Ketua Komisi II Soroti Rangkap Jabatan Plt Direktur PDAM dan Dewan Pengawas

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti rangkap jabatan Plt direktur PDAM dan dewan pengawas

CIREBON – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, HR Cakra Suseno SH, menyoroti rangkap jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon yang juga berkedudukan sebagai Dewan Pengawas.

Cakra menilai rangkap jabatan tersebut tidak ideal dari sisi etika kelembagaan. Menurutnya, pejabat yang menjalankan fungsi sebagai direktur sekaligus menjadi bagian dari unsur pengawas dapat menimbulkan persoalan dalam mekanisme kontrol perusahaan.

“Secara etika tidak baik. Jadi direktur sekaligus mengawasi sendiri. Kalau ada masalah, siapa yang bertanggung jawab? Koreksinya siapa?” ujar Cakra.

Ia menegaskan, fungsi direktur dan Dewan Pengawas dalam satu entitas semestinya dijalankan oleh pihak yang berbeda. Dengan demikian, pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan dapat berlangsung secara independen dan objektif.

Cakra juga mempertanyakan keputusan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menunjuk Plt Direktur Perumda Air Minum Tirta Jati. Menurut dia, masih terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang dinilai dapat dipercaya untuk menjalankan tugas sementara tersebut.

“Emangnya Pak Bupati tidak punya stok untuk dijadikan Plt? Misalkan untuk eselon II atau apa, masih banyak orang. Masa orang yang sama antara direktur dengan pengawas,” katanya.

Menurut Cakra, meskipun jabatan Plt bersifat sementara, aspek tata kelola pemerintahan dan etika kelembagaan tetap harus menjadi pertimbangan dalam proses penunjukannya.

Ia khawatir rangkap jabatan tersebut membuat fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi tidak berjalan optimal. Sebab, pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru merupakan orang yang sama dengan pejabat yang menjalankan operasional perusahaan.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra tersebut meminta Pemkab Cirebon mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia yang ada untuk mengisi posisi Plt Direktur Perumda Air Minum Tirta Jati.

Menurutnya, pejabat yang ditunjuk harus memiliki kapasitas, kredibilitas, serta mampu menjalankan tugas secara profesional tanpa menimbulkan tumpang tindih fungsi antara pengelolaan dan pengawasan.

“Secara etika, mestinya tidak boleh namanya Plt merangkap Dewan Pengawas, kecuali entitas lain. Kalau satu entitas, fungsi pengawasannya menjadi tidak jelas,” tandasnya.

Cakra berharap persoalan tersebut menjadi perhatian Pemkab Cirebon. Ia menilai pembenahan struktur dan mekanisme pengawasan penting dilakukan untuk memastikan tata kelola Perumda Air Minum Tirta Jati berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.(zen)