CIREBON – Pembagian kendaraan operasional untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Cirebon belum otomatis membuat seluruh koperasi tersebut dapat menjalankan kegiatan usaha secara resmi.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon menyebut proses verifikasi dan validasi (verfal) KDKMP hingga kini masih berlangsung. Hasil verfal nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan pola bisnis dan mekanisme operasional koperasi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Dr Alex Suheriyawan MSi, mengatakan pihaknya saat ini lebih banyak berfokus pada aspek tata kelola koperasi.
Sementara untuk urusan kendaraan operasional, bangunan, serta berbagai sarana dan prasarana pendukung, hal tersebut berada di luar kewenangan Dinas Koperasi dan UKM.
“Kalau kita mah cuman ke tata kelolanya aja, pengelolaan tata kelola perkoperasian. Jadi gak masuk ke sarana prasarana dan lain-lain,” kata Alex saat dihubungi Rakyat Cirebon, Senin (5/10).
Menurut Alex, keberadaan kendaraan operasional yang telah dibagikan kepada sejumlah KDKMP belum bisa menjadi indikator bahwa koperasi tersebut sudah dapat menjalankan usaha secara resmi.
Pasalnya, proses verifikasi dan validasi masih harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kalau operasi resmi, ya. Karena butuh dulu verfal,” ujarnya.
Alex juga mengakui distribusi kendaraan operasional belum mencakup seluruh KDKMP di Kabupaten Cirebon. Kondisi serupa terjadi pada sejumlah bangunan yang telah tersedia, tetapi belum semuanya dilengkapi kendaraan operasional.
“Kalau ditanyakan belum semua, belum,” katanya.
Ia menjelaskan, data mengenai jumlah KDKMP, lokasi, bangunan hingga kendaraan operasional yang sudah disalurkan saat ini masih berada dalam proses pendataan. Data autentik tersebut, kata Alex, berada di Kodim dan masih menunggu proses verifikasi hingga tuntas.
“Kalau pertanyaannya tadi belum semua, iya. Kemudian apakah setiap bangunan yang berdiri sudah ada kendaraan lengkap? Belum, setahu saya,” ungkapnya.
Sejumlah KDKMP Mulai Berusaha Secara Internal
Meski belum dapat menjalankan bisnis berdasarkan mekanisme regulatif, Alex menyebut sejumlah KDKMP di Kabupaten Cirebon sudah mulai melakukan aktivitas usaha secara internal.
Aktivitas tersebut dilakukan dengan memanfaatkan potensi yang ada di masing-masing wilayah. Namun, kegiatan itu belum dapat dikategorikan sebagai operasional resmi KDKMP karena aturan teknisnya masih dalam proses.
“Di beberapa koperasi sudah jalan, ya mungkin secara internal-lah. Secara internal, secara kearifan lokal, mereka mencoba bisnis potensi yang ada,” jelas Alex.
Ia mengatakan, sebagian koperasi bahkan telah menggunakan modal yang bersumber dari iuran anggota untuk menjalankan aktivitas usaha.
Namun, pola bisnis tersebut belum menerapkan mekanisme regulatif KDKMP secara penuh karena petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) belum selesai.
“Kalau pola secara regulatifnya belum. Secara regulatif belum diterapkan,” tegasnya.
Kondisi tersebut membuat perkembangan KDKMP di Kabupaten Cirebon belum dapat dipetakan secara rinci. Dinas Koperasi dan UKM masih menunggu hasil verifikasi dan validasi serta penyelesaian data yang menjadi dasar pemetaan keberadaan KDKMP.
Alex mengatakan, setelah verfal selesai, gambaran mengenai pola bisnis, kesiapan koperasi, hingga mekanisme operasional KDKMP di Kabupaten Cirebon akan lebih jelas.
“Kita susah menggambarkan secara spesifik karena memang prosesnya masih sampai verfal. Dan datanya kan belum pada selesai,” pungkasnya. (zen)
















