Jangan Hanya Kejar Serapan Anggaran! Wabup Kuningan Tekankan Manfaat Dana Desa bagi Warga

Wabup Kuningan Tuti Andriani menekankan akuntabilitas dana desa dan meminta 361 kepala desa mengevaluasi anggaran 2026 agar tepat sasaran.

KUNINGAN – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani SH MKn, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Seluruh pemerintah desa diminta memastikan setiap anggaran yang direalisasikan sesuai aturan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Tuti saat menghadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Grand Ballroom Hotel Santika Premiere Linggarjati, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 361 kepala desa se-Kabupaten Kuningan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah bersama BPK RI dan Komisi XI DPR RI mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa, termasuk penguatan pengawasan dan pengendalian internal.

Menurut Tuti, keberhasilan pengelolaan dana desa tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang terserap. Lebih dari itu, pemerintah desa harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sekaligus memastikan hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan pengelolaan dana desa tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran yang direalisasikan, tetapi harus dilihat dari kepatuhan terhadap aturan, kualitas pekerjaan, serta kemanfaatannya bagi warga,” ujar Tuti.

Wabup Kuningan Minta Kades Evaluasi Anggaran 2026

Dalam kesempatan tersebut, Tuti menginstruksikan seluruh kepala desa untuk segera mengevaluasi realisasi anggaran Tahun 2026. Evaluasi diperlukan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan dan tidak menyisakan persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, pemerintah desa diminta menertibkan dokumen pertanggungjawaban serta memperkuat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tuti juga mengingatkan aparatur desa agar tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi kendala teknis dalam pelaksanaan anggaran. Pemerintah desa dapat meminta pendampingan kepada camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), maupun Inspektorat Kabupaten Kuningan.

Konsultasi sejak dini diharapkan dapat membantu pemerintah desa memahami aturan sekaligus meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan potensi penyimpangan hukum.

BPK RI Perkuat Pemahaman Tata Kelola Keuangan Desa

Ketua Tim BPK RI, Fahruddin Latif, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai prosedur pemeriksaan serta prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Dengan pemahaman yang lebih baik, pemerintah desa diharapkan mampu menyiapkan dokumen keuangan secara tertib, menjalankan program sesuai ketentuan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Sohibul Imam, hadir sebagai pembicara utama untuk memaparkan fungsi pengawasan legislatif. Kegiatan tersebut juga dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Firman Nurcahyadi.

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir, di antaranya Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta perwakilan Polres, Kodim 0615, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Kuningan.

Dana Desa Diharapkan Berdampak pada Kesejahteraan Warga

Penguatan akuntabilitas dana desa diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Tata kelola yang baik perlu diwujudkan melalui program pembangunan yang tepat sasaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kuningan juga berharap pengelolaan keuangan desa yang transparan dapat mendukung upaya pengurangan angka kemiskinan serta mempercepat pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Kuningan, yakni Melesat, yang merupakan singkatan dari Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh.

Melalui evaluasi anggaran, pengawasan yang lebih kuat, serta koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah desa diharapkan semakin profesional dalam mengelola keuangan publik. Dengan demikian, setiap rupiah dana desa dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (iim)