
CIREBON – Kebijakan wajib halal yang mulai diterapkan secara bertahap pada Oktober 2026 menjadi perhatian Pemerintah Kota Cirebon. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri, agar segera memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Langkah percepatan dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan hingga pendampingan kepada para pelaku usaha. Upaya tersebut dinilai penting agar pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi kendala bagi UMKM dan industri di Kota Cirebon.
Plt Kepala DKUKMPP Kota Cirebon Gandi SSTP mengatakan, pemerintah daerah saat ini terus melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM sekaligus mendorong proses sertifikasi halal secara bertahap.
Gandi menyebutkan, pembinaan saat ini mencakup sekitar 5.000 UMKM. Selain itu, terdapat lebih dari 2.000 industri di Kota Cirebon yang tengah menjalani proses sertifikasi halal.
“Lebih dari 2.000 industri di Kota Cirebon yang sedang berproses melaksanakan sertifikasi halal secara bertahap,” kata Gandi kepada Radar Cirebon seusai menghadiri peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, percepatan sertifikasi halal tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. DKUKMPP juga menggandeng sejumlah pihak untuk memberikan pemahaman sekaligus pendampingan kepada pelaku usaha.
Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dengan Kementerian Agama (Kemenag), Bank Indonesia (BI), dan Bank BJB. Kolaborasi diarahkan untuk memperluas sosialisasi dan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal.
“Pada bulan ini, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dijadwalkan berkunjung ke Kota Cirebon untuk bersilaturahmi dengan Wali Kota dan jajaran, guna meningkatkan kuantitas sertifikasi halal bagi UMKM dan IKM,” ujar Gandi.
Sertifikasi Halal Produk Makanan Lebih Kompleks
Gandi menilai, secara umum sebagian besar pelaku UMKM di Kota Cirebon sudah mulai siap menghadapi kebijakan wajib halal. Namun, terdapat sejumlah sektor yang membutuhkan perhatian lebih dalam proses sertifikasi.
Salah satunya adalah usaha makanan dan minuman. Proses sertifikasi pada sektor tersebut dinilai lebih rinci karena tidak hanya berkaitan dengan produk akhir, tetapi juga menyangkut bahan baku, proses produksi hingga sumber bahan yang digunakan.
Menurut Gandi, pelaku usaha makanan dan minuman perlu memastikan seluruh tahapan produksinya memenuhi ketentuan halal.
Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain proses pemotongan hewan, termasuk ayam, kehalalan juru sembelih, tata cara pengolahan, hingga kelengkapan dan kejelasan bahan baku yang digunakan.
Kondisi tersebut membuat pendampingan menjadi salah satu bagian penting dalam percepatan sertifikasi halal. Pemerintah daerah bersama Kemenag terus berupaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka tidak hanya mengetahui kewajiban sertifikasi, tetapi juga memahami tahapan yang harus dipenuhi.
“Untuk makanan dan minuman memang lebih detail. Mulai dari pemotongan hewan, juru sembelih, proses pengolahan sampai bahan bakunya harus jelas,” jelas alumnus STPDN tersebut.
DKUKMPP berharap proses pendampingan yang terus dilakukan dapat meningkatkan jumlah UMKM dan industri di Kota Cirebon yang telah mengantongi sertifikasi halal.
Dengan semakin banyaknya produk UMKM dan industri yang tersertifikasi, pelaku usaha diharapkan dapat memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Percepatan sertifikasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempersiapkan pelaku usaha menghadapi penerapan kebijakan wajib halal secara lebih luas. (abd)















