INDRAMAYU – Polisi memperketat pengawasan terhadap penyaluran bantuan pangan (banpang) di Kabupaten Indramayu. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) maupun pemotongan bantuan yang menjadi hak masyarakat.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu secara intensif melakukan monitoring di sejumlah wilayah yang tengah menyalurkan bantuan pangan berupa beras dari pemerintah.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses distribusi berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Masyarakat penerima juga diingatkan agar tidak memberikan uang atau imbalan kepada pihak mana pun dalam proses pengambilan bantuan.
Bantuan pangan tersebut merupakan alokasi untuk periode Juli hingga September 2026. Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan jatah sebanyak 30 kilogram beras.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pengawasan perlu dilakukan bersama-sama agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menurut Arwin, bantuan sosial merupakan hak masyarakat sehingga tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun.
“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” ujar Arwin, Kamis (10/9).
Salah satu wilayah yang menjadi sasaran monitoring Unit Tipidkor Polres Indramayu yakni Kecamatan Bongas. Di kecamatan tersebut terdapat 9.527 penerima bantuan pangan (PBP) yang tersebar di delapan desa.
Petugas turun langsung ke sejumlah kantor desa untuk melihat proses pembagian bantuan. Selain memastikan beras diserahkan sesuai alokasi, polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai potensi pungutan liar.
Arwin meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menawarkan bantuan atau menjanjikan kemudahan dalam proses penyaluran dengan meminta sejumlah uang.
“Apabila menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, masyarakat penerima bantuan segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Menurut dia, pengawasan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah penyimpangan selama proses distribusi bantuan berlangsung.
Masyarakat penerima diminta berani melapor apabila menemukan adanya permintaan uang, biaya administrasi, atau bentuk pungutan lainnya. Dengan demikian, proses penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai tujuan pemerintah.
Bulog Tegaskan Banpang Gratis
Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Indramayu Apip Wijaya kembali menegaskan bahwa bantuan pangan berupa beras diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses distribusi tidak melakukan pungutan kepada penerima bantuan.
Apip menyebutkan, program bantuan pangan di Kabupaten Indramayu menyasar 317.133 Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP).
“Di Indramayu, bantuan pangan beras ini menyasar 317.133 Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP), dan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan dari kepolisian dan Bulog, masyarakat diharapkan dapat menerima bantuan sesuai jumlah yang telah ditetapkan. Pengawasan juga menjadi upaya untuk memastikan program bantuan pangan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan pungli selama penyaluran banpang. Laporan masyarakat dinilai penting untuk menjaga agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan tanpa potongan maupun pungutan. (oni)
















