Pemkab Kuningan Gelar Rakor Satgas P3MBG, Bupati Tegaskan Zero Tolerance Keracunan

Rakor Zero Tolerance Keracunan Makanan dalam program MBG

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menegaskan seluruh pihak yang terlibat wajib menjalankan program strategis nasional tersebut secara transparan, disiplin, dan berorientasi pada hasil nyata.

Penegasan itu disampaikan Bupati Dian saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (P3MBG) di Ballroom Arya Kamuning, Gedung Setda Kuningan, Rabu (19/8).

Dalam arahannya, Dian menekankan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan maupun gangguan kesehatan lainnya yang berpotensi dialami para penerima manfaat program MBG.

“Keberhasilan MBG diukur dari zero tolerance terhadap masalah kesehatan atau keracunan makanan. Kelalaian penyediaan makanan berisiko membawa konsekuensi hukum jika membahayakan warga,” ujar Dian.

Selain keamanan pangan, Bupati meminta kualitas menu MBG disusun secara presisi agar memenuhi kebutuhan gizi harian, mulai dari kalori, protein hingga mikronutrien, sesuai dengan kelompok sasaran.

Ia juga menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta BKKBN untuk menyiapkan data berbasis bukti. Data tersebut diperlukan untuk mengukur dampak program MBG terhadap penurunan angka stunting, peningkatan kehadiran siswa, hingga daya tangkap peserta didik di sekolah.

Dian turut menyoroti masih adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengambil pasokan bahan baku dari luar daerah. Menurutnya, keberadaan program MBG harus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.

Seluruh camat pun diminta mengawasi rantai pasok agar kebutuhan bahan pangan MBG dapat memprioritaskan hasil produksi petani, peternak, pelaku UMKM, BUMDes, dan koperasi lokal.

“Bupati, wakil bupati, sampai para kepala dinas tidak boleh bermain atau mengambil keuntungan di SPPG ini. Kita harus tegas mengawasi mitra, sekaligus mengawasi diri kita sendiri,” tegas Dian.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U Kusmana SSos MSi menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis dirancang sebagai program berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

Sekretaris Satgas P3MBG yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, memaparkan hingga saat ini terdapat 183 unit SPPG di Kabupaten Kuningan. Jumlah tersebut terdiri dari 179 SPPG di wilayah reguler dan empat SPPG di wilayah terpencil.

Secara keseluruhan, program tersebut melayani 384.156 penerima manfaat atau sekitar 30 persen dari total penduduk Kabupaten Kuningan. Penerima manfaat meliputi pelajar, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Dari sisi standar operasional, sebanyak 172 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), 125 SPPG telah tersertifikasi halal, dan 152 SPPG memiliki koki bersertifikat. Selain itu, sebanyak 110 SPPG telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebanyak 162 SPPG juga telah mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Purwadi.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan, Kejaksaan Negeri Kuningan turut memberikan pembekalan sekaligus pengawalan hukum kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. (iim)