PGRI Kota Cirebon Desak Status PPPK Paruh Waktu Jadi ASN, Soroti Gaji yang Masih di Bawah UMK

Pengursu PGRI Kota Cirebon meminta agar guru P3 diangkat jadi PNS

CIREBON – Rencana pengalihan pengelolaan status kepegawaian guru ke pemerintah pusat mendapat perhatian serius dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon. Organisasi guru tersebut menegaskan, persoalan utama yang saat ini dihadapi bukan sekadar perpindahan status pengelolaan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

PGRI Kota Cirebon justru mendesak adanya kepastian bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang masih berstatus paruh waktu, agar memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kesejahteraan yang lebih layak.

Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, mengatakan harapan para guru PPPK paruh waktu selama ini adalah adanya perubahan status kepegawaian yang memberikan kepastian sekaligus peningkatan kesejahteraan.

Menurutnya, PGRI Kota Cirebon desak status paruh waktu jadi ASN karena para guru tersebut telah menjalankan beban pekerjaan yang tidak jauh berbeda dengan ASN lainnya.

“Sebetulnya yang diharapkan bukan status pegawai dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Yang diharapkan teman-teman yang paruh waktu sendiri berubah status menjadi ASN dan pembayaran gajinya sama dengan PNS,” ujar Eka saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).

PGRI Kota Cirebon Soroti Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu

Eka menilai, perubahan tata kelola guru ke pemerintah pusat harus dibarengi dengan kebijakan yang benar-benar memberikan kepastian terhadap masa depan para tenaga pendidik.

Salah satu hal yang dinilai penting adalah kesiapan anggaran dari pemerintah pusat apabila nantinya penggajian guru PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Selama ini, pemerintah daerah masih memiliki peran dalam pembiayaan sejumlah komponen penghasilan guru. Karena itu, perubahan skema pengelolaan harus disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.

PGRI Kota Cirebon juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan adanya mekanisme seleksi atau tes bagi guru PPPK paruh waktu yang ingin diangkat menjadi PNS.

Menurut Eka, guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun seharusnya mendapatkan perlakuan khusus. Masa pengabdian dan pengalaman kerja mereka, kata dia, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengangkatan.

“Yang dilihat dari beberapa pernyataan, teman-teman PPPK sendiri harus mengikuti tes menjadi PNS terlebih dahulu. Yang kita harapkan, teman-teman yang sudah mengabdi lama bisa dilakukan pengangkatan sebagai PNS tanpa perlu tes,” katanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu Disebut Masih di Bawah UMK Kota Cirebon

Persoalan kesejahteraan menjadi salah satu sorotan utama PGRI Kota Cirebon. Eka mengungkapkan, pendapatan yang diterima sebagian guru PPPK paruh waktu masih belum mencerminkan beban kerja yang dijalankan.

Ia menilai terdapat ketimpangan karena guru PPPK paruh waktu dapat menjalankan tugas yang hampir sama dengan guru ASN lainnya, tetapi menerima penghasilan yang berbeda jauh.

Berdasarkan kondisi yang disampaikan PGRI Kota Cirebon, terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji sekitar Rp1.250.000. Mereka juga memperoleh insentif dari Pemerintah Kota Cirebon sebesar Rp750.000, sementara komponen lainnya berasal dari relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Dengan skema tersebut, pendapatan sebagian guru PPPK paruh waktu masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon yang disebut mencapai Rp2.878.646.

Eka menegaskan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak terjadi diskriminasi dalam sistem kepegawaian dan pengupahan guru.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurutnya, istilah pegawai paruh waktu tidak ditemukan dalam ketentuan tersebut, sehingga pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap posisi dan status para guru yang selama ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

“Jadi kita berharap tidak ada diskriminasi di sini. Beban kerjanya juga sama dengan PNS, tapi gaji yang diterima itu berbeda,” ungkapnya.

Khawatir Penempatan Guru Bisa Berubah Antarwilayah

Selain masalah status dan penghasilan, PGRI Kota Cirebon juga menyoroti kemungkinan dampak pengalihan pengelolaan guru ke pemerintah pusat terhadap sistem penempatan.

Eka mengkhawatirkan guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi berpotensi menghadapi sistem rotasi dan mutasi yang lebih luas apabila status kepegawaiannya sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat.

Menurutnya, selama ini perpindahan tugas guru dapat terjadi dalam cakupan wilayah yang relatif terbatas. Namun, apabila mekanisme kepegawaian berubah, kemungkinan penempatan antarkota bahkan antarprovinsi perlu mendapat kepastian.

“Itu apabila teman-teman yang belum mendapat tunjangan sertifikasi, ketika ditarik ke pemerintah pusat otomatis rotasi mutasi bukan hanya antar-kecamatan saja, akan tetapi bisa antar-kota ataupun antar-provinsi. Apakah kesejahteraannya bisa terjamin?” ujarnya.

PGRI Kota Cirebon berharap pemerintah tidak hanya fokus pada perubahan struktur administrasi kepegawaian, tetapi juga memikirkan dampaknya terhadap kehidupan guru dan keluarganya.

Pemkot Cirebon Sebut Beban Anggaran Bisa Berkurang

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan, mengatakan selama ini sejumlah pembiayaan terkait profesi dan tambahan penghasilan guru memang berasal dari pemerintah pusat.

Dana tersebut disalurkan kepada pemerintah daerah melalui skema dana alokasi nonfisik.

“Selama ini juga ASN, tunjangan profesi guru, tamsil guru itu memang dapat dana dari pusat ke daerah melalui dana alokasi nonfisik,” kata Arif.

Menurutnya, apabila ke depan seluruh gaji dan tunjangan guru PPPK ditanggung langsung oleh pemerintah pusat, maka secara teori hal tersebut dapat mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.

“Kalau misalnya memang semua tunjangan sama gajinya di-cover oleh pusat, ya alhamdulillah kita akan berkurang,” jelasnya.

Namun, Arif mengingatkan bahwa pengurangan beban anggaran tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Pemerintah daerah perlu mengetahui apakah perubahan skema itu nantinya akan diikuti dengan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kalau misalnya dana transfer daerahnya kita dikurangi juga, ya sama saja kalau begitu,” tegasnya.

Apabila seluruh pembiayaan guru dialihkan ke pemerintah pusat tanpa adanya pengurangan dana transfer ke daerah, potensi pengurangan beban anggaran Pemerintah Kota Cirebon diperkirakan dapat berada di kisaran 15 hingga 20 persen.

Arif juga menilai secara konsep tidak ada persoalan apabila pegawai berstatus pemerintah pusat tetap bekerja dan ditempatkan di daerah. Model tersebut, menurutnya, sudah diterapkan pada sejumlah instansi pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Ke depan, pembahasan mengenai pengalihan pengelolaan guru PPPK ke pemerintah pusat masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci. Kepastian mengenai status ASN, mekanisme pengangkatan, besaran gaji, tunjangan, penempatan hingga dampaknya terhadap keuangan daerah menjadi sejumlah persoalan yang dinantikan para guru.

Bagi PGRI Kota Cirebon, kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan administrasi semata. Hal yang paling penting adalah memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik, terutama bagi guru PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi dalam dunia pendidikan. (its)