
CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mulai menguji coba rekayasa lalu lintas berupa kanalisasi angkutan umum di Jalan Karanggetas, Selasa (3/11/2026). Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang selama ini kerap terjadi di sekitar pusat perbelanjaan Surya Toserba dan Asia.
Melalui skema tersebut, Dishub akan memisahkan jalur kendaraan yang hendak menaikkan atau menurunkan penumpang, kendaraan yang akan masuk ke pusat perbelanjaan, serta kendaraan yang hanya melintas di Jalan Karanggetas.
Uji coba kanalisasi ini diharapkan dapat membuat arus lalu lintas lebih tertib, terutama pada jam-jam sibuk ketika aktivitas kendaraan dan masyarakat di kawasan perdagangan tersebut meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan ATD DEA, mengatakan penerapan kanalisasi merupakan hasil pembahasan bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ).
Sebelumnya, terdapat tiga alternatif rekayasa lalu lintas yang dipertimbangkan untuk mengatasi persoalan kepadatan di Jalan Karanggetas.
Ketiga opsi tersebut meliputi penerapan kanalisasi angkutan umum di Jalan Karanggetas, perubahan arus menjadi satu arah di Jalan Sukalila Selatan, serta penerapan sistem satu arah di Jalan Bahagia.
Setelah mempertimbangkan sejumlah alternatif tersebut, Dishub akhirnya memilih kanalisasi angkutan umum sebagai skema yang akan lebih dahulu diuji coba.
“Kanalisasi angkutan umum akan kita terapkan besok (Selasa, red), mulai uji coba dulu. Kita turun bersama Satpol PP sama Satlantas,” ungkap Gunawan.
Jalur Timur Jalan Karanggetas Dikhususkan untuk Angkutan Umum
Dalam penerapannya, Dishub akan membuat pembatas menggunakan water barrier atau pembatas jalan untuk membentuk satu lajur khusus di sisi timur Jalan Karanggetas.
Jalur kanalisasi tersebut direncanakan membentang mulai dari pintu masuk Surya Toserba hingga ujung kawasan Asia.
Lajur ini nantinya diperuntukkan bagi angkutan umum yang hendak menaikkan maupun menurunkan penumpang. Selain itu, kendaraan pribadi yang memiliki tujuan masuk ke kedua pusat perbelanjaan tersebut juga dapat memanfaatkan jalur khusus ini.
Sementara itu, lajur di sisi barat Jalan Karanggetas akan difungsikan untuk kendaraan yang hanya melintas tanpa perlu berhenti atau masuk ke kawasan pusat perbelanjaan.
Pemisahan arus ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi konflik pergerakan kendaraan di kawasan tersebut.
Selama ini, kendaraan yang berhenti untuk menurunkan penumpang, kendaraan pribadi yang hendak masuk pusat perbelanjaan, serta kendaraan yang sekadar melintas kerap menggunakan ruang jalan yang sama.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perlambatan arus kendaraan, terutama ketika aktivitas pengunjung pusat perbelanjaan sedang tinggi.
Dengan adanya pembagian jalur, kendaraan yang hanya melintas diharapkan tidak lagi terganggu oleh kendaraan yang melakukan aktivitas naik turun penumpang maupun kendaraan yang akan memasuki area perbelanjaan.
Gunawan menjelaskan, tujuan utama kanalisasi adalah memisahkan pergerakan kendaraan berdasarkan kepentingannya sehingga pemanfaatan ruang jalan bisa lebih optimal.
“Kanalisasi ini untuk memisahkan kendaraan umum penumpang dan kendaraan pribadi,” jelasnya.
PKL dan Parkir Liar Wajib Steril Sebelum Kanalisasi Diterapkan
Meski sudah menentukan skema rekayasa lalu lintas, Dishub Kota Cirebon memberikan satu catatan penting sebelum kanalisasi berjalan efektif.
Area yang akan dijadikan jalur khusus di sisi timur Jalan Karanggetas harus terlebih dahulu steril dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar.
Keberadaan gerobak PKL di trotoar maupun badan jalan dinilai dapat mengganggu fungsi jalur yang sudah direncanakan. Begitu pula kendaraan yang parkir di badan jalan, khususnya di depan Surya Toserba dan Asia.
Dishub menegaskan, lokasi parkir resmi yang masuk dalam daftar titik parkir di Jalan Karanggetas hanya berada di sisi barat jalan.
Artinya, aktivitas parkir di badan jalan sisi timur yang menjadi lokasi penerapan kanalisasi tidak termasuk titik parkir resmi yang diperbolehkan.
Karena itu, penertiban akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan uji coba. Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satlantas Polres Cirebon Kota untuk memastikan area tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat berjualan maupun parkir sembarangan.
Langkah sterilisasi ini menjadi faktor penting. Sebab, pembatas jalan yang dipasang tidak akan memberikan hasil maksimal apabila masih terdapat hambatan di sepanjang jalur kanalisasi.
Dishub Evaluasi Hasil Uji Coba Sebelum Dipermanenkan
Dishub Kota Cirebon belum langsung menetapkan kanalisasi sebagai pengaturan lalu lintas permanen. Pelaksanaan pada Selasa (3/11/2026) menjadi tahap awal untuk melihat efektivitas skema tersebut di lapangan.
Evaluasi akan dilakukan dengan memperhatikan perubahan kelancaran arus kendaraan, aktivitas angkutan umum, serta potensi kepadatan di sekitar Surya Toserba dan Asia.
Apabila hasil uji coba menunjukkan dampak positif dan mampu mengurangi penumpukan kendaraan, bukan tidak mungkin sistem kanalisasi tersebut akan diberlakukan secara permanen.
Namun, keberhasilan kebijakan ini juga membutuhkan dukungan seluruh pengguna jalan, termasuk pengemudi angkutan umum, pengendara kendaraan pribadi, pedagang, dan pengunjung pusat perbelanjaan.
Kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan jalur sesuai peruntukannya menjadi salah satu kunci agar rekayasa lalu lintas berjalan optimal.
Melalui kebijakan ini, Dishub berharap persoalan kepadatan di Jalan Karanggetas dapat ditangani secara bertahap. Kawasan perdagangan yang menjadi salah satu titik aktivitas masyarakat Kota Cirebon tersebut diharapkan memiliki arus kendaraan yang lebih tertib dan lancar.
Jika penerapannya berhasil, kanalisasi dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan kapasitas jalan tanpa harus mengubah seluruh pola lalu lintas di kawasan tersebut. (sep)















