Perbaikan Tujuh Ruas Jalan Kabupaten Cirebon Terhambat, DPUTR Bidik Program IJD 2027

Perbaikan tujuh ruas jalan Kabupaten Cirebon masih menunggu persetujuan pusat. DPUTR berharap usulan masuk program IJD tahun anggaran 2027 mendatang.

CIREBON – Perbaikan tujuh ruas jalan di Kabupaten Cirebon masih terkendala kepastian anggaran dari pemerintah pusat. Dari delapan ruas jalan yang diusulkan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD), baru satu ruas yang disetujui dan direalisasikan hingga awal November 2026.

Ruas jalan yang telah mendapatkan dukungan program IJD tersebut adalah Gebang Ilir-Waled. Sementara itu, tujuh ruas jalan lainnya masih menunggu persetujuan pemerintah pusat agar bisa segera mendapatkan penanganan.

Kondisi tersebut membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon berharap pemerintah pusat dapat mengakomodasi seluruh usulan yang belum terealisasi. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026, tujuh ruas jalan tersebut diharapkan bisa masuk dalam program IJD 2027.

Kabid Bina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Rezza Fauzi ST mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait usulan peningkatan infrastruktur jalan yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurutnya, program IJD merupakan salah satu instrumen penting untuk membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya jalan yang membutuhkan peningkatan kualitas.

Pasalnya, kebutuhan penanganan jalan di Kabupaten Cirebon masih cukup besar. Sementara itu, kemampuan anggaran daerah memiliki keterbatasan sehingga dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan.

“Memang dari delapan ruas jalan yang kami ajukan, baru satu ruas yang disetujui dan direalisasikan, yakni Gebang Ilir-Waled. Kami tetap optimistis tujuh ruas lainnya bisa mendapatkan program IJD,” ujarnya.

Tujuh Ruas Jalan Masih Menunggu Kepastian

Adapun tujuh ruas jalan yang masih diharapkan memperoleh bantuan melalui program IJD tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.

Ruas tersebut meliputi Mundu Pesisir-Pamengkang, Playangan-Bojongnegara, Sindangjawa-Mandirancan, Bunder-Luwung Kencana, Keongdong-Luwung Kencana, Regal Gubug-Kaliwedi, serta Jagapura-Ujungsemi.

Usulan penanganan terhadap ruas-ruas tersebut dinilai penting karena infrastruktur jalan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.

Kondisi jalan yang baik tidak hanya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna kendaraan, tetapi juga berpengaruh terhadap kelancaran mobilitas warga antarkecamatan dan antarwilayah.

Selain itu, peningkatan kualitas jalan juga berkaitan erat dengan aktivitas perekonomian masyarakat. Akses transportasi yang memadai dapat memperlancar distribusi hasil pertanian, perdagangan, hingga pergerakan barang dan jasa.

Karena itu, DPUTR Kabupaten Cirebon berharap tujuh usulan yang belum mendapatkan persetujuan tidak berhenti sebatas pengajuan administrasi.

Rezza menyebut, apabila belum bisa direalisasikan pada 2026, pihaknya berharap pemerintah pusat memberikan kesempatan agar usulan tersebut dapat kembali diprioritaskan dalam program IJD tahun anggaran 2027.

Dukungan pemerintah pusat dianggap menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon.

Terlebih, peningkatan kualitas jalan dibutuhkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap usulan yang belum terealisasi tidak berhenti pada pengajuan, tetapi dapat memperoleh kepastian program pada tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.

Dengan demikian, DPUTR Kabupaten Cirebon masih menaruh harapan terhadap program IJD 2027. Pemerintah daerah berharap tujuh ruas jalan yang belum mendapatkan persetujuan bisa masuk dalam daftar prioritas pembangunan sehingga penanganan infrastruktur jalan dapat dilakukan secara bertahap dan menjangkau lebih banyak wilayah. (den)