BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan telah mencederai marwah profesi kewartawanan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurutnya, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang harus dipatuhi. Selain memiliki kemampuan jurnalistik, wartawan wajib memahami serta menaati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, jaminan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum
Tantan juga mengingatkan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.
Dia menjelaskan, wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebenarnya memiliki mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
Apabila persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Menurut Tantan, perilaku oknum tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers secara keseluruhan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
PWI Jabar Dukung Proses Hukum
PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung proses hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Dia sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat agar menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan apa pun yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. (*)
















