Kabar Baik! Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu 2027 Tanpa Tes

Mendikdasmen RI pastikan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menajadi penuh waktu pada tahun 2027 mendatang

CIREBON – Kabar baik datang bagi ribuan guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah memastikan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Proses pengangkatan tersebut disebut tidak akan melalui tes ulang.

Kepastian itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu’ti MEd saat melakukan kunjungan ke SDN 1 Kedungjaya, Kabupaten Cirebon, Senin (28/9).

Abdul Mu’ti menegaskan, guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu tidak perlu kembali mengikuti seleksi untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

“Guru yang PPPK paruh waktu, tahun 2027 semuanya kita angkat tanpa tes menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Abdul Mu’ti.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini masih menunggu kepastian mengenai keberlanjutan status kepegawaian mereka.

Namun, kebijakan tersebut berbeda bagi guru honorer yang belum berstatus PPPK. Pemerintah masih membuka jalur seleksi untuk mereka yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Abdul Mu’ti mengatakan, guru honorer dapat mengikuti seleksi CPNS melalui mekanisme tes. Kesempatan yang sama juga terbuka bagi lulusan baru yang belum pernah mengajar.

“Guru honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan seleksi, semuanya pakai tes,” katanya.

“Tes CPNS itu juga bisa untuk mereka yang baru lulus, yang belum menjadi guru,” sambungnya.

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Cirebon

Di Kabupaten Cirebon, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mendapat perhatian dari Forum PPPK Paruh Waktu.

Meski pemerintah pusat telah menyampaikan rencana pengangkatan pada 2027, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi mengenai mekanisme pelaksanaannya.

Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon, Anton HS, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon serta membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.

Menurut Anton, hasil silaturahmi nasional pada 7 September 2026 di DPR RI dan Kementerian Sekretariat Negara turut memperkuat harapan para PPPK paruh waktu terhadap kepastian status mereka.

“Yang menjadi polemik sampai sekarang belum ada kejelasan pasti terkait petunjuk teknis atau regulasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Apa yang harus dilakukan daerah untuk mengalihkan teman-teman paruh waktu menjadi penuh waktu,” kata Anton.

Berdasarkan data Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon, jumlah PPPK paruh waktu saat ini sekitar 3.477 orang.

Angka tersebut mengalami perubahan dibandingkan data awal pengangkatan yang sebelumnya disebut mencapai 3.542 orang.

Secara keseluruhan, jumlah PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 12 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 8 ribu di antaranya merupakan tenaga guru.

Sementara itu, jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar 1.400 orang.

Forum PPPK berharap kebijakan pemerintah pusat tidak hanya menyelesaikan persoalan guru, tetapi juga memberikan kepastian bagi tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang masih berstatus PPPK paruh waktu.

“Harapan kami semua profesi dikawal pemerintah pusat untuk beralih status melalui kebijakan dan anggaran yang jelas. Jangan sampai guru selesai lebih dulu, sementara tenaga teknis dan nakes baru dipikirkan,” ujarnya.

Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon pun akan terus mengawal kebijakan tersebut bersama Pemkab Cirebon, BKPSDM, organisasi perangkat daerah terkait, hingga DPRD.

Mereka berharap komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan PPPK paruh waktu pada 2027 dapat direalisasikan. Saat ini, mereka masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

Pemkab Cirebon Tunggu Aturan Resmi

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Karena itu, Pemkab Cirebon masih menunggu surat edaran maupun regulasi resmi yang dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di daerah.

“Pegawai itu urusan pusat. Kami yang ada, kami menerima. Kalau ada edaran bahwa yang paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh, kami terima kasih juga,” kata Imron.

Terkait kesiapan anggaran, Pemkab Cirebon belum dapat memastikan kebutuhan dana sebelum aturan pemerintah pusat diterbitkan.

Imron menjelaskan, apabila pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu nantinya berdampak terhadap keuangan daerah, pembahasannya harus dilakukan bersama DPRD.

“Nanti kalau kami ada surat dulu, nanti kan dibahas dengan DPRD. Karena rancangan anggaran ini tidak bisa cuma sekadar oleh kita, tapi harus dengan juga DPRD,” ujarnya.

Imron juga mengaku mendapat informasi bahwa pembiayaan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu nantinya dapat ditanggung pemerintah pusat.

Namun, informasi tersebut masih menunggu kepastian melalui aturan resmi.

“Katanya itu nanti diambil oleh pusat. Nanti kita lihat perkembangan aturannya seperti apa,” pungkasnya. (zen)