Satgas Pajak Kota Cirebon Masih Persuasif, Pemasukan Baru 55 Persen

Kepala BKAD sebut satgas optimalisasi pajak daerah Kota Cirebon masih mengedepankan pendekatan persuasif untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

CIREBON – Upaya Pemerintah Kota Cirebon mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan hasil signifikan.

Pemkot Cirebon sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pemasukan daerah.

Namun, hingga awal September 2026, langkah yang dilakukan satgas masih sebatas penagihan rutin dan pendekatan persuasif. Belum ada tindakan khusus yang menyasar wajib pajak (WP) dengan tunggakan besar.

PAD dari sektor pajak daerah Kota Cirebon bersumber dari sejumlah jenis pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak penerangan jalan umum (PJU), serta pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Berdasarkan dashboard yang disiapkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon dan dapat diakses masyarakat secara umum, hingga Jumat (4/9), realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai 55,01 persen.

Secara nominal, penerimaan yang telah masuk baru sekitar Rp196 miliar dari target pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp357 miliar.

Kepala BPKPD Kota Cirebon, M Arif Kurniawan mengatakan, pembentukan Satgas Optimalisasi Pajak Daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pelibatan lintas sektor dalam upaya memaksimalkan PAD, termasuk unsur APH.

Satgas tersebut diketahui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon.

“Untuk progres, satgas memang sudah berjalan, tapi hasilnya belum terlihat signifikan. Ketua Satgas langsung Pak Sekda,” ungkap Arif.

Menurutnya, satgas sejauh ini sudah mulai menjalankan tugas, tetapi masih berfokus pada upaya penagihan rutin dan koordinasi lapangan. Penanganan secara spesifik terhadap WP yang memiliki tunggakan besar belum dilakukan.

“Semua jenis pajak disasar satgas, tapi baru sampai upaya rutin koordinasi lapangan, seperti KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang). Hasil sudah ada sedikit kenaikan,” lanjutnya.

Salah satu kegiatan yang telah dilakukan adalah operasi terhadap kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya persuasif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Arif menyebutkan, hingga awal September ini pendekatan persuasif masih menjadi strategi utama. Namun, satgas terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan penerimaan pajak.

Jika hingga pertengahan September realisasi penerimaan belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, satgas akan menyiapkan langkah lanjutan.

“Baru rutin, belum ada yang spesifik turun ke WP tertentu, masih yang rutin-rutin dulu. Kita coba lihat sampai tengah September ini. Kita akan turun, tapi ke kawasan-kawasan WP besar, bukan turun ke masyarakat,” kata Arif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani menilai, sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang mekanismenya sudah diatur secara jelas melalui regulasi.

Menurutnya, Pemkot Cirebon perlu mencari berbagai terobosan untuk meningkatkan PAD, tidak hanya mengandalkan penagihan pajak.

“Kalau pajak itu kerja aturan. Aturannya pajak harus dibayar. Kita lebih mendorong upaya yang lebih kreatif dari Pemkot untuk meningkatkan PAD,” kata Harry.

Ia menilai, masih banyak potensi PAD yang dapat dikembangkan, terutama dari aset-aset milik pemerintah daerah.

“Banyak aset-aset yang berpotensi menyumbangkan PAD, coba cari cara kreatif agar itu bisa dimaksimalkan,” pungkasnya. (sep)