
CIREBON – Angka perceraian di Kabupaten Cirebon terus mengalami kenaikan. Pengadilan Agama Sumber mencatat sebanyak 5.822 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Jumlah tersebut meningkat 608 perkara dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 5.214 perkara.
Dari total perkara perceraian yang tercatat hingga Agustus 2026, sebanyak 4.370 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 1.452 perkara lainnya merupakan cerai talak.
Persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang cukup dominan dalam perkara perceraian di Kabupaten Cirebon. Dari perkara yang telah diputus sepanjang 2026, tercatat 3.073 perkara berkaitan dengan faktor ekonomi.
Angka tersebut juga mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Saat itu, perkara perceraian yang berkaitan dengan persoalan ekonomi tercatat sebanyak 2.958 perkara.
Persoalan ekonomi dalam rumah tangga umumnya berkaitan dengan suami yang tidak memberikan nafkah atau penghasilan keluarga yang tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut kemudian dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Pertengkaran dan perselisihan yang terjadi secara terus-menerus pada akhirnya mendorong pasangan memilih jalur perceraian.
Panitera Pengadilan Agama Sumber, Misbah, mengatakan faktor ekonomi menjadi salah satu persoalan yang cukup dominan dalam perkara perceraian yang ditangani pihaknya.
Menurutnya, terdapat fenomena menarik dalam perkara perceraian yang berkaitan dengan persoalan ekonomi. Sekitar 30 persen perkara tersebut melibatkan perempuan yang bekerja di luar negeri.
“Sekitar 30 persen perkara perceraian yang berkaitan dengan faktor ekonomi melibatkan perempuan yang bekerja di luar negeri,” ujar Misbah.
Selain perempuan, terdapat pula perkara yang melibatkan laki-laki yang bekerja di luar negeri.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi dalam rumah tangga tidak selalu berkaitan dengan tidak adanya pekerjaan. Faktor jarak akibat pasangan bekerja di luar negeri serta persoalan pemenuhan kebutuhan rumah tangga juga dapat memicu konflik dalam keluarga.
Persoalan tersebut, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berkembang menjadi pertengkaran dan perselisihan yang berujung pada perceraian.
Sementara itu, hingga 4 September 2026, Pengadilan Agama Sumber kembali menerima 165 perkara perceraian baru. Perkara tersebut terdiri atas cerai talak dan cerai gugat.
Kenaikan jumlah perkara perceraian ini menjadi gambaran bahwa persoalan ekonomi dan dinamika kehidupan rumah tangga masih menjadi tantangan serius bagi ketahanan keluarga di Kabupaten Cirebon.
(zen)















