadap kayu jati tersebut,” pungkasnya. (zen)