Mutasi ASN Kabupaten Cirebon Molor ke 2027, BKPSDM Masih Benahi Data Pegawai

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho sebut mutasi akan molor hingga 2027

CIREBON – Rencana mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berpotensi mundur hingga awal 2027. Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih membenahi sistem penilaian pegawai serta melengkapi data untuk penerapan manajemen talenta.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah penyesuaian indikator dan bobot penilaian pegawai agar sesuai dengan ketentuan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di sisi lain, integrasi data kepegawaian daerah dengan sistem nasional juga masih berlangsung.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho SSTP mengatakan, penyesuaian tersebut diperlukan menyusul Keputusan Kepala BKN Nomor 401 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN.

Menurutnya, Pemkab Cirebon sebenarnya telah memiliki sistem penilaian pegawai beserta bobot indikatornya. Namun, sejumlah komponen di dalam sistem tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan yang ditetapkan BKN.

“Kendalanya sekarang ada pada penyesuaian bobot penilaian. Karena ada keputusan Kepala BKN Nomor 401. Jadi, sistem penilaian yang sudah kita miliki harus disesuaikan,” ujar Ade kepada Radar Cirebon, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian tidak sekadar menyangkut perubahan bobot penilaian. BKPSDM juga harus memastikan seluruh komponen yang digunakan dalam pemetaan pegawai sesuai dengan indikator manajemen talenta.

Integrasi SIPEKA dan SIMATA BKN Masih Berjalan

Pembenahan juga dilakukan pada integrasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEKA) milik Pemkab Cirebon dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) BKN.

Melalui integrasi tersebut, data kepegawaian yang dimiliki pemerintah daerah harus dapat terakomodasi dalam sistem nasional. Proses ini penting agar pemetaan ASN dilakukan berdasarkan informasi yang lengkap dan sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

Ade menyebut, salah satu komponen yang perlu disesuaikan adalah riwayat jabatan. Selain itu, penilaian kinerja 360 derajat juga menjadi bagian dari indikator yang harus diperhitungkan dalam pemetaan pegawai.

“Sekarang sedang proses integrasi data dari SIPEKA ke SIMATA BKN. Ada perbedaan bobot penilaian, termasuk tambahan riwayat jabatan yang juga harus diperhitungkan,” jelasnya.

Dengan adanya penambahan komponen tersebut, BKPSDM perlu memastikan data setiap pegawai tercatat secara lengkap. Data itu nantinya menjadi salah satu bahan untuk melihat kinerja, potensi, dan kompetensi ASN sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terkait penempatan jabatan.

Pengisian Data Pegawai Baru 66 Persen

Persoalan lain yang menjadi pekerjaan rumah BKPSDM adalah kelengkapan dokumen kepegawaian. Hingga saat ini, pengisian data dalam Document Management System (DMS) baru mencapai sekitar 66 persen.

Angka tersebut masih jauh dari target 100 persen. Padahal, kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pemetaan melalui manajemen talenta dapat berjalan optimal.

“Pengisian DMS sekarang baru sekitar 66 persen. Targetnya harus 100 persen karena data pegawai harus benar-benar lengkap untuk mendukung penerapan manajemen talenta,” imbuh Ade.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan BKPSDM. Setiap ASN juga harus berperan aktif memeriksa dan memperbarui data kepegawaiannya melalui aplikasi yang telah disediakan.

Menurut Ade, pegawai tidak seharusnya hanya menunggu pemberitahuan dari pengelola kepegawaian. Pembaruan data secara mandiri diperlukan agar dokumen dan riwayat kepegawaian yang dibutuhkan dapat segera dilengkapi.

“Pegawai harus aktif memperbarui datanya sendiri melalui aplikasi kepegawaian. Jangan hanya menunggu, karena kelengkapan data itu menjadi bagian penting dalam proses penilaian,” katanya.

Untuk mempercepat pemenuhan data, BKPSDM turut melibatkan kepala subbagian umum di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka ditugaskan menjadi koordinator untuk mengingatkan pegawai agar segera melengkapi dokumen dan memperbarui informasi kepegawaiannya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian data yang masih kurang, sekaligus memudahkan pemantauan progres di masing-masing OPD.

Butuh Waktu Sekitar Tiga Bulan

Ade memperkirakan proses penyesuaian sistem dan pemenuhan kelengkapan data membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Namun, durasi tersebut bergantung pada kecepatan setiap OPD dalam menyelesaikan pembaruan data pegawai serta kelancaran integrasi antarsistem.

“Kalau semuanya aktif dan proses integrasinya berjalan lancar, perkiraan sekitar tiga bulan data sudah benar-benar lengkap. Sekarang kita masih fokus pada penyesuaian dan kelengkapan data,” tuturnya.

BKPSDM juga masih melakukan penyesuaian terhadap data jumlah pegawai yang digunakan dalam proses tersebut. Ade menyebut terdapat sekitar 21 ribu pegawai dalam data yang dibahas, sedangkan kelompok ASN yang disebut dalam proses pendataan berjumlah sekitar 7 ribu orang. Rincian status kepegawaian dari kedua angka itu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Dengan sejumlah tahapan yang belum rampung, pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan ASN Pemkab Cirebon diperkirakan baru dapat dilakukan pada awal 2027.

Pemerintah daerah perlu memastikan sistem penilaian, integrasi aplikasi, dan kelengkapan dokumen berjalan sesuai ketentuan sebelum hasil pemetaan manajemen talenta digunakan sebagai dasar kebijakan kepegawaian.

Ade menegaskan, pembenahan tersebut diperlukan agar keputusan terkait penempatan dan pengembangan karier ASN memiliki dasar penilaian yang lebih terukur.

“Yang kita lakukan sekarang adalah memastikan datanya lengkap dan penilaiannya sesuai. Jadi, ketika manajemen talenta diterapkan, hasil pemetaannya bisa menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan kepegawaian,” pungkasnya. (sam)