CIREBON – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih aman, nyaman, tertib, serta membantu meningkatkan konsentrasi siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran.
Di Kabupaten Cirebon, kebijakan pembatasan penggunaan HP di madrasah ternyata bukan hal baru. Sejumlah madrasah, terutama yang berada di lingkungan pondok pesantren, telah lebih dulu menerapkan aturan serupa.
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Jajang Badruzzaman, mengatakan penggunaan HP oleh siswa memang sudah dibatasi di sejumlah madrasah.
“Sebetulnya di Kabupaten Cirebon memang sudah dibatasi. Apalagi yang di naungan pondok,” ujar Jajang.
Menurutnya, pembatasan penggunaan HP terutama dilakukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pihak madrasah biasanya menyediakan tempat khusus untuk menyimpan HP milik siswa.
Dengan mekanisme tersebut, siswa tidak dapat menggunakan gawai secara bebas selama proses pembelajaran. Langkah itu dilakukan untuk menjaga fokus siswa sekaligus menciptakan suasana belajar yang lebih tertib dan kondusif.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berarti penggunaan HP dilarang sepenuhnya di lingkungan madrasah.
Gawai masih dapat digunakan apabila memang diperlukan untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Penggunaannya dilakukan atas arahan atau instruksi guru sehingga tetap sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Jajang menjelaskan, penerapan aturan penggunaan HP dapat disesuaikan dengan kondisi dan tata tertib yang berlaku di masing-masing madrasah.
Khusus madrasah yang berada di lingkungan pondok pesantren, pengaturan penggunaan gawai umumnya sudah menjadi bagian dari tata tertib pendidikan yang diterapkan kepada siswa.
Pembatasan penggunaan HP juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah siswa menggunakan perangkat tersebut untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Pasalnya, penggunaan gawai secara bebas ketika proses belajar berlangsung berpotensi mengganggu konsentrasi dan perhatian siswa.
“Selain selama kegiatan belajar mengajar, pengawasan terhadap penggunaan HP juga menjadi bagian dari penerapan tata tertib di madrasah,” katanya.
Di sisi lain, pembatasan penggunaan HP bukan berarti madrasah menutup akses siswa terhadap perkembangan teknologi.
Pemanfaatan teknologi tetap dapat dilakukan sebagai bagian dari proses pembelajaran. Namun, penggunaannya diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pembelajaran.
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Gawai
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut sebelumnya dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenag mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman. Selain meningkatkan konsentrasi siswa, aturan itu juga diarahkan untuk memperkuat interaksi sosial antarmurid.
Dalam ketentuannya, siswa dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan kegiatan pembelajaran.
Penggunaan gawai juga masih diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran maupun dalam kondisi darurat. Namun, penggunaannya harus mendapatkan izin dari guru atau wali kelas.
Ketentuan pembatasan penggunaan gawai tersebut tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari aturan tersebut.
Guru dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaan perangkat tersebut tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Dengan demikian, kebijakan Kemenag lebih diarahkan pada pengaturan penggunaan gawai agar teknologi tetap bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, tanpa mengganggu konsentrasi dan interaksi siswa selama berada di lingkungan satuan pendidikan. (awr)
Keyword utama:
Meta description: Kemenag menerbitkan aturan pembatasan HP di sekolah. Madrasah di Kabupaten Cirebon, terutama di pondok pesantren, sudah menerapkannya.
Tags:
















