
MAJALENGKA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat sebanyak 2.200 pengaduan masyarakat terkait sektor jasa keuangan selama Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut melampaui total pengaduan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 1.372 kasus.
Lonjakan pengaduan ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan. OJK Cirebon pun mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah terjebak investasi ilegal, penipuan transaksi keuangan, maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
Perwakilan OJK Cirebon, Tesar Pratama Gustarsjidi, menjelaskan bahwa tingginya pengaduan masyarakat salah satunya berkaitan dengan kesenjangan antara akses terhadap layanan keuangan dan pemahaman masyarakat mengenai produk keuangan.
Berdasarkan survei OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inklusi keuangan nasional telah mencapai sekitar 90 persen. Sementara itu, tingkat literasi keuangan masyarakat masih berada di kisaran 60 persen.
“Kesenjangan itu menunjukkan bahwa penggunaan layanan keuangan belum sepenuhnya diimbangi oleh pemahaman yang memadai terkait risiko dan karakteristik produknya,” kata Tesar dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar PNM Cabang Indramayu di Majalengka, Kamis (22/10/2026).
OJK Cirebon Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan
Menurut Tesar, kemudahan masyarakat dalam mengakses produk dan layanan keuangan perlu diimbangi dengan pengetahuan yang cukup. Tanpa pemahaman tersebut, masyarakat berisiko mengambil keputusan keuangan yang merugikan, termasuk ketika berhadapan dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Karena itu, edukasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali produk keuangan yang legal, memahami risiko, serta mengambil keputusan secara bijak.
Upaya tersebut juga penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan literasi keuangan yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan mampu memilih sumber pembiayaan yang sesuai kebutuhan sekaligus menghindari praktik pinjaman ilegal yang dapat membebani keuangan usaha.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan industri jasa keuangan, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang menjadi sarana penanganan laporan penipuan transaksi keuangan dan mendukung upaya penelusuran dana terkait kasus penipuan.
OJK Tegaskan PNM Bukan Pinjaman Ilegal
Dalam kegiatan tersebut, OJK Cirebon turut meluruskan persepsi sebagian masyarakat mengenai operasional PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
OJK menegaskan bahwa PNM merupakan lembaga keuangan resmi yang berizin dan berada dalam pengawasan pemerintah, bukan praktik pinjaman informal atau yang kerap disebut masyarakat sebagai bank emok.
Penjelasan ini dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan lembaga pembiayaan formal dengan praktik pinjaman ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat sebelum memutuskan menggunakan layanan pembiayaan.
Untuk memperluas akses pembiayaan yang aman, OJK Cirebon juga memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Melalui kerja sama tersebut, edukasi keuangan diharapkan menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, termasuk masyarakat di wilayah pedesaan yang masih membutuhkan informasi mengenai layanan keuangan formal.
OJK Cirebon berharap peningkatan literasi keuangan dapat membantu masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, memahami risiko pinjaman, serta memanfaatkan produk jasa keuangan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, perluasan akses keuangan tidak hanya meningkatkan jumlah masyarakat yang menggunakan layanan keuangan, tetapi juga memastikan mereka memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri dari potensi kerugian. (iim)















