Belum Punya BPJS atau Kepesertaan Tidak Aktif? Pasien Tetap Harus Dilayani RSUD Waled

RSUD Waled memperkuat layanan kesehatan. Pasien tanpa BPJS atau kepesertaan tidak aktif tetap dilayani dengan dukungan skema Jamkesda.

CIREBON – Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif tetap berhak mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit. Pemerintah Kabupaten Cirebon kini tengah mematangkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena terkendala administrasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi antara RSUD Waled, RSUD Arjawinangun, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Ketiga instansi ini berupaya menyelaraskan mekanisme pelayanan sekaligus menyiapkan skema pembiayaan bagi pasien yang belum tercover program BPJS Kesehatan.

Direktur RSUD Waled, dr Deni Wirhana Surjono, mengatakan masyarakat yang belum mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan masih memiliki peluang memperoleh bantuan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Menurutnya, keberadaan Jamkesda dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam status kepesertaan BPJS.

“Untuk saat ini warga yang tidak tercover oleh pendanaan BPJS bisa di-cover oleh Jamkesda. Tinggal bagaimana kolaborasi antara dua program ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Deni menegaskan, rumah sakit tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada pasien yang datang membutuhkan penanganan medis. Persoalan administrasi kepesertaan maupun sumber pembiayaan tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Meski demikian, mekanisme pembayaran biaya perawatan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk kemungkinan adanya dukungan pembiayaan melalui pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, dengan mempertimbangkan domisili dan persyaratan pasien.

Karena itu, koordinasi antara rumah sakit dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan berjalan optimal. Selain menjamin pasien memperoleh penanganan, kejelasan mekanisme pembiayaan juga diperlukan agar penggunaan anggaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

Jamkesda Jadi Alternatif Pembiayaan Pasien Tanpa BPJS

Penguatan program Jamkesda menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut. Program ini dinilai masih relevan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Namun, pelaksanaannya perlu diselaraskan dengan kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terlebih, terdapat kemungkinan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum tercover BPJS dilakukan melalui skema berbagi anggaran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Deni menjelaskan, pembagian peran tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar rumah sakit memiliki pedoman dalam menangani pasien, termasuk ketika harus menentukan sumber pembiayaan perawatan.

Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas, rumah sakit diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.

Selain itu, kepastian regulasi juga penting untuk menghindari persoalan administrasi maupun potensi tumpang tindih penggunaan anggaran antara program Jamkesda dan kebijakan pembiayaan kesehatan yang baru.

Pasien PMI Asal Cirebon Pernah Ditangani

Tidak hanya menyangkut masyarakat yang tinggal di Kabupaten Cirebon, perhatian RSUD Waled juga mencakup warga asal Cirebon yang mengalami masalah kesehatan ketika berada di luar daerah, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Deni mengungkapkan, pihaknya pernah menangani kasus seorang PMI asal Kabupaten Cirebon yang mengalami sakit berat saat bekerja di luar negeri.

Dalam proses penanganan tersebut, petugas melakukan penelusuran terhadap status jaminan kesehatan yang dimiliki pasien. Hasilnya, diketahui bahwa pasien ternyata sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi kepesertaannya belum pernah dimanfaatkan sebelumnya.

Setelah dilakukan pengurusan dan pengaktifan kembali sesuai ketentuan, pasien tersebut diketahui memiliki jaminan pembiayaan kesehatan.

“Begitu kita urus dan aktifkan kembali, ternyata semuanya sudah tercover. Masalahnya, banyak masyarakat yang belum tahu cara mengoptimalkannya,” tambah Deni.

Pengalaman tersebut menjadi catatan penting bagi pihak rumah sakit. Menurutnya, persoalan akses layanan kesehatan tidak selalu disebabkan masyarakat tidak memiliki jaminan kesehatan. Dalam sejumlah kasus, masyarakat sebenarnya sudah terdaftar, tetapi belum memahami status kepesertaan maupun prosedur pemanfaatannya.

Oleh karena itu, pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat. Informasi mengenai cara mengecek status BPJS, mengaktifkan kembali kepesertaan, serta memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan perlu disampaikan secara lebih luas.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengoptimalkan hak pelayanan kesehatan yang sebenarnya sudah dimiliki.

RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun Matangkan Petunjuk Teknis

Sebagai tindak lanjut, manajemen RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon telah menggelar rapat koordinasi teknis.

Pertemuan tersebut membahas mekanisme pelayanan dan pembiayaan bagi pasien yang belum memiliki BPJS Kesehatan maupun peserta yang status kepesertaannya tidak aktif.

Pembahasan difokuskan pada penyelarasan program yang sudah berjalan dengan kebijakan pembiayaan kesehatan dari pemerintah provinsi. Hasil koordinasi ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis yang lebih operasional.

Dengan demikian, rumah sakit memiliki pedoman yang jelas ketika menghadapi pasien tanpa jaminan BPJS aktif. Begitu pula pemerintah daerah dapat menentukan skema pembiayaan berdasarkan kriteria penerima bantuan dan ketentuan penggunaan anggaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang mengatur pelaksanaan kebijakan pengobatan gratis bagi masyarakat.

Menurut Eni, regulasi tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan pelaksanaan program di daerah, terutama berkaitan dengan sumber pembiayaan dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Keputusan Gubernurnya belum jadi. Namun, intinya semua pasien yang datang ke rumah sakit tidak boleh ditolak dan harus tetap dilayani. Untuk pembiayaannya, masih digodok,” kata Eni.

Ia menjelaskan, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kepesertaan tidak aktif tetap harus memperoleh pelayanan medis ketika datang ke rumah sakit.

Sementara itu, pembiayaan pelayanan dimungkinkan menggunakan skema berbagi anggaran antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kepastian aturan teknis.

Hindari Tumpang Tindih Anggaran Jamkesda

Eni menambahkan, Kabupaten Cirebon sebenarnya telah memiliki program Jamkesda yang selama ini digunakan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, kebijakan baru dari pemerintah provinsi harus disesuaikan dengan program yang sudah berjalan. Penyesuaian ini diperlukan agar masyarakat mendapatkan manfaat secara optimal tanpa menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah menghindari penganggaran ganda terhadap pasien yang sama. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap pembiayaan dilakukan berdasarkan sumber anggaran dan ketentuan yang tepat.

“Kalau pasien belum punya BPJS atau BPJS-nya tidak aktif, pembiayaannya bisa melalui sharing antara provinsi dan pemerintah daerah. Di kita juga masih ada Jamkesda, sehingga mekanismenya harus disesuaikan dengan aturan yang baru,” jelasnya.

Selain mekanisme pembiayaan, sejumlah hal lain juga masih menunggu kepastian. Di antaranya kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan, sumber anggaran yang digunakan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Kepastian tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program tidak hanya memberikan kemudahan bagi pasien, tetapi juga memiliki landasan administrasi dan hukum yang kuat.

“Jadi, kita masih menunggu Kepgub yang sedang diproses. Yang jelas, pasien yang datang ke rumah sakit tidak boleh ditolak. Untuk pembiayaannya, kita menunggu aturan lebih lanjut,” pungkas Eni.

Dengan penguatan koordinasi antara RSUD Waled, RSUD Arjawinangun, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah berharap tidak ada masyarakat yang kesulitan memperoleh pelayanan medis hanya karena belum memiliki BPJS Kesehatan atau terkendala status kepesertaan.

Ke depan, kepastian regulasi dan integrasi pembiayaan melalui Jamkesda maupun skema bantuan pemerintah provinsi diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Hal terpenting, rumah sakit tetap mengutamakan pelayanan kepada pasien, sementara persoalan pembiayaan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. (yog)