Verifikasi 56 Bidang Tanah di Kawasan Hutan Kabupaten Cirebon, Ini Kriteria yang Bisa Diproses

Pemkab Cirebon melakukan verifikasi terhadap 65 bidang tanah kawasan hutan

CIREBON – Sebanyak 56 bidang tanah yang berada di kawasan hutan Kabupaten Cirebon mulai menjalani verifikasi lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah yang selama ini telah ditempati atau dimanfaatkan masyarakat.

Verifikasi dilakukan oleh tim terpadu penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPKH) selama tiga hari.

Dari 56 bidang tanah yang diusulkan, sebanyak 44 bidang berada di Kecamatan Dukupuntang. Sementara 12 bidang lainnya tersebar di wilayah Kecamatan Gempol.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST, mengatakan verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual sekaligus kesesuaian bidang tanah dengan usulan yang diajukan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Menurut Hilman, tim terpadu melibatkan berbagai unsur. Di antaranya kementerian terkait, akademisi, peneliti hingga Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.

“Tim ini akan bergerak di Kabupaten Cirebon untuk melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan usulan masyarakat dan pemerintah daerah. Tujuannya memberikan kepastian hukum terkait penguasaan tanah di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Elly, menjelaskan penataan kawasan hutan melalui program tersebut bukan berarti memperluas kawasan hutan maupun membuka peluang baru untuk pembangunan di dalam kawasan hutan.

Sebaliknya, program tersebut diarahkan untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Meski demikian, tidak semua bidang tanah yang diusulkan dapat otomatis dikeluarkan dari kawasan hutan.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya, bidang yang diusulkan berupa permukiman, fasilitas umum atau fasilitas sosial yang telah terbangun sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020.

“Tujuannya memberikan kepastian hukum agar warga yang mendiami kawasan hutan memiliki aspek legalitas. Jadi, mereka bisa mengelola dengan tenang, aman, dan nyaman,” kata Elly.

Karena itu, tim masih harus melakukan pemeriksaan secara langsung di lapangan. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fisik, kesesuaian lokasi, batas hingga luasan bidang tanah yang diusulkan.

Untuk kawasan permukiman, misalnya, penataan tidak serta-merta mencakup seluruh lahan yang selama ini dikuasai warga.

Pelepasan kawasan hutan dilakukan secara proporsional, terutama untuk bangunan rumah beserta pekarangan yang dianggap secukupnya sesuai ketentuan.

Akses TPAS Masuk Usulan

Di Kabupaten Cirebon, salah satu usulan yang mendapat perhatian pemerintah daerah adalah akses jalan yang berkaitan dengan rencana pembangunan tempat pengolahan akhir sampah (TPAS).

Akses tersebut masuk dalam kategori fasilitas umum yang dapat dipertimbangkan dalam proses penataan kawasan hutan.

Namun, berapa luas lahan yang nantinya dapat diproses masih belum ditetapkan. Tim terpadu masih melakukan verifikasi dan pengukuran untuk menentukan batas serta luasan definitif setiap bidang tanah.

Elly menegaskan, tim terpadu dalam tahapan ini bertugas melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus memberikan rekomendasi terkait persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan keputusan.

Apabila usulan disetujui, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan penataan batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Barulah setelah seluruh tahapan di bidang kehutanan selesai, proses pertanahan dapat ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pemberian hak atas tanah.

Menurut Elly, keterlibatan berbagai unsur dalam tim terpadu dibutuhkan agar proses verifikasi berlangsung transparan, objektif dan independen.

Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, penataan kawasan hutan juga diharapkan dapat mencegah munculnya bangunan baru di kawasan tersebut.

“Yang diusulkan adalah permukiman yang sudah terbangun sejak puluhan tahun lalu. Jadi, penataan ini juga bertujuan agar tidak ada lagi pembangunan rumah baru di kawasan hutan,” pungkasnya. (den)