Beban Kerja Sama dengan PNS, PPPK Paruh Waktu Minta Kejelasan Status dan Regulasi Penggajian

PPPK paruh waktu di Kota Cirebon meminta kejelasan tentang tentang pengangkatan penuh waktu

CIREBON – Kepastian terkait skema penganggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 mendatang kembali memicu sorotan tajam. Di saat beban fiskal daerah semakin membengkak untuk menutup hak keuangan pegawai, para PPPK paruh waktu di Kota Cirebon secara tegas menyuarakan aspirasinya. Mereka menuntut keadilan status agar tak dipandang sebelah mata oleh pemerintah pusat.

Gelombang desakan ini mengemuka setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hasilnya, hingga kini belum ada kepastian hukum bahwa hak keuangan PPPK paruh waktu akan sepenuhnya diambil alih oleh anggaran pusat (APBN).

Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa wacana pengambilalihan gaji oleh pusat baru diprioritaskan bagi PPPK paruh waktu spesifikasi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes). Sementara itu, kelompok tenaga teknis lainnya belum masuk dalam pemetaan kebijakan tersebut.

Kondisi inilah yang memicu keresahan mendalam di kalangan pegawai non-nakes dan non-guru. Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Cirebon, Sumanta, menyatakan bahwa pemerintah hendaknya tidak tebang pilih dalam memperjuangkan nasib para pegawai honorer yang telah mengabdi. Menurutnya, ada tiga rumpun utama yang wajib mendapatkan kepastian bersamaan, yaitu tenaga teknis, tenaga pendidik, serta tenaga kesehatan.

“Jangan hanya nakes dan guru yang direncanakan akan dipenuhkan. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan agar ketiga rumpun ini masuk dalam regulasi yang sama dan memperoleh kepastian secara bersamaan,” ujar Sumanta saat ditemui di Cirebon, Jumat (9/10).

Sumanta menegaskan bahwa pihaknya mendorong pemerintah pusat melahirkan payung hukum yang mengikat—baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), maupun Peraturan Menteri—sebagai dasar eksekusi peralihan status tersebut. PPPK Paruh Waktu Minta Kejelasan agar proses pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu dilakukan secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi atau pembagian bertahap.

Prinsip keadilan menjadi poin utama yang disuarakan aliansi. Pasalnya, meski berstatus paruh waktu, beban kerja harian dan kewajiban administratif yang mereka jalani persis sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu. Mereka tetap diwajibkan mengisi laporan kinerja harian hingga melakukan presensi secara digital melalui aplikasi resmi milik Pemerintah Kota Cirebon.

“Kami bekerja dengan kewajiban yang sama persis seperti PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi hak yang kami terima jauh berbeda. Sebab itu, kami mendesak diterbitkannya regulasi yang memberikan kepastian atas status, hak, dan kewajiban kami,” tegasnya.

Perjuangan mendapatkan kepastian status ini sejatinya telah berjalan lebih dari satu tahun. Informasi mengenai masuknya pembahasan peralihan status ke meja kementerian setidaknya menjadi angina segar bagi ribuan non-ASN di daerah. Kendati demikian, tanpa adanya wujud fisik berupa regulasi tertulis, bayang-bayang ketidakpastian masih menghantui. Pihak aliansi terus berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk mengawal agar regulasi peralihan tersebut dapat efektif berlaku mulai 1 Januari 2027.

Di sisi lain, jajaran Pemerintah Kota Cirebon tak memungkiri beratnya beban fiskal yang harus ditanggung jika skema penggajian PPPK terus dibebankan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua TAPD Kota Cirebon, Iing Daiman, membenarkan bahwa konsultasi ke Kemenpan-RB dilakukan khusus untuk mengklarifikasi wacana pengambilalihan gaji PPPK oleh pemerintah pusat.

“Kami bersama Banggar berkonsultasi terkait status PPPK karena sempat ramai rumor bahwa penggajian PPPK paruh waktu akan ditarik ke pusat. Namun, dari hasil konsultasi, hal itu ternyata masih sebatas wacana awal. Sampai tahun depan, beban belanja pegawai PPPK masih dibebankan ke APBD daerah,” ungkap Iing, Rabu (7/10).

Iing menambahkan, situasi ini dialami oleh hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Banyak pemerintah daerah mengalami turbulensi anggaran yang cukup hebat sebagai dampak efisiensi nasional dan penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan pada tahun 2026.

Dilema besar pun dihadapi daerah: di satu sisi keberadaan SDM sangat dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik akibat terbatasnya jumlah PNS, namun di sisi lain kemampuan anggaran daerah sangat terbatas. Berbeda dengan PNS yang alokasi gajinya sudah dijamin APBN melalui dana transfer khusus, belanja PPPK justru menyedot postur PAD secara langsung.

“Kami yang di daerah tentu sangat berharap penggajian PPPK bisa diambil alih menjadi kebijakan pemerintah pusat. Semua kabupaten dan kota sangat membutuhkan SDM PPPK ini untuk keberlangsungan pembangunan,” pungkas Iing.

Berdasarkan data Pemkot Cirebon, saat ini terdapat 7.053 pegawai ASN di lingkungan pemerintah kota. Lebih dari 50 persen di antaranya merupakan pegawai PPPK dengan rincian 2.016 PPPK penuh waktu, 1.567 PPPK paruh waktu, dan sisanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tanpa adanya kepastian regulasi dari pusat, nasib ribuan tenaga paruh waktu ini kini berada di persimpangan jalan. (sep)