Sertifikasi Halal UMKM Cirebon Didorong Segera Diurus, Berikan Rasa Aman bagi Konsumen

Pemkot Cirebon mendorong agar 2.800 umkm mendapatkan sertifikat halal

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk dan layanan yang mereka hasilkan.

Sertifikasi halal dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk UMKM.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Siti Farida Rosmawati, saat menghadiri sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Selasa (8/9/2026).

Rida, sapaan akrab Siti Farida Rosmawati, mengatakan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan sertifikasi halal mulai Oktober mendatang perlu disikapi secara serius oleh para pelaku usaha.

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan salah satu langkah konkret untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi maupun digunakan telah memenuhi ketentuan halal.

“Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar segera mengurus sertifikasi halal untuk produk dan layanan mereka,” ujar Rida.

Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman. Cakupannya juga meliputi berbagai lini usaha, di antaranya proses pemotongan hewan, sektor food and beverage seperti restoran dan kafe, produk pakaian, serta bidang usaha lainnya.

“Bukan sekadar label, tapi jaminan kepercayaan dan kesehatan,” tegasnya.

Rida menjelaskan, sertifikasi halal memiliki fungsi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku UMKM. Sertifikasi tersebut juga menjadi bentuk kepedulian terhadap aspek kesehatan jasmani dan rohani masyarakat.

Menurutnya, apa yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari memiliki kaitan dengan kondisi tubuh. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi dan gunakan.

Di sisi lain, Pemkot Cirebon mencatat terdapat sekitar 2.800 UMKM yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kota Cirebon.

Rida memberikan apresiasi kepada para pelaku UMKM yang selama ini dinilai menjadi salah satu fondasi perekonomian. Ia menyebut UMKM merupakan garda terdepan perekonomian Indonesia dengan kontribusi sekitar 60 persen terhadap perputaran ekonomi nasional.

Melalui percepatan sertifikasi halal, Pemkot Cirebon berharap pelaku UMKM semakin mampu meningkatkan kualitas produknya, memperluas pasar, dan naik kelas.

“UMKM di Kota Cirebon bisa naik kelas, lebih berdaya, serta berkontribusi nyata dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” tegasnya. (abd)