CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon menyatakan dukungan terhadap wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas atau tinggal kelas yang direncanakan mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini dinilai dapat mendorong motivasi belajar siswa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, penerapannya perlu disertai kriteria penilaian yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama peningkatan angka anak tidak sekolah (ATS).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Kota Cirebon, Handi Sugiyanto, mengatakan kenaikan kelas seharusnya tidak hanya mempertimbangkan nilai akademik. Aspek kedisiplinan, karakter, serta perkembangan kompetensi siswa juga perlu menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kelayakan peserta didik melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Menurut Handi, sistem pendidikan perlu memberikan penghargaan terhadap kesungguhan siswa dalam mengikuti pembelajaran. Dengan begitu, peserta didik memiliki dorongan untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap proses belajar mereka.
“Jangan sampai siswa yang rajin dan malas sama saja. Harus ada kompetisi agar semangat belajar terbangun,” kata Handi saat ditemui di kantornya, Rabu (14/10/2026).
Wacana kebijakan tinggal kelas sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat membuka Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026. Rencana tersebut turut mendapat dukungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon.
Meski demikian, Disdik Kota Cirebon belum dapat memastikan seperti apa teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk pedoman penilaian dan mekanisme penerapannya di sekolah.
Handi menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelas berdasarkan perkembangan akademik dan nonakademik peserta didik.
Akan tetapi, menurut dia, penerapan kebijakan tinggal kelas tetap membutuhkan kajian akademik yang matang. Sekolah juga perlu memiliki indikator penilaian yang terukur agar keputusan terhadap siswa tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif.
Kebijakan Tinggal Kelas Jangan Picu Anak Putus Sekolah
Salah satu hal yang menjadi perhatian Disdik Kota Cirebon adalah potensi meningkatnya angka anak tidak sekolah apabila kebijakan tinggal kelas diterapkan tanpa persiapan yang memadai.
Handi mengingatkan, siswa yang tidak naik kelas berisiko kehilangan motivasi belajar jika tidak mendapatkan pendampingan yang tepat. Dalam kondisi tertentu, kekecewaan terhadap hasil evaluasi bahkan dapat membuat siswa memilih berhenti sekolah.
Karena itu, kebijakan tinggal kelas tidak boleh semata-mata diposisikan sebagai bentuk hukuman bagi peserta didik yang belum memenuhi standar pembelajaran.
“Jangan sampai kebijakan anak tinggal kelas justru meningkatkan angka anak tidak sekolah,” ujarnya.
Menurut Handi, keputusan kenaikan kelas perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi proses belajar siswa. Tingkat kehadiran, misalnya, dapat menjadi salah satu indikator kedisiplinan yang perlu dievaluasi.
Siswa dengan tingkat ketidakhadiran tinggi perlu mendapatkan perhatian khusus. Sekolah harus menelusuri penyebab ketidakhadiran tersebut, apakah berkaitan dengan masalah keluarga, kondisi sosial, kesulitan mengikuti pembelajaran, atau faktor lainnya.
Dengan mengetahui penyebabnya, sekolah dapat menentukan bentuk penanganan yang sesuai. Pendekatan ini dinilai penting agar evaluasi terhadap siswa tidak berhenti pada pencatatan pelanggaran, tetapi juga menghasilkan solusi untuk memperbaiki kondisi mereka.
Selain kedisiplinan, perilaku dan pembentukan karakter juga dapat menjadi bahan pertimbangan. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah tindakan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Meski begitu, Handi menegaskan bahwa aspek kehadiran dan perilaku tersebut belum ditetapkan sebagai kriteria resmi untuk menentukan kenaikan kelas. Seluruh indikator masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Guru dan Orang Tua Harus Terlibat
Disdik Kota Cirebon juga menekankan pentingnya keterlibatan guru dan orang tua dalam menentukan masa depan pendidikan siswa.
Menurut Handi, keputusan tidak naik kelas tidak seharusnya diambil secara sepihak. Guru perlu melakukan evaluasi menyeluruh, berdiskusi dengan pihak terkait, serta melibatkan orang tua sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.
Apabila siswa mengalami kesulitan belajar atau persoalan perilaku yang masih dapat diperbaiki, pembinaan harus menjadi prioritas. Sekolah perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki kekurangan melalui pendampingan dan evaluasi lanjutan.
Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan tinggal kelas benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran. Dengan demikian, siswa yang belum mencapai kompetensi yang ditargetkan tidak sekadar mengulang tingkat pendidikan, tetapi juga memperoleh dukungan untuk mengatasi kesulitan yang dialami.
Handi menilai, kebijakan kenaikan kelas harus menjadi bagian dari upaya membangun budaya belajar yang lebih baik. Standar pendidikan tetap perlu dijaga, tetapi sekolah juga harus memastikan setiap siswa memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Literasi dan Numerasi Jadi Perhatian
Tantangan lain yang menjadi perhatian Disdik Kota Cirebon adalah kemampuan literasi dan numerasi siswa. Berdasarkan komunikasi dengan pengawas sekolah, masih ditemukan peserta didik yang mengalami kesulitan dalam menguasai kedua kemampuan dasar tersebut.
Literasi berkaitan dengan kemampuan memahami dan mengolah informasi, sedangkan numerasi mencakup kemampuan menggunakan konsep matematika dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya menjadi fondasi penting bagi siswa untuk mengikuti pembelajaran pada jenjang pendidikan berikutnya.
Handi menilai, persoalan tersebut membutuhkan perhatian bersama antara sekolah dan orang tua. Peningkatan kompetensi siswa harus dilakukan secara terukur, disertai pemantauan terhadap perkembangan belajar dan pendampingan bagi peserta didik yang membutuhkan bantuan tambahan.
Dengan langkah tersebut, siswa yang belum mencapai target pembelajaran dapat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kemampuannya. Pada saat yang sama, sekolah tetap memiliki standar kompetensi yang harus dicapai peserta didik.
Angka Anak Tidak Sekolah di Cirebon Diklaim Turun 21 Persen
Di tengah pembahasan mengenai wacana kebijakan tinggal kelas, Disdik Kota Cirebon juga menyoroti perkembangan angka anak tidak sekolah di wilayah Jawa Barat.
Handi menyebut angka ATS di Jawa Barat mengalami penurunan sekitar 20 persen. Sementara itu, penurunan di Kota Cirebon diklaim mencapai 21 persen.
Capaian tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah perlu menjaga keberlanjutan pendidikan bagi seluruh anak, termasuk ketika standar pembelajaran diperkuat melalui kebijakan evaluasi kenaikan kelas.
Disdik berharap rencana pemberlakuan kembali kebijakan tinggal kelas dapat dirancang secara hati-hati, dengan memperhatikan kesiapan sekolah, kemampuan siswa, serta dukungan dari keluarga.
Bagi Handi, peningkatan mutu pendidikan dan upaya menekan angka anak tidak sekolah harus berjalan beriringan. Kebijakan yang bertujuan memperkuat kompetensi siswa tidak boleh justru membuat mereka kehilangan akses terhadap pendidikan.
Karena itu, kejelasan aturan, objektivitas penilaian, dan pendampingan yang memadai menjadi faktor penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.
“Kami berharap peningkatan standar pembelajaran tidak mengorbankan keberlanjutan pendidikan siswa,” pungkasnya. (ade)
















