Dishub Belajar Sistem Retribusi Parkir ke Surabaya, Bidik Optimalisasi PAD Kota Cirebon

Dishub Kota Cirebon belajar sistem retribusi parkir ke Surabaya. Digitalisasi pembayaran non-tunai dibidik untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir.

CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mulai menjajaki sejumlah strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempelajari sistem pengelolaan perparkiran di sejumlah daerah yang dinilai berhasil meningkatkan penerimaan daerah.

Terbaru, Dishub Kota Cirebon melakukan studi banding ke Kota Surabaya, Jawa Timur, pada awal pekan lalu. Kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung sistem pengelolaan parkir, terutama penerapan digitalisasi pembayaran retribusi yang sudah berjalan di Kota Pahlawan.

Kepala Dishub Kota Cirebon, Gunawan ATD DEA, mengatakan, studi banding tersebut menjadi bagian dari upaya mencari model pengelolaan parkir yang memungkinkan untuk diterapkan di Kota Cirebon.

Menurutnya, Surabaya menjadi salah satu daerah yang menarik untuk dipelajari karena telah menerapkan sistem pembayaran parkir secara non-tunai di seluruh titik parkir tepi jalan umum.

“Beberapa hari yang lalu kita ke Surabaya. Kita studi banding ke Surabaya untuk melihat perparkiran di sana,” ujar Gunawan kepada Rakyat Cirebon, Jumat (6/11).

Dari hasil kunjungan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian Dishub Kota Cirebon adalah penerapan sistem pembayaran digital yang sudah diberlakukan secara menyeluruh di Surabaya.

Gunawan menjelaskan, saat ini pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum di Surabaya tidak lagi menggunakan transaksi tunai. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui tiga pilihan metode, yakni Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), uang elektronik (e-money), dan voucher.

Dengan sistem tersebut, seluruh kantong parkir yang berada di badan jalan telah menerapkan transaksi non-tunai. Artinya, pembayaran parkir tidak lagi dilakukan secara manual seperti sistem konvensional yang selama ini masih banyak digunakan di sejumlah daerah.

“Digitalisasi perparkiran sudah berjalan. Di sana sudah non-tunai dengan tiga cara, mulai dari QRIS, e-money, dan voucher. Di sana sudah sama sekali tidak bisa manual, sudah berjalan di semua kantong parkir,” jelasnya.

Meski demikian, Gunawan mengakui bahwa penerapan sistem digitalisasi parkir tidak bisa dilakukan secara instan. Berdasarkan pengalaman yang disampaikan pihak Surabaya, dibutuhkan upaya ekstra, pengawasan berkelanjutan, serta konsistensi agar sistem tersebut dapat berjalan optimal.

Selain pembayaran non-tunai di tepi jalan umum, Dishub Kota Cirebon juga mempelajari pengelolaan parkir khusus yang menggunakan sistem gerbang otomatis atau gate.

Di Surabaya, fasilitas tersebut sudah diterapkan di sejumlah lokasi tertentu, termasuk kawasan olahraga. Menariknya, pengelolaan titik parkir khusus tersebut masih berada di bawah kendali Dinas Perhubungan.

“Di titik-titik parkir khusus pakai gate, tetapi tetap dikelola Dishub,” ungkap Gunawan.

PAD Parkir Surabaya Capai Rp24 Miliar

Hal lain yang menjadi perhatian Dishub Kota Cirebon adalah capaian pendapatan sektor parkir di Surabaya. Dengan jumlah sekitar 1.500 titik parkir, pemerintah setempat mampu mengumpulkan PAD sebesar Rp18 miliar dari retribusi parkir tepi jalan umum.

Sementara itu, penerimaan dari titik parkir khusus mencapai sekitar Rp6 miliar. Dengan demikian, total pendapatan dari kedua sektor tersebut mencapai Rp24 miliar.

Untuk mendukung operasional dan pengawasan, Surabaya memiliki sekitar 330 petugas Dishub. Jumlah tersebut masih diperkuat personel dari perangkat daerah lainnya sehingga total tenaga yang terlibat mencapai sekitar 880 orang.

Menurut Gunawan, perbandingan tersebut memberikan gambaran mengenai potensi yang masih bisa dikembangkan di Kota Cirebon.

Saat ini, Kota Cirebon memiliki sekitar 330 kantong parkir dengan dukungan 472 juru parkir (jukir). Adapun pendapatan yang diperoleh dari setiap titik parkir saat ini berada di kisaran Rp10 juta.

Jika dibandingkan dengan Surabaya, capaian pendapatan per titik parkir di kedua daerah tersebut dinilai tidak terpaut terlalu jauh.

Gunawan menyebut, berdasarkan perhitungan kasar dari data yang diperoleh, satu titik parkir di Surabaya dapat menghasilkan PAD sekitar Rp12 juta per tahun.

“Kalau dibandingkan, untuk PAD-nya, berarti dari satu titik parkir di Surabaya bisa menghasilkan PAD sekitar Rp12 juta per tahun. Kalau di kita ada 330 titik kantong parkir dengan 472 jukir, dengan pendapatan saat ini hanya Rp10 juta per titik. Sebetulnya tidak jauh,” paparnya.

Dishub Cirebon Akan Simulasikan Sistem Parkir Digital

Meski memiliki gambaran mengenai sistem yang diterapkan Surabaya, Dishub Kota Cirebon tidak akan langsung mengadopsi seluruh kebijakan tersebut.

Gunawan menegaskan, berbagai hasil studi banding akan terlebih dahulu dibahas dan dikaji untuk menentukan sistem mana yang paling sesuai dengan kondisi perparkiran di Kota Cirebon.

Terlebih, saat ini Dishub juga tengah melakukan pemetaan dan survei potensi retribusi parkir dengan menggandeng konsultan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi riil pendapatan dari seluruh kantong parkir yang ada.

Hasil survei tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pengelolaan parkir ke depan.

Setelah proses pemetaan selesai, Dishub akan mulai menyimulasikan sejumlah sistem yang dipelajari dari Surabaya. Termasuk kemungkinan penerapan pembayaran non-tunai dan penggunaan teknologi dalam pengawasan parkir.

“Hasil belajar ke Surabaya ini, beberapa nanti akan coba kita simulasikan, setelah survei potensi yang sedang dilakukan oleh konsultan selesai,” kata Gunawan.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal pembenahan tata kelola perparkiran di Kota Cirebon. Selain meningkatkan kemudahan transaksi bagi masyarakat, digitalisasi juga berpotensi memperkuat transparansi penerimaan retribusi dan meminimalkan kebocoran pendapatan daerah.

Dengan demikian, optimalisasi PAD parkir tidak hanya bergantung pada penambahan titik parkir, tetapi juga pada pembenahan sistem pembayaran, pengawasan, serta pengelolaan juru parkir yang lebih terukur. (sep)