
CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyiapkan langkah untuk memperkuat sektor usaha penggaraman di wilayah pesisir. Salah satu upaya yang didorong adalah penyusunan regulasi khusus bagi petambak garam agar memiliki kepastian hukum, akses pembiayaan perbankan, serta pasar yang lebih terjamin.
Rencana tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan business matching yang mempertemukan petambak garam, pengusaha penyerap hasil produksi (offtaker), serta lembaga jasa keuangan, Kamis (8/10).
Forum tersebut menjadi ruang bagi petambak untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari kebutuhan payung hukum, keterbatasan akses kredit, hingga pemasaran hasil panen.
Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, potensi usaha garam di Kabupaten Cirebon perlu didukung kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah belum adanya regulasi khusus yang memberikan kepastian bagi petambak garam.
Pria yang akrab disapa Jigus itu memastikan, berbagai masukan yang disampaikan dalam forum akan ditindaklanjuti. Usulan pembentukan regulasi akan diteruskan kepada Bupati Cirebon untuk dibahas bersama bagian hukum dan DPRD Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar persoalan yang selama ini dihadapi petambak dapat memperoleh solusi yang konkret.
“Kami berterima kasih kepada OJK yang sudah memfasilitasi kegiatan FGD ini. Harapannya, kegiatan seperti ini tidak hanya berlangsung sekali, tetapi ada kontinuitas ke depannya agar pemerintah daerah bisa hadir memfasilitasi keluh kesah para petani garam,” ujarnya.
Potensi Garam Cirebon Perlu Dukungan Kebijakan
Jigus menjelaskan, Kabupaten Cirebon memiliki garis pantai sepanjang 79,23 kilometer yang membentang di delapan kecamatan dan mencakup 36 desa.
Bentang wilayah pesisir tersebut menjadi modal penting untuk mengembangkan usaha penggaraman sekaligus mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan data dinas terkait yang disampaikan dalam forum, jumlah petambak garam di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 1.005 orang.
Besarnya jumlah pelaku usaha tersebut menunjukkan bahwa sektor penggaraman memiliki peran bagi kehidupan masyarakat pesisir. Karena itu, pengembangannya tidak cukup hanya mengandalkan potensi wilayah, tetapi juga membutuhkan dukungan regulasi, pembiayaan, dan sistem pemasaran yang memadai.
Pemkab Cirebon pun mulai menjajaki sejumlah opsi untuk memperkuat penyerapan hasil panen. Salah satunya melalui kemungkinan kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Meski demikian, skema kerja sama tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Pemerintah daerah ingin memastikan keterlibatan koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi petambak tanpa mengganggu aktivitas usaha yang sudah berjalan di desa.
Selain itu, pemerintah daerah tengah membahas rencana pembentukan atau penguatan badan usaha milik daerah (BUMD). Salah satu gagasan yang muncul adalah pengelolaan gudang penampungan garam untuk mendukung tata kelola hasil produksi.
Keberadaan gudang tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan hasil panen. Namun, konsep dan mekanisme pelaksanaannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
OJK Dorong Petambak Garam Lebih Mudah Mengakses Kredit
Sementara itu, Ketua OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan, kegiatan FGD dan business matching tersebut diikuti sekitar 40 hingga 50 peserta dari kalangan petambak garam dan pengusaha penyerap hasil produksi.
Kegiatan ini bertujuan mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dengan layanan keuangan yang tersedia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong terbentuknya ekosistem usaha penggaraman yang ditopang akses permodalan, pengelolaan keuangan, dan pemasaran hasil panen.
Agus menilai, tingginya kebutuhan garam di dalam negeri dapat menjadi peluang bagi petambak lokal untuk meningkatkan produksi dan memperluas pasar.
Namun, peluang tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan usaha yang baik. Petambak tidak hanya perlu memperhatikan proses produksi, tetapi juga kemampuan mengatur pendapatan, menyisihkan keuntungan, serta memenuhi kewajiban pembiayaan.
“Melalui sinergi dan kolaborasi bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Cirebon serta dukungan pemerintah daerah, kami ingin membantu petambak garam mengenal akses keuangan. Harapannya, ketika sudah panen, mereka juga memiliki tabungan dan usahanya bisa berkembang,” tuturnya.
Menurut Agus, pemahaman terhadap layanan keuangan menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong keberlanjutan usaha petambak garam. Dengan pengelolaan keuangan yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan mampu memanfaatkan fasilitas pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
Catatan Kredit Bermasalah Jadi Kendala Petambak
Persoalan akses kredit juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Sebagian petambak masih menghadapi hambatan saat mengajukan pinjaman ke perbankan, salah satunya berkaitan dengan catatan kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Informasi dalam SLIK menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga jasa keuangan ketika menilai kelayakan calon debitur. Karena itu, petambak perlu memahami kewajiban pembayaran serta memperbaiki pengelolaan pinjaman agar kondisi keuangannya lebih sehat.
Agus yang akrab disapa Gus Mun itu menjelaskan, penyelesaian tunggakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun pembaruan informasi dalam SLIK mengikuti proses pelaporan dan pemutakhiran data oleh lembaga keuangan terkait.
Dengan demikian, penyelesaian kewajiban kredit dan pembaruan informasi membutuhkan proses yang sesuai prosedur, bukan sekadar pengajuan perubahan data.
“Kehadiran OJK dan lembaga jasa keuangan di sini untuk bersama-sama mendengar fakta di lapangan. Dengan begitu, dukungan yang diberikan bisa sesuai dengan kebutuhan para petambak,” jelasnya.
Melalui forum tersebut, Pemkab Cirebon dan OJK berharap berbagai persoalan yang dihadapi petambak garam dapat ditangani melalui koordinasi lintas sektor.
Penyusunan regulasi, penguatan akses pembiayaan, dan perluasan jaringan pemasaran menjadi sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti agar potensi penggaraman di Kabupaten Cirebon dapat berkembang lebih optimal.
Meski rencana regulasi khusus masih harus melalui pembahasan lebih lanjut, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun usaha garam yang lebih tertata, memiliki kepastian hukum, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. (den)















