158 Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Kota Cirebon hingga Agustus 2026, Ini Rinciannya

Dinkes catat ada 158 kasus HIV/AIDS Kota Cirebon hingga Agustus 2026

CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon mencatat 158 kasus HIV/AIDS selama Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110 kasus merupakan infeksi HIV baru, sedangkan 48 kasus lainnya telah masuk kategori AIDS.

Temuan ini menjadi perhatian dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan HIV/AIDS di Kota Cirebon. Pemeriksaan dini, akses pengobatan, serta pendampingan bagi orang dengan HIV (ODHIV) terus diperkuat melalui jaringan fasilitas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan data Dinkes Kota Cirebon, dari total 158 kasus yang ditemukan, sebanyak 122 kasus terjadi pada laki-laki dan 36 kasus pada perempuan.

Temuan tersebut dihimpun melalui layanan pemeriksaan HIV yang tersedia di 34 fasilitas kesehatan. Jaringan layanan itu terdiri atas 22 puskesmas, 10 rumah sakit pemerintah dan swasta, serta Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) dan klinik.

Selain memperluas akses pemeriksaan, Dinkes Kota Cirebon juga menyediakan 24 fasilitas perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP). Fasilitas tersebut meliputi 17 puskesmas, enam rumah sakit, dan satu klinik.

Kepala Dinkes Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, mengatakan masyarakat dapat mengakses layanan pemeriksaan HIV melalui fasilitas kesehatan yang telah menyediakan layanan tersebut.

“Screening HIV sudah tersedia di 34 layanan faskes,” kata Maria kepada Radar Cirebon, Kamis (8/10).

LSL Menjadi Kelompok dengan Temuan Terbanyak

Berdasarkan pengelompokan hasil pemeriksaan Dinkes Kota Cirebon, laki-laki seks dengan laki-laki (LSL) menjadi kelompok dengan temuan terbanyak, yakni 60 kasus.

Kelompok pasien tuberkulosis (TB) menempati urutan berikutnya dengan 39 kasus. Selanjutnya, terdapat 18 kasus dari kelompok lain-lain, 10 kasus pada ibu hamil, tujuh kasus pada wanita pekerja seks (WPS), lima kasus sifilis, empat kasus pada pelanggan pekerja seks, serta delapan kasus pada pasangan ODHIV atau kelompok berisiko tinggi.

Dinkes juga mencatat masing-masing satu kasus pada anak dari ibu ODHIV, calon pengantin, dan pasien hepatitis. Sementara itu, terdapat dua kasus pada waria dan dua kasus pada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam periode Januari hingga Agustus 2026, Dinkes tidak menemukan kasus pada pengguna napza suntik (penasun).

Data tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan HIV yang menjangkau berbagai kelompok masyarakat. Pemeriksaan juga menjadi bagian penting dalam layanan kesehatan bagi pasien TB, ibu hamil, serta orang yang memiliki faktor risiko penularan.

Target Skrining HIV 2026 Capai 77 Persen

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah temuan HIV/AIDS di Kota Cirebon mengalami perubahan. Dinkes mencatat 440 kasus pada 2023, kemudian turun menjadi 208 kasus pada 2024, sebelum kembali meningkat menjadi 223 kasus pada 2025.

Secara kumulatif, Dinkes mencatat 1.896 kasus sepanjang 2021 hingga Agustus 2026.

Untuk memperluas deteksi dini pada 2026, Dinkes Kota Cirebon menetapkan target skrining HIV terhadap 12.109 orang. Hingga Agustus, pemeriksaan telah menjangkau 9.381 orang atau sekitar 77 persen dari target tahunan.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar target pemeriksaan telah terlaksana. Meski demikian, upaya menjangkau masyarakat yang belum menjalani pemeriksaan tetap diperlukan agar kasus dapat terdeteksi lebih awal dan pasien segera memperoleh layanan yang sesuai.

Skrining HIV juga berperan dalam membantu masyarakat mengetahui status kesehatannya. Dengan deteksi dini dan akses pengobatan yang tepat, ODHIV dapat memperoleh pendampingan medis untuk menjaga kesehatannya.

KPA Catat 135 Temuan hingga Juli 2026

Sementara itu, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Cirebon mencatat 135 temuan hingga Juli 2026. Angka tersebut terdiri atas 93 kasus HIV dan 42 kasus AIDS, dengan rincian 103 kasus pada laki-laki dan 32 kasus pada perempuan.

Sekretaris KPA Kota Cirebon, Sri Maryati, menyebutkan bahwa berdasarkan kelompok, temuan tersebut meliputi 49 kasus pada LSL, 14 kasus pada populasi umum, 10 kasus pada ibu hamil, serta masing-masing delapan kasus pada pasangan ODHIV dan pelanggan pekerja seks.

Selain itu, terdapat enam kasus pada pekerja seks, dua kasus pada waria, serta masing-masing satu kasus pada anak dari ibu ODHIV, calon pengantin, pasien hepatitis, pasien infeksi menular seksual (IMS), pasien TB, dan WBP.

Untuk data kumulatif, KPA mencatat 2.676 kasus HIV dan 1.052 kasus AIDS sejak 2006 hingga Juli 2026.

Data kumulatif KPA dan Dinkes tidak dapat dibandingkan secara langsung. Perbedaan rentang waktu dan basis pencatatan membuat kedua data tersebut perlu dibaca sesuai cakupan masing-masing lembaga.

KPA Perkuat Edukasi dan Pendampingan ODHIV

Sri Maryati menjelaskan, upaya pencegahan HIV/AIDS dilakukan melalui pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik kelompok sasaran.

Pada populasi kunci, seperti pekerja seks, pengguna napza, waria, dan LSL, KPA menjalankan penjangkauan, edukasi, pemeriksaan HIV berkala, pendampingan, serta rujukan ke fasilitas kesehatan.

Sementara itu, edukasi dan pendampingan bagi populasi umum serta kelompok rentan menyasar anak jalanan, remaja, pelanggan pekerja seks, pekerja migran, pasangan ODHIV, dan calon pengantin. Masyarakat yang memperoleh hasil pemeriksaan positif kemudian diarahkan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Pemeriksaan juga dilakukan pada kelompok khusus, termasuk pasien TB, pasien IMS, ibu hamil, dan WBP, sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan HIV.

Tak hanya berfokus pada penemuan kasus baru, KPA turut mendampingi pasien yang berhenti menjalani pengobatan agar kembali mengakses layanan medis dan mengonsumsi obat secara teratur.

“Pasien yang putus obat juga kami dampingi agar kembali patuh minum obat sehingga virusnya tersupresi dan tidak menularkan kepada orang lain,” ujar Sri.

Pengobatan antiretroviral (ARV) yang dijalani secara teratur dapat menekan jumlah virus HIV dalam tubuh. Ketika viral load berhasil ditekan hingga tidak terdeteksi dan kondisi tersebut dipertahankan, risiko penularan HIV melalui hubungan seksual menjadi nol atau dikenal dengan prinsip Undetectable = Untransmittable (U=U).

Karena itu, kesinambungan pengobatan dan pemantauan kondisi pasien menjadi bagian penting dalam penanggulangan HIV/AIDS.

Kolaborasi Lintas Sektor Menuju Target 2030

KPA Kota Cirebon juga mendorong kolaborasi lintas sektor atau pentaheliks untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan kasus, dan pendampingan ODHIV.

Kolaborasi tersebut diharapkan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar edukasi mengenai HIV/AIDS dapat menjangkau lebih banyak orang. Selain meningkatkan kesadaran untuk melakukan pemeriksaan, upaya ini juga diperlukan untuk mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV.

Penanggulangan HIV/AIDS tidak hanya bergantung pada pemeriksaan dan pengobatan, tetapi juga pada dukungan lingkungan yang memungkinkan pasien mengakses layanan kesehatan tanpa takut mendapat perlakuan diskriminatif.

Melalui penguatan skrining, perluasan akses pengobatan, pendampingan pasien, dan kerja sama lintas sektor, upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kota Cirebon diarahkan untuk mendukung sasaran nasional hingga 2030.

Sasaran tersebut mencakup penurunan penularan HIV baru, pengurangan kematian terkait AIDS, serta penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang hidup dengan HIV. (ade)