Jalan Rusak Kabupaten Cirebon Butuh Anggaran Rp720 Miliar, Ditargetkan Tuntas 2029

Dinas PUTR butuh anggaran Rp720 miliar untuk perbaikan jalan rusak

CIREBON – Penanganan jalan rusak di Kabupaten Cirebon masih membutuhkan anggaran besar. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon memperkirakan perlu sekitar Rp720 miliar untuk menuntaskan perbaikan infrastruktur jalan, mulai dari kategori rusak ringan hingga rusak berat.

Kebutuhan anggaran tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Pasalnya, dana yang tersedia setiap tahun belum sebanding dengan besarnya kebutuhan penanganan jalan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto SSTP MSi, mengatakan panjang jaringan jalan kabupaten saat ini mencapai 1.240,304 kilometer (km). Jaringan tersebut terbagi dalam 564 ruas jalan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Jalan Kabupaten.

Dari total panjang tersebut, sebanyak 1.054,022 km masuk kategori jalan dalam kondisi mantap. Sementara itu, 65,592 km mengalami rusak ringan dan 120,690 km lainnya masuk kategori rusak berat.

“Dari total jaringan, sebanyak 1.054,022 km berada dalam kondisi mantap. Sementara 65,592 km mengalami rusak ringan dan 120,690 km masuk kategori rusak berat,” ujar Sunanto kepada Radar Cirebon, kemarin.

Data tersebut menunjukkan masih terdapat sekitar 186 km jalan yang membutuhkan penanganan. Perbaikan dan pemeliharaan diperlukan agar kondisi jalan tidak semakin memburuk serta tetap mendukung aktivitas masyarakat.

ANGGARAN JALAN JAUH DARI KEBUTUHAN

Sunanto menegaskan, seluruh ruas jalan yang tercantum dalam SK Jalan Kabupaten menjadi perhatian DPUTR. Pemerintah daerah juga menargetkan penanganan jalan rusak dapat dituntaskan secara bertahap hingga 2029.

Namun, target tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang berkelanjutan. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat pekerjaan perbaikan tidak bisa dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

“Sayangnya, kebutuhan penanganan jalan tidak sebanding dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia setiap tahunnya,” katanya.

Pada 2026, DPUTR Kabupaten Cirebon memperoleh alokasi anggaran dari APBD kabupaten sebesar Rp205,154 miliar untuk penanganan jalan.

Selain itu, terdapat dukungan dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Instruksi Gubernur sebesar Rp11,784 miliar. DPUTR juga mengusulkan anggaran melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah sebesar Rp78,489 miliar.

“Jika seluruh sumber anggaran tersebut dibandingkan dengan kebutuhan sekitar Rp720 miliar, terlihat jelas bahwa penanganan jaringan jalan tidak mungkin dilakukan sekaligus,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, perbaikan jalan harus dilaksanakan secara bertahap berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah perlu memastikan alokasi dana yang tersedia dapat menyasar ruas-ruas yang membutuhkan penanganan.

JALAN PERBATASAN DAN PENGHUBUNG ANTARKECAMATAN JADI PERHATIAN

Dalam menentukan prioritas perbaikan, DPUTR Kabupaten Cirebon tidak hanya mempertimbangkan tingkat kerusakan jalan. Aspek konektivitas juga menjadi pertimbangan, terutama pada ruas yang berada di wilayah perbatasan serta jalan penghubung antarkecamatan.

Menurut Sunanto, keberadaan jalan tersebut berpengaruh terhadap mobilitas masyarakat dan kelancaran aktivitas sehari-hari. Karena itu, penentuan prioritas perlu mempertimbangkan kondisi lapangan secara menyeluruh.

Ia menjelaskan, tingkat kerusakan jalan di Kabupaten Cirebon tidak selalu sama pada setiap ruas. Dalam satu ruas jalan, misalnya, terdapat bagian yang mengalami kerusakan berat, sedangkan bagian lainnya masih dalam kondisi baik atau hanya membutuhkan pemeliharaan.

“Tersebar di beberapa ruas jalan, dalam satu ruas jalan tidak seluruhnya dalam kondisi rusak berat semua atau dalam keadaan mulus semua,” tandasnya.

Kondisi tersebut membuat penanganan jalan perlu dilakukan secara selektif. Perbaikan pada titik-titik yang rusak harus disesuaikan dengan kebutuhan teknis, sementara bagian jalan yang masih baik tetap memerlukan pemeliharaan agar tidak cepat mengalami kerusakan.

Dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp720 miliar, target penuntasan jalan rusak pada 2029 akan sangat bergantung pada kesinambungan pembiayaan dan pelaksanaan program perbaikan setiap tahun.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan sumber pendanaan dari berbagai tingkatan pemerintahan agar penanganan jalan berlangsung lebih efektif dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Cirebon. (sam)