CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian sistem merit tahun 2026.
Penguatan dilakukan seiring adanya perubahan mekanisme penilaian setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dilebur. Jika sebelumnya penilaian sistem merit menjadi kewenangan KASN, kini proses tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, SSTP, mengatakan perubahan tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan sejumlah mekanisme dan ketentuan dalam penerapan manajemen ASN berbasis merit.
Menurutnya, setelah peleburan KASN, sebagian tugas dan fungsi lembaga tersebut dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian PANRB.
“Jadi sekarang ada perubahan mekanisme penilaian. Kita perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang baru,” kata Ade.
Dalam menghadapi penilaian sistem merit tahun 2026, BKPSDM Kabupaten Cirebon menggelar coaching clinic sebagai langkah penguatan internal. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh indikator yang menjadi dasar penilaian dapat dipenuhi secara optimal.
Penguatan difokuskan pada delapan aspek penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, serta sistem penghargaan dan penegakan disiplin.
Selain itu, manajemen talenta juga menjadi salah satu bagian penting yang mendapat perhatian dalam penilaian sistem merit.
Ade menjelaskan, setiap aspek harus diterapkan secara terukur dan didukung dengan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan. Dengan evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui bagian mana yang masih memiliki kekurangan dan membutuhkan perbaikan.
“Setiap aspek kita evaluasi. Kalau masih ada kekurangan, kita perbaiki,” ujarnya.
Penerapan sistem merit diharapkan mampu mendorong pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi semakin profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui sistem tersebut, pengembangan karier ASN tidak lagi hanya bertumpu pada masa kerja. Kompetensi, kinerja, potensi, serta kebutuhan organisasi menjadi faktor penting dalam proses pengembangan dan penempatan aparatur.
BKPSDM Kabupaten Cirebon pun menargetkan hasil penilaian sistem merit tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap dapat meraih predikat sangat baik dalam penilaian tersebut.
Target minimal yang dipatok mencapai 326 poin. Target itu menjadi salah satu indikator untuk mengukur sejauh mana penerapan manajemen ASN berbasis merit telah berjalan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Dengan penguatan yang terus dilakukan, Pemkab Cirebon berharap sistem pengelolaan ASN semakin mampu menghasilkan aparatur yang profesional dan kompeten. Pada akhirnya, penerapan sistem merit diharapkan turut meningkatkan kualitas birokrasi serta pelayanan kepada masyarakat. (zen)














