Sepanjang 2026, PN Sumber Tangani 209 Perkara Pidana

Pengadilan Negeri Sumber telah menangani 209 kasus pidana biasa di tahun 2026 ini

CIREBON – Sebanyak 209 perkara pidana biasa telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut hampir separuh dari perkara pidana yang tercatat sepanjang 2025, yakni sebanyak 410 perkara.

Meski terjadi penurunan jumlah perkara, PN Sumber belum melihat kondisi tersebut sebagai indikasi bahwa tindak pidana di masyarakat mengalami penurunan.

Humas PN Sumber Kabupaten Cirebon, Dony Riva Dwi Putra, mengatakan perkara pidana bersifat kasuistis. Jumlah perkara yang masuk sangat bergantung pada peristiwa hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

“Perkara pidana yang masuk secara kasuistis. Tahun 2025 ada 410 perkara yang masuk, termasuk pidana biasa yang dilakukan oleh orang dewasa seperti narkotika, pencurian, sajam,” kata Dony, Rabu (12/8/2026).

Dari berbagai perkara yang ditangani, kasus pencurian masih menjadi salah satu tindak pidana yang cukup menonjol. Kasus tersebut terjadi di berbagai lokasi, mulai dari lingkungan rumah hingga jalanan.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurut Dony, pencegahan tindak pidana tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian.

“Alhamdulillah karena peran serta masyarakat yang turut mengawasi tindak pidana ini. Marak atau tidaknya tentu dari kesiapan masyarakat setempat dan pihak kepolisian,” ujarnya.

Dony juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat berkendara maupun beraktivitas di ruang publik. Keamanan rumah dan kendaraan juga perlu menjadi perhatian untuk mencegah terjadinya pencurian.

“Kami harapkan masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan, keamanan pada saat berkendara sehingga tidak terjadi begal atau pencurian,” katanya.

Selain itu, warga diimbau tidak terlalu mencolok ketika membawa atau menggunakan barang berharga di tempat umum. Sikap tersebut dinilai dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

“Jangan bertindak mencolok di hadapan masyarakat sehingga menarik perhatian orang yang membuat tindak pidana,” ujarnya.

Di sisi lain, perkembangan media turut membantu masyarakat dalam memahami persoalan hukum. Informasi mengenai tindak pidana kini semakin mudah diakses sehingga pengetahuan masyarakat mengenai hukum juga terus berkembang.

Meski demikian, Dony meminta pemberitaan mengenai perkara hukum tetap mengedepankan prinsip keberimbangan. Informasi yang lengkap dinilai penting agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap suatu perkara.

“Dengan kebebasan media begitu masif, bahkan mengenai pengetahuan hukum dan jenis tindak pidana, saya rasa masyarakat sudah banyak belajar. Kami harap juga berita di media pun bisa berimbang,” tuturnya.

Dony mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Setiap laporan, kata dia, harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara untuk perkara perdata, masyarakat juga didorong mengutamakan mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan selama masih memungkinkan. (zen)