
MAJALENGKA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka berpotensi bertambah signifikan jika tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari sejumlah wajib pajak besar berhasil ditagih. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dengan akumulasi tunggakan pajak yang diperkirakan mencapai Rp25,6 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini mengintensifkan penagihan pajak menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026 pada 31 Desember mendatang.
Pengelola BIJB Kertajati menjadi salah satu sasaran utama penagihan karena belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2 selama empat tahun terakhir.
Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, mengatakan penagihan saat ini difokuskan kepada wajib pajak besar yang masuk kategori Buku 4 dan Buku 5. Kelompok tersebut memiliki nilai ketetapan pajak relatif tinggi, termasuk perusahaan swasta maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurut Rachmat, sepanjang November 2026, pihaknya akan mengoptimalkan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang masih memiliki kewajiban pajak belum terselesaikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah sebelum tutup tahun anggaran.
BIJB Kertajati Menunggak PBB Rp25,6 Miliar Selama Empat Tahun
Berdasarkan data Bapenda Majalengka, ketetapan PBB-P2 yang harus dibayarkan pengelola BIJB Kertajati mencapai sekitar Rp6,4 miliar setiap tahun.
Jika dihitung selama empat tahun, akumulasi kewajiban pajaknya diperkirakan mencapai Rp25,6 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan nilai ketetapan tahunan dan belum memperhitungkan secara rinci sejumlah pembayaran parsial yang sebelumnya telah disetorkan perusahaan.
Besarnya tunggakan tersebut membuat BIJB menjadi salah satu perhatian utama Bapenda dalam upaya mengamankan penerimaan pajak daerah.
Rachmat menduga belum optimalnya aktivitas operasional serta kondisi bisnis bandara menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kewajiban pajak tersebut belum dapat diselesaikan sepenuhnya.
Meski demikian, Bapenda tetap berupaya mendorong pengelola bandara agar memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Wikon Juga Masuk Daftar Penagihan
Selain BIJB Kertajati, Bapenda Majalengka turut membidik sejumlah perusahaan besar lainnya yang masih memiliki tunggakan pajak. Salah satunya adalah PT Wikon yang telah menerima surat tagihan dari pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi langsung dan penyampaian surat penagihan kepada wajib pajak.
Upaya penindakan yang lebih tegas, seperti penyitaan aset, belum bisa dilakukan secara maksimal. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan jumlah personel yang bertugas sebagai juru sita pajak daerah.
Kondisi tersebut membuat proses penagihan membutuhkan strategi dan tahapan tersendiri agar kewajiban para wajib pajak besar dapat segera dipenuhi.
Di sisi lain, Bapenda berharap adanya wacana pengalihan sekaligus optimalisasi pengelolaan BIJB Kertajati oleh Kementerian Pertahanan dapat membuka peluang penyelesaian persoalan tunggakan pajak tersebut.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menilai percepatan penagihan PBB-P2 penting untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah.
Sebab, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama PAD yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, meningkatkan infrastruktur, serta mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, penagihan terhadap BIJB dan perusahaan besar lainnya diharapkan tidak hanya menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda, tetapi juga memberikan tambahan ruang fiskal bagi Pemkab Majalengka dalam menjalankan pembangunan daerah. (iim)















