
CIREBON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menarik lima unit server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan dua unit printer pencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merek Fargo dari sejumlah kecamatan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seluruh perangkat tersebut kini telah dikumpulkan di kantor Disdukcapil Kota Cirebon. Penarikan dilakukan setelah instansi tersebut menerima surat resmi dari Kemendagri mengenai rencana penghapusan aset negara yang sudah tidak digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Izzuddin, menjelaskan bahwa lima unit server SIAK tersebut merupakan aset milik Kemendagri yang diperoleh melalui pengadaan pada 2011. Saat pertama kali digunakan, perangkat itu ditempatkan di kecamatan untuk menunjang proses perekaman data biometrik KTP-el secara massal.
Namun, perkembangan sistem administrasi kependudukan membuat keberadaan server di tingkat kecamatan tidak lagi dibutuhkan.
Menurut Izzuddin, perubahan sistem dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat pada 2022 menjadi alasan utama perangkat tersebut berhenti dioperasikan.
“Sejak 2022, ketika sistem berubah dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat, server di setiap kecamatan sudah tidak digunakan lagi,” jelasnya.
Karena telah lama tidak beroperasi, perangkat tersebut diperkirakan mengalami kerusakan berat. Meski demikian, proses pemeriksaan fisik dan kelengkapan barang tetap dilakukan untuk memastikan kesesuaian aset sebelum tahapan administrasi penghapusan dilanjutkan.
Izzuddin menyebutkan, penarikan perangkat dari Kecamatan Lemahwungkuk telah dilakukan sejak 2022. Sementara itu, pengumpulan server dan printer dari empat kecamatan lainnya baru diselesaikan pada Selasa lalu.
Dengan demikian, seluruh perangkat yang menjadi bagian dari proses penghapusan aset tersebut kini telah berada di kantor Disdukcapil Kota Cirebon.
Ia menegaskan, kewenangan terkait proses administrasi penghapusan barang, termasuk kemungkinan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.
“Barang-barang tersebut merupakan milik Kemendagri. Di daerah, statusnya hanya sebagai titipan. Pihak Kemendagri juga telah datang langsung untuk memeriksa fisik dan kelengkapan barang yang kini sudah terkumpul di kantor Disdukcapil,” pungkasnya.
Penarikan ini menjadi bagian dari penataan aset negara yang sudah tidak digunakan seiring penerapan sistem administrasi kependudukan terpusat. Adapun keputusan mengenai tahapan akhir penghapusan maupun pelelangan perangkat tersebut tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Kemendagri. (abd)















