
CIREBON – Kabar baik datang bagi 60 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Terhitung September 2026, puluhan PPPK tersebut mendapatkan kenaikan gaji berkala setelah memenuhi ketentuan masa kerja yang dipersyaratkan.
Kenaikan gaji tersebut merupakan bagian dari hak keuangan PPPK yang diberikan berdasarkan masa kerja sejak terhitung mulai tanggal (TMT) penugasan. Pemberian kenaikan juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengatakan kenaikan yang diberikan pada September ini merupakan kenaikan gaji berkala.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Per September ini, ada kurang lebih 60 PPPK yang naik gaji. Kenaikan gaji berkala untuk PPPK, sudah saya tanda tangani,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK penuh waktu yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai golongannya.
Untuk PPPK golongan VII dan golongan di atasnya, kenaikan gaji berkala diberikan setelah memenuhi masa kerja dua tahun. Sementara terdapat ketentuan khusus bagi PPPK golongan V yang dapat memperoleh kenaikan setelah menjalani masa kerja satu tahun.
“60 pegawai PPPK yang naik gaji ini adalah pegawai yang diangkat tahun 2025, dan sudah menjalani masa kerja satu tahun di tahun ini,” jelasnya.
Besaran kenaikan gaji yang diterima para PPPK tidak sama. Nilainya bergantung pada golongan masing-masing pegawai.
Untuk PPPK golongan V atau mereka yang saat mendaftar memiliki kualifikasi pendidikan SMA, kenaikan gaji pada September ini sekitar Rp39 ribu.
Kemudian, PPPK golongan VII atau mereka yang mendaftar dengan kualifikasi pendidikan D3 mendapatkan kenaikan sekitar Rp90 ribu.
Sementara itu, PPPK golongan IX atau yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 memperoleh kenaikan gaji sekitar Rp100 ribu.
“Jadi kenaikan gaji berkala ini, menurut ketentuan, untuk PPPK golongan VII dengan masa kerja dua tahun, dan pengecualian untuk golongan V yang masa kerjanya satu tahun,” kata Budi.
Budi menambahkan, pemberian kenaikan gaji berkala tersebut bukan kebijakan baru. Ketentuan mengenai hak kenaikan gaji PPPK telah diatur sejak 2023.
Tahun 2026 ini menjadi gelombang kedua pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK di lingkungan Pemkot Cirebon.
Pada tahun sebelumnya, tercatat 912 PPPK mendapatkan kenaikan gaji. Jumlah tersebut terdiri dari 691 PPPK golongan VII yang diangkat pada 2023 serta 221 PPPK golongan V yang dilantik pada 2023 dan 2024.
Dengan adanya kenaikan berkala tersebut, hak keuangan PPPK disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan golongan masing-masing pegawai. (cep)















