17 ASN Kota Cirebon Memasuki Masa Pensiun, Gus Mul Cuti Besar 3 Bulan

Sebanyak 17 ASN Kota Cirebon memasuki pensiun di Bulan Oktober 2026 ini

CIREBON – Memasuki Oktober 2026, dinamika kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kembali mengalami perubahan. Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan satu lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para ASN yang memasuki masa purna tugas tersebut berasal dari berbagai jenjang jabatan. Salah satunya pejabat struktural, yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Rokila. Selain pejabat struktural, terdapat pula ASN pada jabatan pelaksana dan fungsional tertentu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno AP, membenarkan adanya 17 ASN yang memasuki BUP pada Oktober 2026.

Menurut Budi, dari sisi jabatan, 17 ASN tersebut terdiri atas dua orang yang menduduki jabatan struktural, dua orang pada jabatan pelaksana, serta 13 orang yang berada pada jabatan fungsional tertentu.

“Memasuki masa purna tugas merupakan bagian dari siklus perjalanan pengabdian seorang ASN. Pensiun bukan akhir dari pengabdian. Ini adalah bagian dari perjalanan karier ASN setelah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur,” ujar Budi.

Gus Mul Ambil Cuti Besar hingga Akhir November

Di tengah 17 ASN yang memasuki BUP Oktober, terdapat cerita berbeda dari Agus Mulyadi. Pria yang akrab disapa Gus Mul tersebut sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan eselon II dan memilih mengakhiri masa pengabdiannya sebagai ASN melalui pensiun penuh.

Gus Mul diketahui akan memasuki usia pensiun pada 58 tahun. Sebelum resmi pensiun, ia memilih menggunakan hak cuti besar selama tiga bulan.

Cuti besar tersebut mulai diambil sejak awal September 2026 dan akan berlangsung hingga akhir November 2026. Dengan demikian, Agus Mulyadi dijadwalkan resmi memasuki masa pensiun sebagai ASN mulai 1 Desember 2026.

Kepala BKPSDM Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno membenarkan informasi tersebut.

“Beliau cuti besar mulai awal September sampai akhir November,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Penggunaan cuti besar tersebut merupakan hak PNS yang diberikan berdasarkan ketentuan kepegawaian. Dalam aturan mengenai cuti PNS, pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus paling singkat lima tahun dapat memperoleh cuti besar paling lama tiga bulan, dengan pengajuan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Selama menjalani cuti besar, PNS tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Dengan skema tersebut, Gus Mul menjalani masa akhir sebagai ASN melalui cuti besar terlebih dahulu sebelum resmi memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2026.

131 PNS Naik Pangkat

Selain mencatat ASN yang memasuki masa pensiun, BKPSDM Kota Cirebon juga mencatat adanya kenaikan pangkat bagi ratusan PNS pada periode Oktober 2026.

Berdasarkan data BKPSDM, terdapat 131 PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 PNS berada pada golongan III/d ke bawah. Kemudian, 12 PNS berada pada golongan IV/a hingga IV/b. Sementara tiga PNS lainnya berada pada golongan IV/c ke atas.

Menurut Budi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkot Cirebon berjalan dalam beberapa sisi sekaligus. Di satu sisi terdapat ASN yang memasuki masa purna tugas, sementara di sisi lain ada ASN yang memperoleh pengembangan karier melalui kenaikan pangkat.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan karier ASN terus berjalan, baik melalui pengembangan karier, kenaikan pangkat, maupun proses purna tugas,” katanya.

Dua PNS Diberhentikan

Selain pensiun dan kenaikan pangkat, BKPSDM Kota Cirebon juga mencatat adanya dua PNS yang diberhentikan.

Budi menjelaskan, proses pemberhentian tersebut merupakan bagian dari manajemen kepegawaian dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam manajemen ASN, setiap proses kepegawaian memiliki ketentuan dan konsekuensinya masing-masing. Ada yang memasuki masa pensiun, ada yang memperoleh kenaikan pangkat, dan ada pula yang harus menjalani proses pemberhentian sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh proses tersebut menjadi bagian dari pengelolaan ASN yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Menurut Budi, manajemen ASN tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, pengelolaan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan hak pegawai, pelaksanaan kewajiban, disiplin, serta upaya menjaga kualitas birokrasi.

“Prinsipnya sederhana, hak ASN harus diberikan sesuai ketentuan, sementara kewajiban dan disiplin juga harus dijalankan. Karena manajemen ASN bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang menjaga kualitas dan integritas birokrasi,” tuturnya.

Memasuki Oktober 2026, BKPSDM Kota Cirebon memastikan proses pengelolaan kepegawaian tetap berjalan, mulai dari pengembangan karier, kenaikan pangkat, pengelolaan talenta hingga penataan ASN yang memasuki masa purna tugas.

Sementara bagi Agus Mulyadi atau Gus Mul, masa akhir pengabdiannya sebagai ASN di lingkungan Pemkot Cirebon berlangsung melalui cuti besar selama tiga bulan. Setelah cuti berakhir pada November, ia dijadwalkan resmi pensiun pada 1 Desember 2026 di usia 58 tahun. (abd)