Pemilu 2029 Diminta Lebih Sederhana, Mahfuz Sidik Soroti Lamanya Proses Verifikasi Parpol

Mahfuz Sidik Minta Revisi UU Pemilu 2029 Permudah Prosedur dan Mekanisme

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu diarahkan untuk mempermudah prosedur dan mekanisme tahapan pemilu.

Menurut Mahfuz, penyederhanaan tersebut penting agar proses tahapan pemilu menjadi lebih efisien sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Pada Pemilu 2024, waktu dan sumber daya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Karena itu, dia menilai penyelenggaraan Pemilu 2029 perlu memiliki prosedur dan mekanisme tahapan yang lebih sederhana. Salah satunya dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik serta calon legislatif (caleg) yang dinilai menghabiskan waktu cukup panjang.

Mahfuz menyebut tahapan pendaftaran dan verifikasi tersebut dapat berlangsung hingga satu setengah tahun. Sementara itu, tahapan sosialisasi dan kampanye hanya memiliki waktu sekitar dua setengah bulan.

“Sementara tahapan sosialisasi dan kampanye hanya punya waktu dua setengah bulan. Akibatnya, proses demokrasi kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujarnya.

Gelora Usulkan Verifikasi Partai Disederhanakan

Partai Gelora, kata Mahfuz, mengusulkan agar partai politik yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya cukup melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu dengan melengkapi persyaratan administratif.

Menurut dia, verifikasi faktual tidak perlu kembali dilakukan selama partai politik tersebut tidak mengalami perubahan nama maupun akta pendirian.

“Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” tegas Mahfuz.

Selain penyederhanaan proses verifikasi, Partai Gelora juga mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan tersebut juga dinilai perlu disinkronkan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Terkait kekhawatiran terhadap risiko penghapusan ambang batas parlemen, Partai Gelora mendorong adanya penguatan syarat pembentukan fraksi di parlemen.

“Efektivitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang lembaga perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” katanya.

Dorong Revisi UU Pemilu Lebih Inklusif

Mahfuz menegaskan pentingnya mengawal agenda perubahan regulasi Pemilu 2029 agar berlangsung lebih inklusif dan berkeadilan.

Partai Gelora mendorong agar revisi UU Pemilu tidak hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai besar, tetapi juga memperjuangkan aspirasi partai kecil dan partai nonparlemen.

“Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodasi kepentingan partai-partai kecil dan nonparlemen,” kata Mahfuz.

Menurut dia, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan komunikasi lintas sektor, baik dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, maupun kelompok masyarakat sipil.

Dalam waktu dekat, Partai Gelora juga mengagendakan pertemuan khusus dengan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu.

“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” kata Mahfuz.

Soroti Komunikasi DPR dan Pemerintah

Mahfuz turut menyoroti ketidakpastian komunikasi serta lambatnya koordinasi antara DPR RI, pemerintah, dan partai politik nonparlemen terkait kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu.

Dia mengungkapkan, hingga kini DPR RI belum memberikan kepastian mengenai jadwal silaturahmi bersama koalisi partai di luar Senayan. Padahal, informasi mengenai rencana pertemuan tersebut sudah dua kali diterima pihaknya.

“Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai nonparlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi,” ujar Mahfuz.

Menurut Mahfuz, pembahasan internal antar-sekjen partai politik koalisi menyimpulkan masih adanya kondisi saling menunggu di tingkat pembentuk undang-undang.

“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka (DPR) mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” katanya. (abd)