CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyediakan lahan seluas 5,7 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi. Meski berperan dalam penyediaan lahan dan penjangkauan calon peserta didik, kewenangan pengelolaan tenaga pendidik hingga operasional sekolah tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Drs H Hafidz Iswahyudi MSi, menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang pembangunannya melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Karena itu, pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan. Salah satu peran utama Pemkab Cirebon adalah menjangkau calon siswa yang memenuhi kriteria dan mengantarkan mereka untuk mengikuti program sesuai kuota yang tersedia.
“Kewenangan kami dari pemerintah daerah hanya sebatas melakukan penjangkauan dan mengantarkan siswa untuk menjadi siswa sekolah rakyat sesuai dengan kuota,” kata Hafidz.
Sekolah Rakyat Terintegrasi Mencakup Jenjang SD hingga SMA
Sekolah Rakyat Terintegrasi di Kabupaten Cirebon dirancang untuk menggabungkan tiga jenjang pendidikan, yakni sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), dalam satu sistem pengelolaan.
Ketiga jenjang tersebut masing-masing disebut Sekolah Rakyat Dasar (SRD), Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP), dan Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA).
Menurut Hafidz, seluruh jenjang pendidikan itu berada dalam satu pengelolaan yang dipimpin oleh seorang kepala sekolah terintegrasi. Skema tersebut menjadi bagian dari konsep penyelenggaraan pendidikan yang menyatukan layanan pendidikan dasar hingga menengah atas.
Meski mencakup tiga jenjang, pelaksanaan pendidikan pada tahap awal masih difokuskan pada kelas pertama di masing-masing jenjang. Setiap jenjang memiliki tiga rombongan belajar (rombel).
Dengan demikian, kegiatan belajar pada tahap awal diperuntukkan bagi siswa kelas pertama SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, pembukaan kelas pada tingkat berikutnya belum termasuk dalam tahapan awal yang dijelaskan oleh Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon tersebut.
Tenaga Pendidik Berada di Bawah Pengelolaan Pemerintah Pusat
Selain pembangunan, aspek sumber daya manusia juga menjadi bagian dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hafidz menyebutkan, tenaga pendidik dan personel Sekolah Rakyat berada dalam pengelolaan Kementerian Sosial.
Pelaksanaan pengelolaan tenaga tersebut mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas seluruh kebutuhan tenaga pengajar maupun operasional sekolah secara permanen.
Hafidz menjelaskan, pada tahap awal Pemkab Cirebon sempat membantu menyediakan guru bantu, guru tamu, serta tenaga pendidik lainnya. Dukungan itu diberikan sebagai langkah sementara sebelum tenaga yang dibutuhkan dari pemerintah pusat tersedia.
Bantuan tersebut sekaligus menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program, meskipun kewenangan utama pengelolaannya tetap berada pada pemerintah pusat.
Lahan 5,7 Hektare Dimanfaatkan untuk Pembangunan Sekolah
Di sisi lain, lahan seluas 5,7 hektare yang disediakan Pemkab Cirebon telah dimanfaatkan seluruhnya untuk pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi.
Penyediaan lahan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program pendidikan yang digagas pemerintah pusat. Sementara itu, pembangunan fasilitas dan pengelolaan sekolah dilaksanakan sesuai dengan tugas masing-masing kementerian dan instansi terkait.
Kehadiran Sekolah Rakyat Terintegrasi diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu di Kabupaten Cirebon dan wilayah sekitarnya.
Melalui sistem pendidikan yang terintegrasi, peserta didik dapat mengakses jenjang SD hingga SMA dalam satu pola pengelolaan. Program ini juga menjadi salah satu upaya untuk membuka kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dukungan.
Dengan pembagian peran tersebut, pemerintah pusat menangani aspek utama penyelenggaraan Sekolah Rakyat, sedangkan Pemkab Cirebon mendukung pelaksanaannya melalui penyediaan lahan dan penjangkauan calon siswa sesuai kuota. Sinergi kedua pihak diharapkan dapat membantu program berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. (zen)
















