CIREBON – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Cirebon. Hingga Semester I 2026, tim terpadu Pemerintah Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan sebanyak 149.600 batang rokok ilegal.
Penindakan dilakukan melalui operasi terpadu Program Gempur Rokok Ilegal sepanjang April hingga Juni 2026. Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp222,15 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp111,6 juta.
Kondisi tersebut mendorong pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal: Literasi Cukai dan Media, Peran Generasi Muda dalam Memerangi Peredaran Rokok Ilegal.
Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, mengatakan media memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal.
Menurutnya, PWI Kabupaten Cirebon secara rutin menggelar kegiatan sosialisasi tersebut setiap tahun sebagai bentuk komitmen insan pers dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kami dipercaya Pemkab melalui Diskominfo untuk melaksanakan kegiatan ini. Ini bentuk komitmen kami dari PWI untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal,” kata Mamat saat membuka acara, Kamis (20/8).
Ia menegaskan, edukasi mengenai rokok ilegal bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok. Persoalan yang menjadi perhatian adalah peredaran dan konsumsi produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Kita memberikan pemahaman untuk membantu pemerintah. Kita sama-sama mengawal. Jadi bukan melarang orang merokok, tetapi melarang orang mengonsumsi rokok ilegal,” tegasnya.
Mamat berharap kegiatan literasi cukai dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama dengan melibatkan generasi muda dan media massa.
“Mudah-mudahan kegiatan ini terus berlanjut. Karena memberikan pemahaman kepada masyarakat sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu, Kantor Bea Cukai Cirebon menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Petugas Bea Cukai Cirebon, Septian, menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok produksi dalam negeri maupun impor yang beredar dan disiapkan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Rokok ilegal itu antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya,” jelas Septian.
Ia menerangkan, penggunaan pita cukai yang bukan haknya dapat terjadi ketika sebuah perusahaan menggunakan pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi perusahaan lain.
Karena itu, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal sebelum membeli produk tembakau. Keberadaan pita cukai menjadi salah satu tanda penting untuk memastikan produk tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi itu merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan maupun cukai.
Pemberantasan rokok ilegal pun membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan, sementara masyarakat dapat berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.
Media massa juga memiliki posisi penting dalam menyebarluaskan literasi cukai. Terlebih, generasi muda diharapkan dapat menjadi bagian dari gerakan edukasi di lingkungan masing-masing.
Dengan demikian, Program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya mengandalkan operasi penindakan. Edukasi dan literasi cukai menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal, baik di tingkat masyarakat maupun pelaku usaha.
Penerimaan cukai sendiri memiliki manfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui alokasi dana untuk mendukung berbagai sektor, termasuk kesehatan, sesuai ketentuan penggunaan dana cukai hasil tembakau. (zen)
















