Perbaikan Jalan Kartini Hampir Rampung, Tinggal Pemasangan Marka

Perbaikan Jalan Kartini Cirebon hampir rampung dan tinggal pasang marka

CIREBON – Perbaikan Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, hampir rampung. Ruas jalan yang menjadi salah satu jalur penting di pusat Kota Cirebon tersebut kini telah memasuki tahapan akhir setelah proses pengaspalan dan pelapisan ulang atau overlay dilakukan.

Pekerjaan peningkatan Jalan Kartini saat ini menyisakan tahapan pemasangan marka jalan. Namun, marka belum dapat langsung dikerjakan karena permukaan aspal membutuhkan waktu tertentu sebelum siap untuk dicat.

Berdasarkan hasil pengukuran bersama, panjang ruas Jalan Kartini yang menjadi objek penanganan mencapai 998 meter. Setelah dikurangi bagian yang berada di sekitar perlintasan rel kereta api, panjang efektif ruas yang ditangani menjadi sekitar 983 meter.

Perbaikan tersebut merupakan bagian dari program pemeliharaan berkala yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR).

Nilai kontrak pekerjaan mencapai sekitar Rp3,85 miliar, dari pagu anggaran sebesar Rp4 miliar. Pekerjaan peningkatan Jalan Kartini tersebut dilaksanakan oleh PT Andatu Citra Lestari.

PPK UPTD VI DBMPR Provinsi Jawa Barat, Sandi Wijaya, mengatakan pekerjaan saat ini sudah berada pada tahap akhir, yakni pelapisan ulang permukaan jalan sebelum nantinya dilengkapi marka.

“Ini masih tahap overlay, lapis ulang,” kata Sandi saat meninjau kondisi Jalan Kartini, Selasa (6/10/2026) dini hari.

Marka Jalan Menunggu 30 Hari

Sandi menjelaskan, pemasangan marka jalan tidak dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengaspalan. Permukaan aspal perlu menunggu hingga mencapai kondisi yang sesuai agar marka dapat diaplikasikan dengan baik.

Menurutnya, waktu tunggu sekitar 30 hari dihitung secara bertahap dari titik awal pekerjaan overlay.

“Menunggu sekitar 30 hari. Tapi yang awal sudah dibuat, jadi menghitungnya 30 hari dari ujung pertama kali di situ. Sambil berjalan,” jelasnya.

Dengan metode tersebut, pemasangan marka dapat dilakukan secara bertahap mengikuti bagian jalan yang telah memenuhi waktu tunggu.

Meski proses pekerjaan belum sepenuhnya selesai, Jalan Kartini masih dapat dilalui kendaraan. Namun, pengguna jalan tetap diminta berhati-hati ketika melintas di atas permukaan aspal yang baru dikerjakan.

Sandi menjelaskan kendaraan dapat melintas setelah suhu aspal turun di bawah 70 derajat Celsius. Pada kondisi tersebut, proses pemadatan aspal sudah tidak lagi berlangsung.

“Kalau sudah di bawah 70 derajat, itu sudah tidak bisa padat lagi,” ujarnya.

Kendaraan Diminta Tak Melebihi Batas Muatan

Selain memperhatikan kondisi aspal, pengguna jalan juga diminta menjaga kualitas Jalan Kartini setelah perbaikan selesai.

Sandi mengatakan, sebagai ruas jalan provinsi, Jalan Kartini memiliki standar Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Karena itu, kendaraan dengan beban berlebihan berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

“Di jalan provinsi, kita di sini menggunakan MST 8 ton,” katanya.

Ia berharap masyarakat ikut menjaga hasil pembangunan dengan tidak menggunakan kendaraan yang melebihi batas kemampuan jalan.

Menurut Sandi, umur layanan jalan tidak hanya dipengaruhi kualitas konstruksi dan beban kendaraan. Kondisi drainase juga memiliki peran penting dalam menjaga jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan.

Air, kata dia, menjadi salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kondisi badan jalan.

Karena itu, saluran drainase yang sudah tersedia di sepanjang Jalan Kartini harus dijaga dan tidak dibiarkan tersumbat sampah.

“Musuh jalan itu terutama air. Di sini sudah ada drainasenya dan lubang untuk mengalirkan air dari jalan ke drainase. Itu jangan sampai tersumbat sampah,” tegasnya.

Dikerjakan Selama 90 Hari

Pekerjaan perbaikan Jalan Kartini mulai berkontrak pada 2 September 2026 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari.

Dalam pekerjaan tersebut, kontraktor melakukan penghamparan satu lapis AC-WC (Asphalt Concrete Wearing Course) dengan ketebalan sekitar 4 sentimeter.

Sebelum proses pengaspalan dilakukan secara penuh, pihak DBMPR terlebih dahulu melaksanakan trial compact atau uji pemadatan.

Uji tersebut dilakukan untuk memastikan metode dan pola pemadatan yang digunakan sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Setelah hasil pengujian dinyatakan memenuhi standar dan persyaratan teknis, proses pengaspalan kemudian dilanjutkan.

Pengaspalan Jalan Kartini juga dilakukan pada malam hari. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas masyarakat, terutama lalu lintas kendaraan yang cukup padat pada siang hari.

Selain itu, pengerjaan pada malam hari dinilai dapat mengurangi dampak debu dan gangguan selama proses pekerjaan berlangsung.

Wali Kota Minta Utilitas Tak Rusak Jalan

Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo juga meninjau langsung proses perbaikan Jalan Kartini.

Dalam peninjauan tersebut, Effendi mengatakan hasil trial compact yang dilakukan sebelum pengaspalan menunjukkan hasil yang baik.

“Alhamdulillah, hari ini saya meninjau langsung bersama kepala balai dari provinsi terkait perbaikan atau peningkatan jalan di Jalan Kartini. Kemarin sudah dilakukan trial compact dan hasilnya bagus,” kata Effendi.

Namun, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap potensi kerusakan jalan setelah proyek perbaikan selesai.

Effendi secara khusus mengingatkan pihak yang memiliki jaringan utilitas di bawah atau di sekitar badan jalan, seperti jaringan air milik PDAM maupun jaringan gas, agar tidak sembarangan melakukan penggalian setelah jalan diperbaiki.

Ia meminta setiap pekerjaan utilitas yang membutuhkan pembongkaran badan jalan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.

“Ini juga menjadi warning untuk PDAM dan jaringan gas. Kalau mau dibongkar, tentu harus dikembalikan lagi sesuai kondisi semula. Koordinasi dulu,” ujarnya.

Effendi menegaskan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan utilitas yang berpotensi mengganggu atau merusak konstruksi jalan yang baru selesai ditingkatkan.

Ia bahkan meminta pihak yang melakukan pembongkaran bertanggung jawab mengembalikan kondisi jalan seperti semula.

“Saya akan tegur langsung. Jalan sudah diperbaiki, lalu ada pengerjaan atau galian, kemudian tidak dibenahi lagi, saya akan tegur langsung. Mereka harus bertanggung jawab memperbaiki sesuai kondisi awal,” tegasnya.

Dengan masuknya pekerjaan ke tahap akhir, perbaikan Jalan Kartini hampir rampung. Setelah seluruh tahapan selesai, termasuk pemasangan marka jalan, ruas tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan lebih baik bagi pengguna jalan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat ikut menjaga hasil pembangunan dengan mematuhi batas muatan kendaraan, tidak membuang sampah ke drainase, serta melaporkan dan mengawasi pekerjaan utilitas yang berpotensi merusak badan jalan.

Dengan pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat, kualitas Jalan Kartini diharapkan dapat bertahan lebih lama dan memberikan manfaat bagi mobilitas warga Kota Cirebon. (its)