Sengketa PAW Tak Lagi Jadi Fokus, PDIP Majalengka Kini Bidik Pileg 2029

PDIP Majalengka alihkan fokus ke Pileg 2029 usai PN Majalengka mengabulkan eksepsi dalam sengketa PAW.

MAJALENGKA – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka mulai mengalihkan fokus pada penguatan konsolidasi internal dan persiapan menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029. Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Majalengka mengabulkan eksepsi partai dalam sengketa penggantian antarwaktu (PAW) yang berlangsung selama sekitar dua tahun terakhir.

Putusan sela yang dibacakan majelis hakim PN Majalengka pada Rabu (14/10) menjadi salah satu momentum bagi partai berlambang banteng moncong putih tersebut untuk kembali memusatkan perhatian pada agenda organisasi dan strategi politik ke depan.

Dalam persidangan atas gugatan kedua yang diajukan mantan kader PDIP, Hamzah Nasyah, majelis hakim menyatakan PN Majalengka tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili sengketa internal partai politik.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, menyambut baik putusan tersebut. Ia meminta seluruh jajaran pengurus, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga Pengurus Anak Cabang (PAC), untuk kembali merapatkan barisan.

Karna juga menginstruksikan kader agar tidak lagi terjebak dalam perdebatan mengenai perselisihan hukum tersebut. Menurutnya, partai perlu segera mengarahkan energi dan sumber daya organisasi untuk menghadapi agenda politik mendatang.

“Keputusan ini menandai berakhirnya wacana gugatan. Proses PAW sudah tuntas, gugatan pun sudah bergulir dua kali. Kini fokus utama kita adalah memantapkan konsolidasi partai dalam menyongsong Pileg 2029,” ujar Karna.

Ia menegaskan, penguatan struktur organisasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan partai menghadapi kontestasi politik. Dengan konsolidasi yang lebih solid, jajaran pengurus diharapkan dapat menyatukan langkah dan memperkuat kesiapan menghadapi pemilu legislatif mendatang.

Sementara itu, perwakilan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP, Prio Darmo Hutomo, menjelaskan bahwa majelis hakim tidak hanya menerima eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan, tetapi juga menolak permohonan provisi yang diajukan pihak penggugat.

Permohonan tersebut sebelumnya meminta agar proses PAW ditunda. Dengan ditolaknya permohonan provisi dan diterimanya eksepsi partai, PDIP Majalengka kini memilih melanjutkan agenda organisasi tanpa kembali memusatkan perhatian pada polemik gugatan tersebut.

Prio menjelaskan, penyelesaian perselisihan internal partai politik mengacu pada mekanisme, ketentuan, serta kewenangan internal partai sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa PDIP Majalengka tidak menggelar syukuran maupun perayaan khusus atas putusan pengadilan tersebut. Pihaknya memilih langsung melanjutkan agenda kerja organisasi dan memperkuat kehadiran partai di tengah masyarakat.

Ke depan, konsolidasi internal menjadi langkah penting bagi PDIP Majalengka dalam mempersiapkan Pileg 2029. Selain merapikan koordinasi antarpengurus, partai juga perlu menjaga soliditas kader agar dapat menjalankan program organisasi dan membangun komunikasi yang lebih kuat dengan masyarakat.

Dengan berakhirnya dinamika gugatan yang selama ini menjadi perhatian, DPC PDIP Majalengka berupaya mengalihkan energi politiknya pada persiapan menghadapi pemilu legislatif. Fokus tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi partai untuk memperkuat organisasi dan menyusun langkah strategis menuju Pileg 2029. (iim)