
KUNINGAN – Legalitas usaha dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan kawasan wisata Arunika yang dikelola PT Kuningan Bumi Hijau menjadi sorotan dalam audiensi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan, Kamis (8/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspek penting, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, pemenuhan persyaratan lingkungan seiring perkembangan kawasan, hingga persoalan administratif pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Green Mosque. Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan pengembangan kawasan wisata berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Audiensi digelar di ruang rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan. Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau, LSM Frontal, tokoh masyarakat, serta pemuka agama.
Ketua FPRD Kabupaten Kuningan yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda), U Kusmana, memimpin jalannya pertemuan. Forum ini menjadi ruang dialog bagi para pihak untuk menyampaikan masukan sekaligus mengevaluasi aspek legalitas, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan di kawasan wisata Arunika.
Dalam pembahasan tersebut, FPRD menekankan pentingnya pengendalian serta pengawasan pemanfaatan ruang. Setiap kegiatan pembangunan, termasuk pengembangan kawasan wisata, harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun dampak terhadap lingkungan.
Legalitas Arunika Jadi Perhatian, LSM Minta Pengawasan Diperkuat
Ketua LSM Frontal, Uha, mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata ruang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kegiatan investasi di Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan administratif yang dapat berkembang menjadi masalah hukum apabila tidak segera ditangani.
Ia menilai komunikasi terbuka antara pengelola usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi.
“Pembangunan yang diiringi ketaatan terhadap lingkungan adalah sebuah keniscayaan. Kami mendorong komunikasi dan keterbukaan agar jika ditemukan adanya deviasi atau kekurangan, segera dilakukan perbaikan bersama,” ujar Uha dalam audiensi tersebut.
Uha juga meminta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan instansi yang berwenang menegakkan peraturan daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan secara proaktif dan adil.
Baginya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika muncul laporan atau keberatan dari masyarakat. Pemeriksaan secara berkala juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha tetap sesuai dengan dokumen perizinan dan kewajiban lingkungan yang dipersyaratkan.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersikap terbuka selama proses evaluasi berlangsung. Dengan demikian, apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen maupun pelaksanaan di lapangan, tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Pengelola Arunika Klaim Area Awal 4,5 Hektare Sudah Kantongi UKL-UPL
Menanggapi berbagai masukan dalam forum tersebut, perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau, Maryoto, menyampaikan komitmen perusahaan untuk memperhatikan kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha di kawasan wisata Arunika.
Maryoto menjelaskan, area awal pengembangan kawasan wisata seluas sekitar 4,5 hektare telah memiliki dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Selain dokumen tersebut, pengelola menyebut telah menerapkan sejumlah langkah untuk mendukung pengelolaan lingkungan di kawasan wisata. Upaya itu antara lain penggunaan paving block, penanaman vegetasi untuk memperkuat lereng, pembangunan sumur resapan, serta penyediaan embung air.
Langkah-langkah tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pengelola dalam memperhatikan kondisi lingkungan di tengah aktivitas wisata dan pengembangan kawasan.
Meski demikian, pembahasan dalam audiensi juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki tetap sesuai dengan cakupan kegiatan dan perkembangan kawasan saat ini.
Hal ini menjadi perhatian karena pengembangan suatu kawasan dapat memerlukan penyesuaian dokumen maupun pemenuhan persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maryoto juga menyampaikan bahwa keberadaan Arunika memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, kawasan wisata tersebut telah menyerap lebih dari 400 tenaga kerja dari masyarakat setempat.
Ke depan, perusahaan berencana mengembangkan konsep arboretum dan agrowisata berbasis konservasi serta edukasi. Konsep tersebut diarahkan untuk menggabungkan kegiatan pariwisata dengan pengenalan lingkungan dan pelestarian vegetasi.
Rencana pengembangan itu disampaikan dalam audiensi sebagai bagian dari arah bisnis perusahaan. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kesesuaian tata ruang, perizinan, dan persyaratan lingkungan yang relevan.
AMDAL dan DELH Masih Diproses
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam audiensi adalah kelengkapan dokumen perizinan seiring dengan perkembangan kawasan wisata Arunika.
Andi dari divisi perizinan PT Kuningan Bumi Hijau menyatakan bahwa manajemen terbuka terhadap evaluasi dan masukan mengenai kelengkapan administrasi perusahaan.
Ia menjelaskan, perusahaan telah menempuh sejumlah tahapan perizinan dasar, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan teknis tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga persetujuan lingkungan.
Namun, seiring dengan perluasan area dan perkembangan kawasan wisata, perusahaan saat ini tengah memproses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
“Kami berkomitmen menaati seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Jika ada kekurangan atau penyesuaian yang belum lengkap dalam prosesnya, kami berterima kasih atas koreksinya dan berjanji menyempurnakan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Andi.
Pernyataan tersebut menjadi respons manajemen atas masukan mengenai legalitas dan pemenuhan ketentuan lingkungan di kawasan wisata Arunika.
Proses penyusunan dan evaluasi dokumen lingkungan menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan persyaratan yang berlaku telah dipenuhi sesuai karakteristik kegiatan serta kondisi pengembangan kawasan.
Melalui koordinasi dengan instansi teknis, pengelola diharapkan dapat memperjelas status setiap dokumen, memenuhi persyaratan yang masih diperlukan, serta memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Meski manajemen telah menyampaikan komitmennya, status dan pemenuhan setiap persyaratan tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta evaluasi dari instansi berwenang.
PBG Green Mosque Dipersoalkan Tokoh Agama
Selain membahas dokumen lingkungan dan perizinan usaha, audiensi FPRD Kabupaten Kuningan turut menyoroti persoalan administratif pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Green Mosque yang berada di kawasan wisata Arunika.
Ustad Luqman, yang hadir sebagai tokoh agama dan masyarakat, mempertanyakan pencantuman keterangan “fungsi usaha” dalam dokumen PBG bangunan yang menggunakan nama Green Mosque tersebut.
Menurutnya, pencantuman fungsi bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan kegiatan yang berlangsung di dalamnya. Ia menyoroti kesesuaian antara keterangan dalam dokumen perizinan dengan fungsi utama bangunan yang dikenal sebagai masjid.
Persoalan ini menjadi perhatian karena PBG merupakan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan gedung serta kesesuaian fungsi bangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, para tokoh agama dan masyarakat menekankan bahwa bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah perlu memiliki kejelasan administrasi sesuai fungsi yang dijalankan.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pengembang menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. Koordinasi itu diarahkan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kesesuaian dokumen PBG Green Mosque apabila diperlukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pencantuman fungsi bangunan sekaligus memastikan dokumen administrasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, persoalan tersebut masih memerlukan tindak lanjut melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi berwenang. Audiensi belum dapat dimaknai sebagai keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam dokumen tersebut.
Evaluasi Legalitas Arunika Dilanjutkan melalui Koordinasi Lintas Sektor
Audiensi yang berlangsung kondusif itu menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya menyelesaikan berbagai persoalan perizinan melalui komunikasi dan koordinasi lintas sektor secara transparan.
Pembahasan mencakup dokumen lingkungan, kelengkapan perizinan usaha, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta administrasi PBG Green Mosque. Seluruh aspek tersebut memerlukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Evaluasi terhadap legalitas Arunika juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan investasi, pengembangan pariwisata, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Di satu sisi, pengembangan kawasan wisata berpotensi memberikan manfaat ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan destinasi. Di sisi lain, seluruh aktivitas pembangunan harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta kepatuhan terhadap peraturan.
Karena itu, keterbukaan pengelola dan ketegasan pengawasan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan proses evaluasi berjalan objektif.
Penyempurnaan dokumen yang diperlukan diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan, disertai kejelasan mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas setiap masukan yang disampaikan dalam audiensi.
Dengan proses evaluasi yang transparan dan terukur, pengembangan kawasan wisata Arunika diharapkan dapat berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat Kabupaten Kuningan. (ags)















