KPM di Kota Cirebon Terindikasi Judol, 1.100 Lebih Terancam Kehilangan Bansos

Pengambilan bantuan akan diperketat untuk menghindari KPM yang terindikasi judol

CIREBON – Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Cirebon terindikasi terafiliasi judi online (judol). Kondisi tersebut membuat hak mereka atas berbagai program bantuan sosial (bansos) pemerintah terancam dicabut.

Indikasi tersebut setidaknya ditemukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pekalipan dan Lemahwungkuk. Di Kecamatan Pekalipan, terdapat hampir 400 KPM yang terindikasi judi online. Sementara di Kecamatan Lemahwungkuk, jumlahnya mencapai 721 KPM.

Jumlah tersebut berpotensi bertambah jika data dari kecamatan lainnya turut dihimpun.

Indikasi keterlibatan KPM dalam aktivitas judi online terungkap setelah Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan penerima bansos.

Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah data penerima bansos yang memiliki indikasi transaksi berkaitan dengan judi online.

Dalam ketentuan yang diterapkan, apabila terdapat satu anggota dalam Kartu Keluarga (KK) yang terindikasi judi online, maka seluruh anggota dalam KK tersebut berpotensi kehilangan hak atas bansos.

Camat Pekalipan Yoga Pramono mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait ratusan KPM yang terindikasi judi online dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Di Kecamatan Pekalipan hampir 400 penerima bansos yang terindikasi judol. Mereka terancam diputus,” ungkap Yoga kepada Rakyat Cirebon, Rabu (9/9).

Menurut Yoga, data tersebut diterimanya sekitar pertengahan Agustus 2026. Data itu disebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan berdasarkan penelusuran PPATK.

“Laporan ini baru saya terima pertengahan Agustus kemarin dari pendamping PKH. Katanya hasil verifikasi PPATK,” ujarnya.

Penelusuran yang dilakukan tidak hanya mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berbagai saluran transaksi yang berkaitan dengan penerima bansos juga menjadi bagian dari penelusuran, termasuk nomor telepon seluler dan rekening.

Yoga menambahkan, meski penanganan data tersebut berada di ranah Dinas Sosial, pihak kecamatan tetap perlu memahami mekanismenya. Hal itu penting agar masyarakat yang terdampak dapat memperoleh penjelasan yang tepat.

Terlebih, KPM yang masuk dalam daftar indikasi judi online masih memiliki kesempatan untuk mengajukan klarifikasi dan pemulihan.

“Ternyata bisa dipulihkan. Mereka harus mengajukan pemulihan dengan syarat screenshot bukti logout dari aplikasi judolnya. Kemudian juga surat pernyataan di atas materai hingga menutup rekening yang terindikasi,” jelas Yoga.

721 KPM di Lemahwungkuk Masuk Daftar

Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Lemahwungkuk. Bahkan, jumlah KPM yang terindikasi judi online di wilayah tersebut lebih tinggi dibandingkan Kecamatan Pekalipan.

Camat Lemahwungkuk Catur Wulan Anggraeni membenarkan adanya data KPM yang terindikasi judi online dan berpotensi kehilangan bantuan sosial.

“Di Kecamatan Lemahwungkuk ada sekitar 721 penerima yang terindikasi judi online dan terancam dicabut bantuan sosialnya,” kata Catur.

Menurutnya, persoalan tersebut saat ini menjadi perhatian pihak kecamatan. Koordinasi dengan para pendamping bansos juga terus dilakukan untuk memastikan proses klarifikasi berjalan.

Untuk sementara, 721 KPM yang masuk dalam daftar tersebut dinonaktifkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sembari menunggu proses klarifikasi.

“Untuk sementara, yang masuk dalam daftar ini dinonaktifkan, sambil menunggu proses klarifikasi. Bisa konsultasi dengan pendamping PKH atau langsung ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Dengan adanya mekanisme klarifikasi tersebut, KPM yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online dapat menempuh proses pemulihan sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. (sep)