MAJALENGKA – Ketidaksinkronan data kemiskinan antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi sorotan dalam audiensi masyarakat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Rabu (7/10) sore.
Persoalan tersebut mencuat seiring banyaknya pengaduan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos), perubahan desil kesejahteraan, hingga kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan BPJS Kesehatan.
Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Bhinneka Yudha Sawala itu, Dinas Sosial (Dinsos), BPS, DPRD Kabupaten Majalengka, Ruas Masyarakat, serta LP3 DPP Jawa Barat membahas berbagai persoalan pendataan dan pelayanan perlindungan sosial.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sekitar 77 ribu aduan masyarakat yang tercatat di Dinsos Kabupaten Majalengka. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya persoalan yang perlu ditangani, terutama menyangkut keakuratan data penerima bantuan dan mekanisme pengaduan.
Kepala Dinsos Kabupaten Majalengka, Nasrudin, menjelaskan bahwa pendataan bansos melibatkan sejumlah sumber data pemerintah yang kemudian dipadankan melalui sistem. Dalam proses pembersihan atau cleansing data, status kesejahteraan seseorang dapat berubah ketika ditemukan ketidaksesuaian dengan indikator yang digunakan.
Akibatnya, sebagian warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan berpotensi tidak lagi masuk dalam daftar penerima setelah proses pemutakhiran dilakukan.
“Karena itu, masyarakat yang merasa datanya berubah atau tidak lagi masuk dalam daftar penerima memiliki mekanisme untuk menyampaikan sanggahan,” jelas Nasrudin.
Ia menegaskan, banyaknya aduan yang masuk tidak serta-merta berarti seluruh laporan tersebut merupakan kasus pencoretan penerima bansos yang tidak tepat. Setiap pengaduan tetap harus melalui tahapan verifikasi untuk memastikan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Warga yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa atau kelurahan. Data yang diajukan kemudian diperiksa dan diperbarui sesuai hasil verifikasi.
Data Kemiskinan BPS dan Kemensos Berbeda
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika muncul perbedaan angka kemiskinan antara BPS dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Nasrudin menyampaikan, data BPS mencatat tingkat kemiskinan Kabupaten Majalengka sekitar 10,31 persen atau setara dengan kurang lebih 128 ribu jiwa.
Sementara itu, data Pusdatin Kemensos yang dipaparkan dalam audiensi menunjukkan jumlah masyarakat yang masuk kategori Desil 1 mencapai sekitar 176 ribu jiwa.
Perbedaan angka tersebut menjadi perhatian karena kategori desil digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan sasaran sejumlah program perlindungan sosial. Ketidaksamaan data berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan tetapi tidak lagi tercatat dalam sistem.
Di sisi lain, total dana bantuan sosial yang disebut masuk ke Kabupaten Majalengka mencapai hampir Rp900 miliar.
Besarnya nilai bantuan tersebut membuat ketepatan sasaran dan pembaruan data menjadi faktor penting. Pemerintah perlu memastikan bantuan menjangkau masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menyediakan mekanisme koreksi ketika ditemukan data yang tidak sesuai.
Perlu dipahami, angka kemiskinan BPS dan jumlah penduduk dalam Desil 1 Kemensos merupakan indikator yang berbeda. Karena itu, perbedaan angka tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan pendataan. Namun, perbedaan itu tetap membutuhkan penjelasan mengenai sumber data, periode pengukuran, dan metode pengelompokan yang digunakan.
Keterbatasan Pendamping Jadi Tantangan
Selain persoalan sinkronisasi data, Dinsos Majalengka juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan pendampingan dan pemutakhiran data di lapangan.
Nasrudin menyebutkan, Kabupaten Majalengka memiliki sekitar 193 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan 20 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sementara itu, wilayah Kabupaten Majalengka mencakup 343 desa.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan data masyarakat diperbarui secara berkala. Pendamping dan petugas harus menangani berbagai kebutuhan pelayanan sosial, termasuk memeriksa pengaduan dan memastikan informasi mengenai kondisi warga sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Karena itu, pemutakhiran data tidak cukup hanya mengandalkan sistem. Koordinasi antara Dinsos, pemerintah desa, operator pendataan, dan lembaga terkait juga diperlukan agar pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Pemerintah Siapkan Mekanisme Usulan Warga
Dalam audiensi tersebut, Nasrudin juga mengungkapkan adanya skema perlindungan sosial yang memungkinkan masyarakat berperan dalam mengusulkan warga lain yang dinilai membutuhkan bantuan.
Melalui mekanisme tersebut, warga yang terlibat sebagai pengusul dapat menyampaikan data calon penerima dengan melampirkan foto dan informasi pendukung. Usulan itu selanjutnya harus melalui proses pemeriksaan dan validasi sebelum menjadi dasar penentuan penerima bantuan.
Menurut Nasrudin, skema tersebut telah diuji coba selama sekitar satu bulan di Banyuwangi. Rencana sosialisasi di Kabupaten Majalengka akan dilakukan setelah proses validasi data.
Ia mengatakan, berbagai masukan dalam audiensi akan dibahas lebih lanjut untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak terkait agar mekanisme pelayanan serta pengaduan dapat dipahami dengan lebih baik.
Masyarakat Minta Hasil Audiensi Ditindaklanjuti
Sementara itu, Ketua Umum Ruas Masyarakat, DB Setiabudi, meminta audiensi tidak berhenti pada penjelasan mengenai mekanisme dan sistem pendataan.
Menurutnya, masyarakat datang dengan membawa persoalan nyata yang membutuhkan penyelesaian. Karena itu, hasil pertemuan harus diikuti langkah konkret yang bisa dirasakan warga.
“Kepuasan masyarakat akan ditentukan oleh sejauh mana hasil audiensi benar-benar diwujudkan dalam perubahan pelayanan. Jika tidak ada realisasi maupun perubahan, kami menyatakan siap melakukan langkah lanjutan,” tegasnya.
Ketua DPC LP3 Kabupaten Majalengka, Ferry, turut menyoroti koordinasi antara Dinsos dan pemerintah desa dalam menangani pengaduan bansos.
Ia menilai, lemahnya koordinasi antarlembaga dapat membuat masyarakat kebingungan ketika mencari kepastian mengenai status bantuan mereka.
Ferry meminta warga tidak dirugikan akibat harus berpindah dari kantor desa ke Dinsos atau sebaliknya tanpa mendapatkan kejelasan penyelesaian.
Menurutnya, penggunaan sistem pendataan perlu disertai komunikasi yang baik, koordinasi lintas lembaga, dan verifikasi langsung apabila diperlukan.
“Sistem itu harus dibarengi koordinasi, komunikasi, dan verifikasi agar persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara konkret,” katanya.
Audiensi tersebut sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka. Berdasarkan surat DPRD tertanggal 6 Oktober 2026, pertemuan dilaksanakan pada 7 Oktober dengan menghadirkan Kepala Dinsos, Kepala BPS, LP3 DPP Jawa Barat, dan Rumah Aspirasi Masyarakat. Perubahan desil menjadi salah satu materi pembahasan.
Ruas Masyarakat juga mengklaim telah melakukan advokasi dan pendampingan terhadap hampir 300 pasien cuci darah dari kalangan masyarakat miskin agar memperoleh perhatian dari dinas terkait.
Selain itu, pendampingan terus dilakukan terhadap warga yang menghadapi persoalan perubahan desil. Menurut RUAS, perubahan status tersebut berdampak pada sebagian warga yang tidak lagi menerima bansos, bahkan disebut turut memengaruhi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak-anak mereka.
Berbagai persoalan tersebut menegaskan pentingnya pembenahan pendataan, transparansi mekanisme penetapan penerima, dan kepastian tindak lanjut pengaduan. Sinkronisasi informasi antarlembaga serta kemudahan akses sanggahan menjadi bagian penting agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.
Kini, masyarakat menantikan tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut, terutama dalam memastikan setiap pengaduan diperiksa secara objektif dan memperoleh kejelasan penyelesaian. (ono)
















