
CIREBON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon terus mendorong terciptanya dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Unit Layanan Disabilitas berupa sosialisasi informasi ketenagakerjaan yang digelar di Aula Disnaker Kota Cirebon, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema penyandang disabilitas yang produktif, berdaya, dan mandiri. Forum ini menjadi wadah untuk mempertemukan penyandang disabilitas dengan pihak perusahaan dan lembaga yang bergerak dalam pemberdayaan difabel.
Ketua Tim Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnaker Kota Cirebon, Yusuf Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut menghadirkan penyandang disabilitas yang telah aktif bekerja, baik di sektor formal maupun informal.
“Peserta yang hadir sebanyak 20 orang penyandang disabilitas dari seluruh wilayah Kota Cirebon,” kata Yusuf kepada Radar Cirebon.
Dari jumlah tersebut, peserta terdiri atas 14 penyandang disabilitas daksa, tiga penyandang disabilitas tuli, dan tiga penyandang disabilitas netra.
Menurut Yusuf, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan memiliki daya saing di dunia kerja.
“Disnaker turut menghadirkan sejumlah narasumber penting untuk memetakan tantangan dan solusi bagi tenaga kerja disabilitas,” ujarnya.
Sejumlah pihak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan NGO difabel serta praktisi dunia usaha yang berasal dari bagian HRD salah satu perusahaan retail.
Kehadiran berbagai pihak tersebut diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara penyandang disabilitas, perusahaan, dan lembaga swadaya masyarakat dalam membuka akses menuju pasar kerja.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan sejumlah aspirasi terkait akses dan kesempatan kerja. Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah agar perusahaan membuka akses pekerjaan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.
Peserta juga mendorong agar ketentuan pemerintah mengenai penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dapat diterapkan secara optimal di perusahaan.
Yusuf menjelaskan, salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Permenaker Nomor 8 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pemberi kerja dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, termasuk kuota 1 persen bagi perusahaan swasta dan 2 persen bagi BUMN maupun BUMD.
Selain aspirasi dari pekerja disabilitas, pihak perusahaan turut memberikan masukan. Salah satunya berkaitan dengan pentingnya kesiapan mental para pencari kerja penyandang disabilitas ketika memasuki dunia kerja.
Di sisi lain, perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk membuka akses informasi lowongan kerja seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas.
Disnaker Kota Cirebon berharap forum tersebut tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas disabilitas.
Dengan terbukanya akses informasi dan kesempatan kerja yang lebih luas, penyandang disabilitas diharapkan semakin produktif, mandiri, dan mampu berkontribusi dalam dunia kerja secara setara. (abd)















