
CIREBON – Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga dijual kembali kepada pihak industri dengan harga lebih tinggi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua truk tangki serta empat orang yang kini masih menjalani pemeriksaan.
Dua truk tangki berisi BBM itu terlihat terparkir di halaman Mapolres Cirebon Kota sejak Senin (19/10/2026). Kendaraan tersebut diduga menjadi barang bukti dalam perkara penyalahgunaan solar subsidi yang dialihkan untuk kepentingan industri.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi tengah mendalami dugaan praktik penampungan hingga distribusi solar subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP M Fadlillah membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia juga memastikan dua truk tangki yang diamankan di Mapolres Cirebon Kota merupakan barang bukti dari perkara yang sedang ditangani.
“Betul, ada empat orang (yang diamankan),” kata AKP M Fadlillah.
Berawal dari Penangkapan di Gunungjati
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut bermula dari penangkapan seorang pria di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Dari penangkapan awal itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasilnya, polisi kembali mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, serta Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Meski demikian, keterlibatan dan peran masing-masing orang yang diamankan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Polisi belum menetapkan status hukum akhir para pihak tersebut karena pemeriksaan masih berlangsung.
Solar Subsidi Diduga Dijual Kembali sebagai Solar Industri
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan modus penyalahgunaan solar subsidi dengan cara menampung bahan bakar tersebut, kemudian menjualnya kembali kepada pihak industri.
Solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan pemerintah. Karena itu, pengalihan BBM bersubsidi untuk dijual kembali sebagai solar industri diduga menyimpang dari mekanisme distribusi yang telah ditetapkan.
Kasat Reskrim AKP M Fadlillah menjelaskan dugaan modus yang tengah ditangani penyidik.
“Menjual solar subsidi yang dijual menjadi solar industri,” ungkapnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen yang berhak. Selain itu, perbedaan peruntukan antara solar subsidi dan solar industri menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam pengungkapan perkara ini.
Namun, hingga saat ini, polisi belum membeberkan secara terperinci jumlah solar yang diamankan, asal pasokan BBM, nilai transaksi, maupun pihak industri yang diduga menjadi tujuan penjualan.
Informasi mengenai jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Polisi Dalami Peran Empat Orang yang Diamankan
Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota masih mengumpulkan keterangan dan mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing orang yang diamankan, mulai dari kemungkinan keterlibatan dalam pengadaan, penampungan, pengangkutan, hingga penjualan BBM.
Keberadaan dua truk tangki yang diamankan juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi perlu menelusuri hubungan kendaraan tersebut dengan dugaan distribusi solar subsidi yang dialihkan menjadi solar industri.
Penetapan tersangka belum dilakukan dan masih menunggu hasil pemeriksaan serta gelar perkara. Melalui tahapan tersebut, penyidik akan menilai kecukupan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Polres Cirebon Kota masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM subsidi secara menyeluruh. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum pihak yang diamankan maupun kemungkinan adanya pelaku lain menunggu hasil penyidikan kepolisian. (*)















