Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,6 Triliun, Sektor Hotel dan Akomodasi Jadi Penggerak

NIlai Investasi Kota Cirebon mencapai Rp3,2 trilun hingga triwulan III 2026

CIREBON – Investasi di Kota Cirebon terus menunjukkan tren positif sepanjang 2026. Hingga akhir triwulan ketiga, nilai realisasi investasi tercatat mencapai sekitar Rp3,6 triliun.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar dibandingkan realisasi pada triwulan kedua 2026 yang berada di kisaran Rp3,2 triliun.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Icip Suryadi, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan geliat investasi di Kota Cirebon masih cukup kuat.

“Naik Rp400 miliar dibandingkan triwulan kedua tahun 2026,” kata Icip saat ditemui Radar Cirebon di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, sektor akomodasi dan perhotelan menjadi salah satu penyumbang utama pertumbuhan investasi tersebut. Masih adanya waktu sekitar tiga bulan sebelum tutup buku 2026 membuat nilai investasi Kota Cirebon berpeluang kembali bertambah.

Bahkan, realisasi investasi hingga akhir tahun diproyeksikan dapat menembus angka Rp4 triliun.

Pertumbuhan tersebut juga tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi investor, terutama melalui penyederhanaan proses perizinan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Dengan sistem tersebut, investor yang memilih lokasi usaha sesuai dengan peruntukan dalam RDTR dapat memproses sejumlah perizinan dasar secara lebih cepat.

Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Kalau lokasi usahanya sesuai dengan RDTR, NIB dan KKPR bisa langsung diterbitkan. Untuk lokasi usaha yang berada di jalur kota, prosesnya bahkan bisa selesai dalam satu hari,” jelas Icip.

Meski demikian, percepatan perizinan di tingkat pemerintah kota masih menghadapi sejumlah kendala ketika investasi membutuhkan dokumen dan persetujuan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Terutama untuk kegiatan usaha yang berada di ruas jalan provinsi maupun jalan nasional.

Icip mengatakan, sejumlah dokumen dasar seperti UKL-UPL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) masih harus diproses melalui pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat proses perizinan untuk investasi tertentu membutuhkan waktu lebih panjang. Bahkan, dalam beberapa kasus, prosesnya bisa berlangsung lebih dari satu tahun.

Karena itu, DPMPTSP Kota Cirebon berharap sebagian kewenangan tersebut dapat kembali dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

“Kami berharap pengurusan dokumen lingkungan dan Amdal dapat kembali dilimpahkan ke daerah. Instansi di daerah, seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian, sudah siap,” ujarnya.

Menurut Icip, pelimpahan kewenangan tersebut akan membuat proses perizinan lebih sederhana dan memangkas rantai birokrasi.

Selain memberikan kepastian bagi investor, percepatan proses perizinan juga dinilai dapat mendorong semakin banyak investasi masuk ke Kota Cirebon.

Dengan capaian Rp3,6 triliun hingga triwulan ketiga, pemerintah daerah kini masih memiliki ruang untuk mengejar target investasi hingga penghujung 2026.

Jika tren pertumbuhan terus berlanjut, realisasi investasi Kota Cirebon berpeluang mencapai atau bahkan menembus Rp4 triliun pada akhir tahun. (abd)