65 Sertifikat Warga dan 51 Aset Pemkot Diserahkan Melalui PTSL 2026

Sebanyak 116 sertifikat tanah diserahkan melalui PTSL 2026 Kota Cirebon, terdiri dari 65 milik warga dan 51 aset Pemkot Cirebon.

CIREBON – Sebanyak 116 sertifikat tanah diserahkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kota Cirebon. Dari jumlah tersebut, 65 sertifikat merupakan milik warga, sedangkan 51 lainnya merupakan aset Pemerintah Kota Cirebon.

Penyerahan sertifikat dilakukan Pemerintah Kota Cirebon bersama Kantor Pertanahan Kota Cirebon di Aula Kantor Kecamatan Harjamukti, Selasa (8/9/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, program PTSL memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah.

“Kita dari pemerintah daerah sangat bangga dan bahagia ketika hak masyarakat dibantu, dalam arti secara administrasi kepemilikannya dibantu melalui jalur atau program PTSL,” ujar Iing.

Dalam penyerahan secara simbolis, sebanyak 22 sertifikat diberikan kepada warga Kelurahan Argasunya dan 43 sertifikat kepada warga Kelurahan Kalijaga.

Sementara itu, 51 sertifikat aset Pemkot Cirebon berasal dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Cirebon.

Menurut Iing, sertifikasi aset menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengamankan dan menertibkan aset. Sertifikat memberikan dasar hukum yang jelas sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan dan pengawasan terhadap aset daerah.

“Dengan sertifikasi ini adalah wujud pemerintah menjaga asetnya. Status kepemilikan ini menjadi aspek legal untuk kita menjaga aset kepemilikan kita,” katanya.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk survei dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diperlukan untuk memastikan status serta legalitas kepemilikan tanah.

Target PTSL 2026 Disesuaikan

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Idin Yunindra Ibnu Parasu mengatakan, target awal PTSL 2026 mencapai 1.000 bidang tanah.

Namun, target tersebut kemudian disesuaikan menjadi 700 bidang karena adanya blokir internal di tingkat kementerian.

“Hingga saat ini kami sudah menyelesaikan 295 sertifikat. Target penyelesaian kami, nanti di akhir November itu sudah mencapai angka 700,” ujar Idin.

Program PTSL menyasar tanah milik masyarakat sekaligus aset Pemerintah Kota Cirebon. Untuk aset Pemkot, sebanyak 139 bidang telah teridentifikasi dan masuk dalam proses sertifikasi.

Beberapa di antaranya merupakan aset SLB Sukapura dan aset pemerintah di kawasan Pasar Kanoman.

Idin mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan bidang tanah beserta dokumen kepemilikannya agar proses pendaftaran melalui PTSL dapat berjalan lancar.

“Kami berharap masyarakat Kota Cirebon segera mempersiapkan bidang tanahnya, baik secara fisik maupun surat-suratnya secara yuridis, untuk nantinya akan kami datangi satu-satu di PTSL tahun ini dan PTSL berikutnya,” katanya.

Untuk sertifikasi aset daerah, sasaran berikutnya diarahkan pada fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum memiliki sertifikat.

Dari target 247 bidang, sebanyak 139 bidang di antaranya merupakan jalan.

“Target berikutnya kami adalah fasum dan fasos yang sekarang ini masih banyak yang belum disertifikat. Targetnya di akhir adalah 247 bidang,” kata Idin.

Program sertifikasi tanah tersebut diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum atas tanah milik masyarakat maupun pemerintah. Selain itu, langkah tersebut juga mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset daerah di Kota Cirebon. (cep)