CIREBON – Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cirebon hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 314 SPPG yang tercatat, sebanyak 307 unit telah berhasil mendapatkan sertifikat tersebut.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon memastikan proses pengurusan SLHS masih berjalan. Seluruh pengelola SPPG disebut telah mengajukan permohonan sertifikasi, tetapi belum semuanya menyelesaikan tahapan administrasi maupun persyaratan teknis yang diperlukan.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes, mengatakan tujuh SPPG saat ini masih dalam proses penerbitan sertifikat. Dengan demikian, belum seluruh SPPG di Kabupaten Cirebon memenuhi kelengkapan dokumen SLHS.
“Kalau mengajukan, semua sudah. Tapi belum selesai semua. Masih ada yang berproses tujuh SPPG,” kata Eni.
Menurutnya, kepemilikan SLHS menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan fasilitas pengolahan dan penyediaan makanan memenuhi standar higiene sanitasi. Hal ini terutama berkaitan dengan keamanan makanan yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Dinkes Kabupaten Cirebon Perketat Pengawasan Sanitasi SPPG
Meski masih terdapat tujuh SPPG yang belum mengantongi SLHS, Dinkes Kabupaten Cirebon tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh fasilitas yang beroperasi.
Pengawasan dilakukan melalui puskesmas di masing-masing wilayah. Petugas kesehatan diminta rutin memantau kondisi sanitasi serta kesehatan lingkungan di setiap SPPG.
Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi lingkungan, kebersihan, serta aspek sanitasi tempat pengolahan makanan sesuai dengan standar kesehatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi gangguan kesehatan, termasuk risiko keracunan makanan yang dapat terjadi apabila proses pengolahan dan penyajian makanan tidak memenuhi ketentuan.
Eni menjelaskan, Dinkes tidak selalu mendapatkan informasi sejak awal mengenai keberadaan SPPG yang mulai dibangun atau beroperasi di setiap wilayah. Sebab, proses pembangunan dan perizinan awal fasilitas tersebut bukan menjadi kewenangan Dinkes.
Pihaknya biasanya baru mengetahui keberadaan suatu SPPG ketika pengelola mengajukan permohonan penerbitan SLHS.
“Kita tahunya setelah ada pengajuan. Ketika mereka minta SLHS, kita baru tahu ada SPPG di lokasi tersebut,” jelasnya.
Tujuh SPPG Diminta Segera Penuhi Persyaratan SLHS
Mengenai tujuh SPPG yang sertifikatnya belum terbit, Dinkes Kabupaten Cirebon mengaku terus memberikan imbauan kepada pengelola agar segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Namun, sejauh ini pendekatan yang dilakukan masih berupa imbauan. Dinkes belum menerapkan tindakan pemaksaan terhadap pengelola SPPG yang proses sertifikasinya belum selesai.
“Kita imbau, mereka harus. Sifatnya masih imbauan, bukan memaksa,” tandas Eni.
Dengan 307 dari total 314 SPPG yang telah mengantongi SLHS, Dinkes berharap proses sertifikasi terhadap tujuh fasilitas yang tersisa segera rampung. Pengawasan sanitasi melalui puskesmas juga diharapkan terus berjalan agar keamanan makanan dalam program pemenuhan gizi tetap terjaga. (zen)















