CIREBON – Pemerintah pusat kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada 2026. Bantuan tersebut disebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp900 ribu untuk periode tiga bulan.
Namun, peluncuran program tersebut ternyata belum diketahui secara rinci oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan BSU 2026.
Menurut Jaja, kondisi serupa sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Pada program BSU sebelumnya, informasi mengenai penerima dan mekanisme penyaluran juga lebih banyak menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk BSU yang diumumkan pemerintah pusat, kami di daerah tidak tahu sama sekali. Beberapa kali ada program BSU, pemerintah pusat tidak memberitahukan secara langsung kepada Disnaker di daerah,” kata Jaja kepada Radar Cirebon, Jumat (2/10/2026).
Meski demikian, Disnaker Kota Cirebon tetap berupaya mencari informasi mengenai program tersebut. Hal itu dilakukan karena tidak sedikit pekerja yang mendatangi kantor Disnaker untuk menanyakan persoalan BSU, termasuk ketika mereka merasa memenuhi persyaratan tetapi tidak menerima bantuan.
Jaja menjelaskan, Disnaker pada dasarnya hanya dapat memberikan penjelasan kepada pekerja bahwa proses penentuan penerima BSU merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Termasuk dalam hal validasi data calon penerima, pemerintah pusat menggunakan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau ada pekerja yang datang dan menanyakan kenapa tidak mendapatkan BSU, kami sampaikan bahwa validasi siapa yang berhak menerima itu kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Jaja menambahkan, pada ketentuan BSU sebelumnya, salah satu kriteria penerima adalah pekerja dengan batas gaji tertentu. Data pekerja yang menjadi dasar penyaluran juga berasal dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, untuk program BSU 2026, hingga Jumat (2/10/2026), Disnaker Kota Cirebon mengaku belum menerima Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan program.
“Sampai hari ini, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2026 tentang BSU belum terbit,” kata Jaja.
Kondisi tersebut membuat Disnaker di daerah masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat, terutama mengenai persyaratan penerima, mekanisme validasi data, hingga teknis penyaluran bantuan.
Dengan demikian, pekerja di Kota Cirebon yang ingin memastikan status penerima BSU 2026 masih perlu menunggu informasi resmi mengenai mekanisme dan ketentuan terbaru.
Disnaker Kota Cirebon juga belum dapat memastikan siapa saja pekerja yang nantinya berhak menerima BSU sebelum aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.
Program BSU sendiri menjadi perhatian pekerja karena bantuan tersebut ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Pekerja disarankan mengikuti informasi resmi pemerintah terkait BSU 2026 dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki sumber resmi. (abd)
















