CIREBON – Rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan dan pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kota Cirebon kembali menuai sorotan.
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cirebon Kota, Drs Riyanto WH, mempertanyakan alokasi pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang disebut mencapai sekitar Rp38 miliar per tahun.
Menurut Riyanto, besarnya penerimaan pajak tersebut semestinya menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan Pemkot Cirebon masih memilih skema KPBU APJ yang akan melibatkan pihak swasta dengan masa konsesi selama 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Riyanto kepada Radar Cirebon seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana KPBU APJ di DPRD Kota Cirebon, Selasa (7/10/2026).
Dalam RDP tersebut, Riyanto mempertanyakan penerimaan Pajak Penerangan Jalan Kota Cirebon yang mencapai sekitar Rp38 miliar per tahun. Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikannya, pembayaran listrik PJU kepada PLN berada di kisaran Rp8,4 miliar per tahun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp29,6 miliar per tahun.
“Lalu sisa Rp29,6 miliar per tahun digunakan untuk apa? Mengapa sisa sebesar itu tidak cukup untuk membangun dan memelihara APJ secara mandiri melalui APBD murni tanpa harus menggadaikan fiskal selama 10 tahun kepada swasta?” kata Riyanto.
Ia menegaskan, LMP Cirebon Kota tidak menolak upaya pemerintah untuk memperbaiki penerangan jalan. Sebaliknya, pihaknya mendukung agar Kota Cirebon memiliki penerangan jalan yang memadai demi keamanan, kenyamanan masyarakat, serta mendukung iklim investasi.
Namun, yang menjadi persoalan adalah skema pembiayaan yang akan digunakan.
Riyanto menyoroti rencana KPBU APJ yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027 dengan masa konsesi 10 tahun. Nilai pembayaran kepada badan usaha disebut berada di kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun.
Menurutnya, komitmen pembayaran tersebut perlu dihitung secara menyeluruh karena akan membebani APBD dalam jangka panjang.
Soroti Kemampuan Fiskal
Riyanto juga membeberkan sejumlah angka dalam APBD Kota Cirebon 2026. Pendapatan daerah disebut mencapai sekitar Rp1,49 triliun, dengan PAD Rp744 miliar dan transfer sekitar Rp750 miliar.
Sementara itu, belanja operasi mencapai sekitar Rp1,42 triliun, sedangkan belanja modal hanya sekitar Rp55 miliar.
Atas kondisi tersebut, ia meminta Pemkot Cirebon dan DPRD membuka secara transparan seluruh kajian yang menjadi dasar keputusan KPBU APJ.
Dokumen yang diminta antara lain Feasibility Study (FS), Public Sector Comparator (PSC), serta Value for Money (VfM).
“Tanpa dokumen ini, klaim bahwa KPBU menguntungkan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Riyanto, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka berapa nilai investasi riil badan usaha, berapa total kewajiban yang harus ditanggung APBD selama masa konsesi 10 tahun, serta bagaimana risiko keuangan proyek tersebut jika kondisi fiskal daerah mengalami perubahan.
Pertanyakan Persetujuan DPRD
Tidak hanya mengenai pembiayaan, LMP Cirebon Kota juga mempertanyakan aspek administrasi dan proses perencanaan KPBU.
Riyanto merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 yang menurutnya mengatur mengenai persetujuan prinsip DPRD dalam KPBU dengan skema pembayaran ketersediaan layanan atau Availability Payment (AP).
Ia mempertanyakan apakah persetujuan prinsip tersebut sudah diperoleh sejak tahap awal perencanaan proyek.
“Apakah MoU tersebut sudah ada? Jika tidak ada dan tahapan tetap berjalan, termasuk rapat dengan PT PII pada 26 Agustus 2026, apakah Pemkot siap bertanggung jawab atas cacat administrasi?” ujarnya.
Riyanto juga mempertanyakan penggunaan skema unsolicited, yakni proyek yang berasal dari inisiatif badan usaha.
Ia meminta Pemkot menjelaskan siapa badan usaha pemrakarsa proyek, bagaimana mekanisme pemilihannya, serta mengapa proses tersebut belum disosialisasikan secara luas kepada masyarakat sejak awal.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting karena proyek tersebut berpotensi mengikat kemampuan keuangan pemerintah daerah selama satu dekade.
DPRD Diminta Perkuat Pengawasan
Riyanto juga meminta DPRD Kota Cirebon menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal sebelum proyek dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia mempertanyakan apakah DPRD telah memberikan persetujuan prinsip terhadap proyek KPBU APJ tersebut.
Jika belum, LMP Cirebon Kota menyatakan mendukung sikap sejumlah fraksi yang menolak atau mengkritisi rencana tersebut.
“Kami mendukung langkah Fraksi NasDem, PDIP, PAN, PKS, dan PKB yang telah menolak, serta meminta DPRD secara resmi mengurungkan niat Wali Kota pada proyek berisiko tinggi ini,” tandas Riyanto.
Ia menilai komitmen pembayaran Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun selama 10 tahun berpotensi membatasi ruang fiskal pemerintahan daerah berikutnya.
Karena itu, menurutnya, perlu ada simulasi kemampuan fiskal daerah apabila terjadi penurunan transfer dari pemerintah pusat atau perubahan kondisi ekonomi dalam beberapa tahun mendatang.
“Kami siap mengawal dan membantu Pemkot mencari solusi penerangan jalan yang lebih murah, transparan, dan tidak membebani APBD,” pungkasnya. (abd)
















