CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai menyiapkan penerapan program wajib belajar 13 tahun yang ditargetkan berlaku pada 2027. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mengusulkan penyusunan peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan hukum untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Program wajib belajar 13 tahun mencakup penambahan satu tahun pendidikan prasekolah sebelum anak memasuki jenjang sekolah dasar (SD). Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan anak dalam mengikuti pendidikan dasar sekaligus memperluas akses layanan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Namun, upaya penerapan program tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah pemerataan akses pendidikan prasekolah, mengingat masih ada ribuan anak berusia 5–6 tahun di Kabupaten Cirebon yang belum mengikuti pendidikan taman kanak-kanak (TK).
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Abdul Basith, mengatakan penyusunan Perbup diperlukan agar pelaksanaan wajib belajar 13 tahun di tingkat daerah memiliki landasan yang jelas.
Menurut dia, pendidikan prasekolah menjadi bagian penting dalam mempersiapkan anak sebelum memasuki pendidikan dasar. Karena itu, perluasan akses terhadap layanan pendidikan usia dini harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Pendidikan prasekolah menjadi bagian penting dalam menyiapkan anak sebelum masuk sekolah dasar. Karena itu, akses terhadap layanan pendidikan usia dini perlu terus diperluas,” ujarnya.
Disdik Petakan Kebutuhan Pendidikan Prasekolah
Basith menjelaskan, pendidikan prasekolah tidak hanya dapat diperoleh melalui lembaga TK, tetapi juga melalui layanan PAUD nonformal berbentuk kelompok bermain (KB).
Keberadaan kedua jenis layanan tersebut diharapkan mampu memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak sebelum memasuki SD.
Meski demikian, ketersediaan lembaga pendidikan perlu diimbangi dengan pemerataan persebaran dan kemudahan akses bagi masyarakat. Pasalnya, jumlah anak yang belum memperoleh layanan prasekolah masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Disdik Kabupaten Cirebon memperkirakan ribuan anak berusia 5–6 tahun belum mengikuti pendidikan TK. Kondisi ini perlu ditangani melalui pendataan dan pemetaan kebutuhan pendidikan di masing-masing wilayah.
“Jumlah anak yang belum mengikuti pendidikan prasekolah masih perlu menjadi perhatian. Kami perlu melihat kebutuhan di setiap wilayah agar layanan pendidikan bisa menjangkau lebih banyak anak,” kata Basith.
Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui daerah yang telah memiliki layanan pendidikan memadai serta wilayah yang masih membutuhkan penambahan fasilitas. Dengan begitu, upaya perluasan layanan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
Tantangan ini semakin penting diperhatikan karena Kabupaten Cirebon memiliki 40 kecamatan dengan karakteristik wilayah dan kondisi akses pendidikan yang beragam.
Kabupaten Cirebon Miliki 861 Lembaga TK dan Kelompok Bermain
Dari sisi ketersediaan layanan, Kabupaten Cirebon saat ini memiliki 358 lembaga TK dan 503 lembaga PAUD nonformal berbentuk kelompok bermain.
Jika digabungkan, terdapat 861 lembaga dari dua jenis layanan pendidikan prasekolah tersebut. Jumlah ini menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk memperluas kesempatan anak mendapatkan pendidikan sebelum masuk SD.
Meski begitu, banyaknya lembaga belum otomatis menjamin seluruh anak dapat mengakses pendidikan prasekolah. Persebaran fasilitas, jarak tempat tinggal, serta kesesuaian layanan dengan kebutuhan masyarakat tetap perlu diperhatikan dalam perencanaan program.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memastikan keberadaan lembaga pendidikan dapat menjangkau anak-anak di berbagai kecamatan, termasuk wilayah yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses.
Perbup Harus Diikuti Kesiapan Sarana Pendidikan
Basith menegaskan, keberhasilan penerapan wajib belajar 13 tahun tidak cukup hanya mengandalkan penerbitan regulasi. Kesiapan lembaga pendidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemudahan akses bagi masyarakat juga menjadi faktor penting.
Penyusunan Perbup diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperjelas arah pelaksanaan program di Kabupaten Cirebon. Namun, implementasinya tetap membutuhkan langkah konkret agar kebijakan tersebut dapat menjangkau kelompok sasaran secara merata.
Perluasan layanan PAUD menjadi salah satu aspek yang harus dipersiapkan sebelum program ditargetkan berlaku pada 2027. Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi kebutuhan setiap wilayah, sekaligus memastikan kapasitas lembaga pendidikan sejalan dengan jumlah anak yang membutuhkan layanan prasekolah.
Dengan persiapan yang matang, program wajib belajar 13 tahun diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga membuka kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak di Kabupaten Cirebon.
Pemerataan akses prasekolah menjadi kunci agar setiap anak memiliki kesempatan memulai pendidikan dasar dengan persiapan yang memadai. (den)
















