CIREBON – Keberadaan bianglala berukuran besar yang berdiri di badan Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, menjadi sorotan. Wahana permainan yang diduga akan dijadikan tempat usaha tersebut dibangun di lokasi yang bukan peruntukannya dan disinyalir belum mengantongi izin resmi.
Temuan itu langsung mendapat perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon. Kedua instansi tersebut mendatangi lokasi pada Jumat (9/10) untuk menindaklanjuti keberadaan wahana yang berdiri di badan jalan tersebut.
Dalam penanganan di lapangan, Satpol PP bahkan langsung melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola. Mereka diminta segera membongkar sendiri bianglala yang telah didirikan di lokasi tersebut.
Kasi Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Cirebon, Yeye Mulyana, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan badan jalan harus mengikuti ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Menurut dia, penggunaan badan jalan tidak bisa dilakukan secara sepihak, terlebih jika dimanfaatkan untuk kegiatan usaha atau mendirikan wahana permainan.
Yeye menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, bianglala di Jalan Talang tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Karena itu, Dishub bersama Satpol PP turun langsung untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan penegasan kepada pengelola.
“Tidak ada izin apa pun, jadi kita dan Satpol PP datangi,” ungkap Yeye.
Pengelola Mengaku Sudah Mendapat Atensi Wali Kota
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika pihak pengelola memberikan klarifikasi terkait pendirian bianglala tersebut. Saat petugas menyampaikan teguran, pengelola disebut mengklaim bahwa pembangunan wahana itu telah mendapat atensi langsung dari Wali Kota Cirebon.
Namun, klaim tersebut tidak serta-merta membuat pendirian bianglala dapat dibenarkan. Yeye menegaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan badan jalan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan resmi.
Dengan demikian, pernyataan mengenai adanya atensi dari kepala daerah tidak dapat menggantikan prosedur perizinan yang berlaku.
“Tadi pihak pengelola bilang sudah atensi Pak Wali, tapi tetap tidak dibenarkan jika tidak ada proses perizinan resmi yang ditempuh,” jelasnya.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak pengelola sebagaimana disampaikan petugas di lapangan. Adapun kebenaran mengenai atensi yang disebut-sebut berasal dari Wali Kota Cirebon belum dikonfirmasi secara terpisah.
Langgar Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Minta Bianglala Dibongkar
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal, mengatakan pihaknya telah memantau keberadaan bianglala tersebut sejak malam sebelumnya.
Setelah menerima informasi mengenai wahana permainan yang berdiri di badan jalan, petugas melakukan pemantauan untuk memastikan kondisi di lokasi.
“Semalam sudah kita pantau,” ujar Luthfy.
Ia menjelaskan, pendirian bianglala di lokasi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Atas dasar itu, Satpol PP mengambil langkah dengan memberikan surat teguran kepada pihak pengelola. Dalam surat tersebut, pengelola diminta melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap wahana yang telah didirikan.
Langkah tersebut dilakukan agar pemanfaatan badan jalan kembali sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan ketertiban di lingkungan sekitar.
Luthfy menambahkan, saat dimintai keterangan, pengelola mengakui bahwa bianglala itu didirikan untuk membuka usaha. Akan tetapi, lokasi yang dipilih justru berada di badan jalan.
“Iya memang untuk membuka usaha di situ. Jadi kita minta bongkar mandiri,” kata Luthfy.
Keberadaan bianglala di Jalan Talang kini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan fasilitas jalan untuk kepentingan usaha. Pengelola diminta mematuhi teguran yang telah diberikan, sementara proses perizinan tetap menjadi ketentuan yang harus dipenuhi sebelum suatu kegiatan dapat dilaksanakan.
Hingga keterangan petugas tersebut disampaikan, Satpol PP telah meminta pengelola membongkar wahana secara mandiri. Perkembangan mengenai pelaksanaan pembongkaran maupun klarifikasi dari pihak Wali Kota Cirebon masih perlu ditunggu. (sep)
















